Implementasi Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah Perspektif Siyasah Syar'iyyah

Authors

  • Alim Muharram Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Hisbullah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Zakirah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5002

Keywords:

Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah, Kebijakan Publik, Siyasah Syar'iyyah.

Abstract

Pengelolaan sampah telah menjadi isu lingkungan yang krusial di banyak daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Takalar. Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Takalar dari perspektif siyasah syar'iyyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis, sosiologis, dan teologis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan telah mengimplementasikan peraturan tersebut melalui program kerja, jasa pengangkutan sampah, pengelolaan TPA, dan promosi konsep 3R. Implementasinya sesuai dengan Pasal 7 namun belum optimal karena keterbatasan fasilitas dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Dari sudut pandang siyasah syar'iyyah, kebijakan tersebut mencerminkan manfaat bagi masyarakat (maslahah), meskipun potensi kerusakan lingkungan (mafsadah) masih ada.

Kata Kunci: Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah, Kebijakan Publik, Siyasah Syar'iyyah. 

 

ABSTRAK 

Pengelolaan sampah telah menjadi salah satu isu lingkungan yang penting di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Takalar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Takalar dalam perspektif siyasah syar'iyyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis, sosiologis, dan teologis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan telah melaksanakan peraturan tersebut melalui program kerja, layanan transportasi sampah, pengelolaan tempat penyimpanan akhir, serta penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Kebijakan penerapannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7, namun belum berjalan optimal karena keterbatasan fasilitas dan penegakan hukum yang belum konsisten. Perspektif siyasah sayr'iyyah menunjukkan bahwan kebijakan tersebut mencerminkan kemaslahatan (maslahah), meskipun masih terdapat potensi kerusakan lingkungan (Mafsadah).

References

Arifin, Z., & Sari, D. P. (2019). Implementasi kebijakan pengelolaan sampah di pemerintah daerah. Jurnal Administrasi Publik, 7(2), h. 123–135.

Sabrina, A. B., et al. (2024). Inovasi ecobrick sebagai upaya pengurangan sampah plastik, h. 79-90.

Aridho, A. (2024). Pengelolaan sampah di Kabupaten Deli Serdang ditinjau dari Perda Nomor 4 Tahun 2021. Civics Education and Social Science Journal (CESSJ), 6(1), h. 5.

Rama, G. A., & Purnama, S. G. (2022). Faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat terhadap program pengolahan sampah di tempat pengelolaan sampah terpadu-3R (TPST-3R) Desa Kesiman Kertalangu Kota Denpasar. Archive of Community Health, 4(1), h. 12.

Hamid, H. (2024). Analisis strategi aparatur Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Takalar. Jurnal Lentera Bisnis, 13(2), h. 56.

Sudrajat, A. S. (2024). Konsep dan mekanisme pengawasan terhadap peraturan daerah dihubungkan dengan hakikat otonomi daerah. Jurnal Ilmu Administrasi, h. 158.

Efendi, S. (2024). Prinsip syura dalam pembentukan kebijakan publik menurut hukum Islam. Constituo: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik, 3(1), h. 69-78.

Kencono, A. Q., & Suryo, P. (2025). Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Jember, (3), h. 4-6.

Werner, A. S. (2021). Pengelolaan sampah perkotaan berwawasan lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta, h. 15-17.

Ridwan HR. (2021). Hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, h. 102-105.

Salim, E. (2022). Lingkungan hidup dan pembangunan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya, h. 75.

Auda, J. (2021). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: The International Institute of Islamic Thought, h. 95-98.

Abu. (2026). Wiraswasta. Wawancara, Takalar, 14 Februari 2026.

Dahlia. (2026). Pengawas TPA Balang. Wawancara, Takalar, 9 Februari 2026.

Lallo, S. (2026). Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar. Wawancara, Takalar, 5 Februari 2026.

Ngerang, A. R. D. (2026). PNS. Wawancara, Takalar, 9 Februari 2026.

Ngagi, N. D. (2026). IRT. Wawancara, Takalar, 9 Februari 2026.

Rosmiati. (2026). IRT. Wawancara, Takalar, 9 Februari 2026.

Tuti. (2026), IRT. Wawancara, 9 Februari 2026.

Downloads

Published

2026-04-17

How to Cite

Alim Muharram, Hisbullah, & Zakirah. (2026). Implementasi Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 7252–7264. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5002

Issue

Section

Articles