Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Asas Itikad Baik Pelaku Usaha Kuliner Dalam Masyarakat Pluralistik

Studi Kasus Mie Babi Cibadak

Authors

  • Asep Imroni Universitas Teknologi Digital Bandung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.5007

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Itikad Baik, Jaminan Produk Halal

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan tingkat keberagaman suku, budaya, dan agama yang tinggi, yang terefleksi dalam kekayaan kulinernya. Kawasan Jalan Cibadak di Kota Bandung menjadi salah satu representasi pluralitas tersebut. Namun, heterogenitas produk kuliner di kawasan ini memunculkan tantangan hukum terkait transparansi informasi produk, khususnya mengenai kejelasan antara hidangan halal dan non-halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Asas Itikad Baik oleh pelaku usaha kuliner di masyarakat pluralistik serta menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen berdasarkan studi kasus Mie Babi Cibadak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data utama merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan labelisasi non halal yang jelas atau penggunaan atribut yang ambigu oleh pelaku usaha merupakan bentuk pengabaian terhadap Asas Itikad Baik dan pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4 huruf c UUPK). Secara yuridis, UUJPH mewajibkan pemisahan lokasi dan pencantuman keterangan tidak halal secara eksplisit bagi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. Ketidakterbukaan informasi menciptakan asimetri informasi yang tidak hanya merugikan konsumen secara materiil, tetapi juga imateriil berupa pelanggaran hak konstitusional dalam menjalankan syariat agama. Penelitian menyimpulkan bahwa transparansi melalui sertifikasi dan penandaan visual yang kontras menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga harmoni sosial dan kepastian hukum di ruang publik yang heterogen

References

Catherine, Joy, Carina Tambunan, and Suherman Suherman. 2025. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Produk Bersertifikat Halal Yang Mengandung Unsur Tidak Halal Legal Protection for Consumers of Halal-Certified Products Containing Non-Halal Elements Data Yang Dirilis Oleh Badan Pusat Statistik ( BPS ) Mengonfirmasi .” 8(3): 1–12.

Dr. Hj. Teti Indrawati P. S.H., M. Hum. 2017. Perlindungan Konsumen Dalam Jaminan Produk Halal.

Indonesia, Republik. 2014. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL. INDONESIA.

Jourdani, Geofani Bima, Sanusi, and Rakmatullah Roza Bhaliq. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Dalam Mendapatkan Jaminan Produk Halal Atas Transaksi Secara Online.” Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) 2(1): 187–98.

Kasus, Studi et al. 2026. “Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Makanan Yang Belum Bersertifikat Halal Terkait Jaminan Kehalalan Produk Makanan Dan Minuman . Kehalalan Produk Bukan Hanya Kewajiban Bagi Setiap Muslim Sebagaimana Firman Allah SWT Dalam Al-Qur ’ an Surat Al- D.” (November 2025).

Qustulani, Muhammad. 2018. PSP Nusantara Press 2018 Modul Matakuliah Perlindungan Hukum & Konsumen.

Ummah, Masfi Sya’fiatul. 2019. 11 Sustainability (Switzerland) Metode Penelitian Hukum. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Undang-Undang. 1999. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (8): 1–19. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999.

Wiwik Afidah, Anang Dony Irawan. 2021. “PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PRODUK IMPOR TANPA LABEL HALAL DI INDONESIA.” 19 No 2: 265–82.

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Asep Imroni. (2026). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Asas Itikad Baik Pelaku Usaha Kuliner Dalam Masyarakat Pluralistik: Studi Kasus Mie Babi Cibadak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7548–7557. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.5007

Issue

Section

Articles