Analisis Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden Perspektif Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5011Keywords:
Pasal Penghinaan, Presiden dan Wakil Presiden, Siyasah DusturiyyahAbstract
Dibuatnya Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu isu penting yang menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, khususnya pada pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur kritik pasal 218 dan 219, menganalisis perbedaan antara penghinaan dan kritik dalam pasal tersebut, serta pandangan siyasah dusturiyah terkait pasal-pasal tersebut. metode yang digunakan dalam penelitiaan ini yaitu kajian kepustakaan atau library research dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan teologi normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa unsur kritik dalam pasal ini terdiri atas unsur objektif dan subjektif, kemudian adapun perbedaan dari penghinaan dan kritik menurut pasal ini yaitu tergantung dari niat pelaku, serta menurut siyasah dusturiyah perlu untuk membuat pasal yang melindungi martabat presiden dan wakil presiden.
References
Alfarobi, M., & Lubis, F. (2025). PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM ( CONTEMPT OF COURT ). Journal Of Islamic Laws and Studies, 4(2), 566–578.
Annas, A. (2021). Konstitusionalisme Delik Penghinaan Presiden Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022 / Puu-Iv / 2006. Jurnal Education and Development, 9(1), 483.
Anwar, A. S. (2023). Questioning The Presidential Confuse Article In The KUHP: Between The Proportionalitas Of The Primus Interpares Principle Or Democracy Degreement. Jurnal Hukum Dan HAM, 2(1), 14.
Aprilianti, D., & Usman, U. (2024). Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden Dalam KUHP Baru. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(2), 183–196. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i2.33295
Azhari, N., & Ramdani. (2024). Criminal Sanctions for Perpetrators of Defamation: An Islamic Criminal Law Perspective. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 10(1), 5.
Efritadewi, A., Syahputra, I., Faya Antari, S., Milenio, H., Riswarinda, S., Raja Ali Haji, M., & Kunci, K. (2022). Penyuluhan dan Pemahaman Hukum Terhadap Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP dan Perkembangannya. Takzim: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 89–93. https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v2i2.4940
Fernando, Z. J., Pujiyono, & Rochaeti, N. (2022). Telaah Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1), 135–151. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/826/292
Firdaus, R. (2019). Kedudukan kepala negara dalam sistem pemerintahan Islam (Analisis Kritis terhadap Peran Khalifah dalam Dustûr al-Islâmy Hizbut Tahrir). Indonesian Journal of Law and Islamic Law (IJLIL), 1(1), 25.
Hadi, S. (2024). Perbandingan Pengaturan Delik Penghinaan Terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia dan Negara Prancis. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 4(04), 43.
Helyata, E. (2022). Pembuatan Undang-Undang Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa, 1(1), 58–75.
Katimin, H., & Farida, I. (2020). Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penerapan Perbuatan Melawan Hukum Pada Pasal Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Menjadi Polemik Di Masyarakat. Jurnal Ilmiah Galuh Justi, 8(1), 22.
Koriahningsih, A. (2024). Problematika Politik Hukum Penerapan Kriminalisasi Dalam KUHP Baru: Tinjauan Terhadap Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Jurnal Hukum Legalita, 6(2), 205–217. https://doi.org/10.47637/legalita.v6i2.1539
Korjahningsih, A. (2024). “Problematika Politik Hukum Penerapan Kriminalisasi Dalam KUHP Baru: Tinjauan Terhadap Pasal Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden. Jurnal Hukum Legalita, 6(2), 207.
Mardiana, E. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Delik Peyerangan Harkat Martabat Presiden Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp). Iblam Law Review, 4(3), 193.
Nasution, S., & Irwansyah. (2023). Analisis yuridis pasal 218 ayat ( 1 ) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Educatio, 9(1), 500–506.
Nur Rahmasari, N. S., & Soeskandi, H. (2022). Penghidupan Kembali Pasal Terhadap Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mimbar Keadilan, 15(1), 34.
