Pencurian Identitas Digital sebagai Bentuk Kejahatan Pendahuluan dalam Cybercrime
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5005Keywords:
Pencurian identitas, entry crime dan pertanggungjawaban pidanaAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi data identitas dari bentuk fisik menjadi digital yang terintegrasi dalam sistem elektronik. Identitas digital yang meliputi data kependudukan, kredensial akun, serta informasi finansial yang kini memiliki nilai ekonomi tinggi membuatnya menjadi rentan disalahgunakan. Fenomena pencurian identitas (Identity theft) di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan seiring dengan masifnya digitalisasi layanan keuangan, e-commerce, dan platform komunikasi daring. Dalam fenomena sekarang, pencurian identitas tidak lagi berdiri sebagai tindak pidana tunggal melainkan berfungsi sebagai entry crime dalam rangkaian kejahatan siber, seperti penipuan daring dan tindak pidana pencucian uang. Secara normatif, perlindungan terhadap data pribadi dan sistem elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit yang mengkualifikasikan pencurian identitas sebagai delik tersendiri yang menyebabkan adanya kekosongan kepastian hukum dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pencurian identitas memiliki karakter sebagai entry crime dalam struktur kejahatan siber modern, sehingga memerlukan konstruksi hukum yang lebih sistematis guna menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan korban.
References
Pramudya, D. W., & Yusuf, H. (2025). Pencurian Data Identitas Sebagai Kejahatan Cyber Related Crime: Tinjauan Kriminologis Atas Kasus Pencurian Data Pada Akun Marketplace. JIIC: JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA, Vol : 2(7).
DJPB Indonesia. (2025, June 24). Keamanan informasi phishing : Pengertian, Jenis, Dan Cara Menghindari phising. DJPb. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manna/id/data-publikasi/artikel/3239-keamanan-informasi-phishing-pengertian,-jenis,-dan-cara-menghindari-phising.html
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Privy.id. (n.d.). Apa itu Identity Theft, Cara Kerja & Tips Mencegahnya, https://privy.id/blog/identity-theft/
Sulaeman, D., & Kemala, A. P. (2025). Analisis Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian Identitas di Indonesia. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(2), 133–148.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Michelle Regine Maukar, Angelica Suciara, Darrel Michelin, Giovano Allan Loway, Grace Amaze Huberta, Kimberly Fewsan, M. Almer Fathoni, Meiraate Leos Lediana Tombeg, Muhammad Bintang Guntoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a