Kebijakan Pemidanaan terhadap Anak Pelaku Persetubuhan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Nandini Cahya Suci Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Fristia Berdian Tamza Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dona Raisa Monica Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5001

Keywords:

Kebijakan Pemidanaan, Anak Pelaku Tindak Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak.

Abstract

Penanganan perkara pidana yang melibatkan anak memerlukan perlakuan khusus dalam sistem peradilan karena anak merupakan individu yang masih dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Salah satu tindak pidana yang sering menimbulkan perhatian hukum dan sosial adalah tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemidanaan terhadap anak pelaku persetubuhan dalam sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana harus mengedepankan prinsip perlindungan, pembinaan, serta kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Penerapan pemidanaan tidak hanya menitikberatkan pada aspek pembalasan, tetapi juga mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan upaya diversi guna menjamin masa depan anak. Oleh karena itu, hakim dituntut mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis sebelum menjatuhkan sanksi pidana kepada anak pelaku tindak pidana.

References

Diah Gustiniati Maulani, “Konsep Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, 2016.

Fitri Wahyuni, “Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 12, No. 2, 2017.

M. Hamdan, “Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 5, No. 2, 2016.

Nurini Aprilianda, “Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Jurnal Arena Hukum, Vol. 7, No. 1, 2014.

Rena Yulia, “Kebijakan Penal terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21, No. 2, 201

Rika Saraswati, “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Anak,” Jurnal Yustisia, Vol. 5, No. 2, 2016.

Rika Saraswati, “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20, No. 3, 2013.

Setya Wahyudi, “Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 2, 2013.

Siti Rahmawati, “Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Anak,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 8, No. 2, 2019.

Wahyu Widodo, “Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 1, 2018.

Yul Ernis, “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Anak yang

Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003).

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia: Teori, Praktik, dan Permasalahannya, (Bandung: Mandar Maju, 2005).

M. Nasir Djamil, Anak Bukan untuk Dihukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, (Bandung: Refika Aditama, 2009).

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Downloads

Published

2026-03-16

How to Cite

Nandini Cahya Suci, Fristia Berdian Tamza, & Dona Raisa Monica. (2026). Kebijakan Pemidanaan terhadap Anak Pelaku Persetubuhan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5408–5416. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5001

Issue

Section

Articles