Prayoga, D. (2024). Pengaturan Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Journal of Criminal Law, 5(3), 25.
Pujiyono, Fernando, & Rochaeti. (2021). Telaah Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 29.
Rahmani, Djatmika, P., & Abdul, M. (2025). Implikasi Yuridis Kekaburan Norma Tindak Pidana Penghinaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Hukum Tata Negara Administrasi Dan Pidana, 4(1), 14–29.
Ramdan, A. (2020). Controversy Over The Offense Of Insulting The President/ Vice President In Draft Of Criminal Code. Jurnal Komisi Yudisial, 13(2), 245–266. https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.421
Rimandita, T. (2022). Upaya Pengaturan Kembali Delik Penghinaan Presiden Dalam RKUHP Indonesia Dikaitkan Dengan Sistem Pemerintahan Presidensil. Jurnal Supremasi, 12(13), 79–93.
Ruslan, I., Abshar, R. U., & Yudha, G. (2025). Ethics And Political Behavior In Islam : A Normative And Historical Study Of Islamic Leadership And Governance. TAPIS: Journal Teropong Aspirasi Politik Islam, 2(1), 1–24.
Tampi, B. (2016). Kontroversi Pencantuman Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Kuhpidana Yang Akan Datang. Jurnal Ilmu Hukum, 3(9), 25.
Tarigan, E. K., Darmayanti, E., Amaniarsih, D. S., & Simatupang, B. D. (2024). Tinjauan Yuridis Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru. Warta Dharmawangsa, 18(3), 590–604. https://doi.org/10.46576/wdw.v18i3.4449
Wibowo, A. (2012). Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia. Pandecta: Research Law Journal, 7(1), 8.
Widayanti, L. S. (2017). Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden: Perlukah Diatur Kembali Dalam KUHP? Negara Hukum, 8(2), 216.
Zaini, A. (2020). Negara Hukum, Demokrasi, Dan HAM. Al Qisthas: Jurnal Hukum Dan Politik, 11(1), 16.
Afkar, S. (2024). Tinjauan Yuridis Tentang Kriminalisasi Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Universitas Bung Hatta.
Afkar, S. (2024). Tinjauan Yuridis Tentang Kriminalisasi Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Universitas Bung Hatta.
AL fatih, R. M. J. (2023). Analisis yuridis pasal 218 KUHP dihubungkan dengan pasal 28E UUD NRI Tahun 1945. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Nasrullah, M. (2018). Penghinaan terhadap Presiden di Media Sosial menurut Fiqh Jinayah. Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Pagestu, G. (2024). Telaah Pasal 218 KUHP Nasional Tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Kebebasan Berpendapat Ditinjau dari Siyasah Dusturiyah. Institut Agama Islam Negeri Curup.
Annas, J. (2017). Virtue and law in Plato and Beyond. Oxford University Press.
Chazawi, A. (2013). Hukum Pidana Positif Penghinaan. Bayumedia Publishing.
Jindan, K. I. (1995). Teori Politik Islam Telaah kritis Ibnu Taimiyah Tentang Pemerintahan Islam. risalah gusti.
Marpaung, L. (2010). Tindak Pidana Terhadap Penghormatan,. Sinar Grafika.
Marwan, A. (2020). Putusan Mahkamah Konstitusi 5:4. CV Enam Media.
Taimiyah, I. (1976). al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahy ‘an al-Munkar. Dar al-Kitab.
Widodo, I. S., Churniawan, E., Negara, T. A. S. N., Pramitha, A. A., Suwandoko, Ningtyas, M. A., Abqa, M. A. R., Gazali, M., Kasiani, Iftitah, A., Khasanag, D. D., Gustaliza, R. B., Abas, M., Rizal, M., Nababan, K. R., Jenar, S., Taufik, A., Muanam, M. K., & Rohmah, E. I. (2023). Ilmu Negara (Issue December). PT Sada Kurnia Pustaka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Olivia Libra Olivia Libra, Hisbullah, Adriana Mustafa Adriana Mustafa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a