Tinjauan Yuridis terhadap Perwalian dalam Transaksi Penjualan Harta Anak di Bawah Umur
Studi Penetapan 313Pdt.P2023PN Dps
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5008Keywords:
Anak, Harta Anak, Kepentingan Terbaik, Penjualan Harta, PerwalianAbstract
Anak di bawah umur dipandang belum cakap melakukan perbuatan hukum yang berdampak pada aspek keuangan, sehingga memerlukan perlindungan melalui perwalian atau voogdij dalam transaksi pengalihan harta. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum mengenai peran wali dalam penjualan harta anak di bawah umur serta menilai apakah pertimbangan hakim dalam Penetapan 313/Pdt.P/2023/PN telah mengedepankan prinsip the best interest of the child. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan the statute approach melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer dan sekunder serta analisis deskriptif kualitatif terhadap putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran wali dibatasi oleh standar kehati hatian als een goed huisvader, kewajiban inventarisasi, dan larangan menjual harta anak tanpa izin pengadilan, sehingga wali berkedudukan sebagai pelindung aktif, bukan sekadar pelaksana administratif. Penetapan 313/Pdt.P/2023/PN Dps dinilai memenuhi legalitas formil melalui verifikasi status wali, usia anak, dan alasan kepentingan anak, namun aspek perlindungan substantif belum optimal karena belum tampak uji alternatif selain penjualan dan belum dirumuskan mekanisme pengawasan dana pascapenjualan. Temuan ini mengimplikasikan perlunya izin bersyarat yang menegaskan pelaporan serta pengamanan hasil penjualan, termasuk pertimbangan mekanisme protektif seperti beneficiaire aanvaarding dan boedelbeschrijving.
References
Adicahya, A. (2025). Mendudukan Terma Anak dan Dewasa dalam Hukum Perdata di Indonesia. https://pa-tutuyan.go.id/main/berita/artikel/1622-mendudukan-terma-anak-dan-dewasa-dalam-hukum-perdata-di-indonesia
Bakara, A. N., & Habeahan, B. (2025). Peran Sumpah Perwalian Dalam Pengurusan Harta Peninggalan Terhadap Anak Dibawah Umur Pada Balai Harta Peninggalan. Jurnal Media Informatika, 6(6), 2843–2847. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i6.7401
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). (n.d.). Retrieved March 4, 2026, from https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail
Klamajaya, & Hakim, L. (2024). Perlindungan Hukum Ahli Waris Dibawah Umur Terhadap Penjualan Tanah Harta Waris Yang Dilakukan Oleh Wali (Studi Kasus Putusan Nomor: 313/Pdt.P/2023/PN Dps). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(9), 135–138. https://doi.org/10.5281/zenodo.11077315
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 313/Pdt.P/2023/PN Dps (Tanggal 26 April 2023). (2023). https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pn-denpasar/kategori/perdata-1.html
Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 836/Pdt.P/2020/PN Dps (Tanggal 7 Desember 2020). (2020).
Pujiati. (2024). Metode Penelitian Yuridis Normatif di Bidang Hukum. https://penerbitdeepublish.com/information/metode-penelitian-yuridis-normatif/
Suhartanto, A., Susetiyo, W., & Putra, M. T. P. (2026). Analisis Yuridis Permohonan Perwalian oleh Orang Tua dalam Pengurusan Izin Penjualan Tanah Harta Waris Anak di Bawah Umur: Studi Putusan Nomor 199/Pdt.P/2025/PN Blt. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 49–54. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.7083
Sulistiyoningrum, K. (2023). Perwalian Anak Dalam Menjual Harta Anak di Bawah Umur (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor.267/PDT.P/2021/PN Skt). Jurnal Bevinding, 1(9), 45–52. https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1046
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974). https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-116-tahun 2019
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723
Wahyuni, W. (2023). Tiga Jenis Metodologi untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum. https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/
Widarko, W., & Alam, A. S. (2025). Peran Balai Harta Peninggalan Pada Proses Peralihan Hak Atas Tanah Ahli Waris Di Bawah Umur. Law and Humanity, 3(2), 153–169. https://doi.org/10.37504/lh.v3i2.758
Yani, D., & Erwinsyahbana, T. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Harta Warisan Anak Melalui Revitalisasi Balai Harta Peninggalan (BHP). Jurnal Notarius, 1(1), 10–20. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/13827
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Redyana Lutfianidha, Ferika Nurfransiska, Khoirun Nisak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a