Analisis Yuridis Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Perspektif Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Aslinda Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Darussalam syamsuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Abdul Syatar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5003

Keywords:

Analisis Yuridis, Otorita IKN, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Siyasah Dusturiyah

Abstract

Masalah penelitian ini bermula dari pembentukan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, yang memicu perdebatan konstitusional. Tujuan penelitian adalah menganalisis secara yuridis kedudukan Otorita IKN dalam sistem pemerintahan Indonesia, kesesuaian dengan siyasah dusturiyah, serta selarasnya dengan konstitusionalitas, keadilan sosial, dan maslahat hukum. Metode yang dipakai adalah penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Hasilnya, Otorita IKN unggul dalam evektivitas dan konsisten pembangunan, tetapi mengorbankan demokrasi partisipatif dan desentralisasi. Dari sudut siyasash dusturiyah, kebijakan ini dapat di terima jika maslahat lebih besar daripada mafsadah, dengan syarat ada mekanisme akuntabilitas dan perlindungan masyarakat. Sran untuk penelitian lanjutan, perluas kajian ke implementasi kebijakan otorita IKN, termasuk perlindungan masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, dan partisipasi publik.

References

Ahliyan, Y. (2022). Political Will Sistem Otorita IKN (OIKN) dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2. Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 2(2), 248–256.

Ardhanariswari, A. A. N. T. S. S. W. H. A. Y. R. (2023). Prosiding Konferensi Internasional tentang Hukum, Ekonomi & Tata Kelola yang Baik (IC-LAW 2023). Accident Analysis and Prevention, 183(2), 153–164.

Aziz, M. R. (2023). Peran Dan Implementasi Dpr Sebagai Bentuk Checks and Balances Terhadap Kebijakan Kepala Otorita Ikn. Jurnal Konstitusi Dan Demokrasi, 3(2). https://doi.org/10.7454/jkd.v3i2.1308

Herdiana, D. (2022). Pemindahan Ibukota Negara: Upaya Pemerataan Pembangunan ataukah Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik. Jurnal Transformative, 8(1), 1–30. https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2022.008.01.1

Mahdi, W. L. (2022). Telaah Politik Hukum Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10), 846–851. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.324

Mohammad Zulfahmi, Dhafin Zhafran, A. I. N. (2022). Analisis Pemberlakuan Otonomi Khusus dan Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Ditinjau dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fairness and Justice …, 20(4), 1–12. http://jurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/FAJ/article/view/22290%0Ahttp://jurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/FAJ/article/download/22290/4727

Nugrohosudin, E. (2022). KEDUDUKAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA. Jurnal Legislatif, 5(2), 79–89. https://doi.org/10.23971/jsam.v14i1.779

Prabowo, H. (2020). Regional Autonomy Oversight Models in Denmark and Zimbabwe and Alternative Regional Autonomy Oversight Model in Indonesia. Jurnal Bina Praja, 12(1), 64–74. https://doi.org/10.21787/jbp.12.2020.64-74

Reningsih, S., & Prianto, W. (2024). Analisis Yuridis Pembentukan Ibu Kota Nusantara Ikn Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 2(1), 66–74.

Sihombing, M. P., & Oktaviani, D. P. (2022). Analisis Hukum Pembentukan Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Ditinjau dari Perspektif Otonomi Daerah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4, 1039–1051.

Wahanisa, R., & Mukminto, E. (2024). Resistensi Demi Lingkungan Hidup : Masyarakat Adat Dalam Putusan-Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Journal Knapthn, 2(1), h.365-385.

Wibowo, T. A. A. (2022). Politik Hukum Desain Otonomi Khusus Ibu Kota Nusantara. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 2(2), 217–223. https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2810

Thoriq, A. R., & Rahman, H. A. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Kepala Daerah Dalam Sistem Otorita Ibu Kota Nusantara. 5(2), 87–99.

Siti.Rokhimah. (2023). Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: analisis terhadap UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perspektif fiqh siyasah. Accident Analysis and Prevention, 183(2), 153–164.

Ken Muhammad Fawaeizza Haq, S. S. (2025). Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. 5(3), 772–779.

Beno, J., Silen, A. ., & Yanti, M. (2022). Analisis Konstitusional Terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Braz Dent J., 33(1), 1–12.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, Pub. L. No. 21, Peraturan BPK (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/269494/uu-no-21-tahun-2023

PUSPITASAR, R. (2022). Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Perspektif Siyasah Dusturiyah (SKRIPSI Diajukan).

Onelim, C. A. P. (2022). Kewenangan Serta Kedudukan Otorita Di Ibu Kota Nusantara Dalam Sistem Tata Negara Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Siyasah Dusturiyah (SKRIPSI Diajukan ). In Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) …. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SUKARNO BENGKULU.

Downloads

Published

2026-03-16

How to Cite

Aslinda, Darussalam syamsuddin, & Abdul Syatar. (2026). Analisis Yuridis Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Perspektif Siyasah Dusturiyah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5439–5449. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5003

Issue

Section

Articles