Pencurian Identitas Digital sebagai Bentuk Kejahatan Pendahuluan dalam Cybercrime

Authors

  • Angelica Suciara Universitas Pelita Harapan
  • Darrel Michelin Universitas Pelita Harapan
  • Giovano Allan Loway Universitas Pelita Harapan
  • Grace Amaze Huberta Universitas Pelita Harapan
  • Kimberly Fewsan Universitas Pelita Harapan
  • M. Almer Fathoni Universitas Pelita Harapan
  • Meiraate Leos Lediana Tombeg Universitas Pelita Harapan
  • Michelle Regine Maukar Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Bintang Guntoro Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5005

Keywords:

Pencurian identitas, entry crime dan pertanggungjawaban pidana

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi data identitas dari bentuk fisik menjadi digital yang terintegrasi dalam sistem elektronik. Identitas digital yang meliputi data kependudukan, kredensial akun, serta informasi finansial yang kini memiliki nilai ekonomi tinggi membuatnya menjadi rentan disalahgunakan. Fenomena pencurian identitas (Identity theft) di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan seiring dengan masifnya digitalisasi layanan keuangan, e-commerce, dan platform komunikasi daring. Dalam fenomena sekarang, pencurian identitas tidak lagi berdiri sebagai tindak pidana tunggal melainkan berfungsi sebagai entry crime dalam rangkaian kejahatan siber, seperti penipuan daring dan tindak pidana pencucian uang. Secara normatif, perlindungan terhadap data pribadi dan sistem elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit yang mengkualifikasikan pencurian identitas sebagai delik tersendiri yang menyebabkan adanya kekosongan kepastian hukum dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pencurian identitas memiliki karakter sebagai entry crime dalam struktur kejahatan siber modern, sehingga memerlukan konstruksi hukum yang lebih sistematis guna menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan korban.

References

Pramudya, D. W., & Yusuf, H. (2025). Pencurian Data Identitas Sebagai Kejahatan Cyber Related Crime: Tinjauan Kriminologis Atas Kasus Pencurian Data Pada Akun Marketplace. JIIC: JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA, Vol : 2(7).

DJPB Indonesia. (2025, June 24). Keamanan informasi phishing : Pengertian, Jenis, Dan Cara Menghindari phising. DJPb. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manna/id/data-publikasi/artikel/3239-keamanan-informasi-phishing-pengertian,-jenis,-dan-cara-menghindari-phising.html

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Privy.id. (n.d.). Apa itu Identity Theft, Cara Kerja & Tips Mencegahnya, https://privy.id/blog/identity-theft/

Sulaeman, D., & Kemala, A. P. (2025). Analisis Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian Identitas di Indonesia. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(2), 133–148.

Downloads

Published

2026-03-16

How to Cite

Suciara, A., Michelin, D., Allan Loway, G., Amaze Huberta, G., Fewsan, K., Fathoni, M. A., Leos Lediana Tombeg, M., Maukar, M. R., & Guntoro, M. B. (2026). Pencurian Identitas Digital sebagai Bentuk Kejahatan Pendahuluan dalam Cybercrime. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5373–5387. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5005

Issue

Section

Articles