Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Program Makan Bergizi Gratis Atas Ketidaksesuaian Standar Gizi Makanan Yang Diterima
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4996Keywords:
Perlindungan Hukum, Peserta Program Makan Bergizi Gratis, Ketidaksesuaian, Standar Gizi MakananAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap peserta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta menelaah konstruksi tanggung jawab hukum penyelenggara program dalam perspektif hukum administrasi, perdata, dan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Peraturan Presiden tentang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang dianalisis secara sistematis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, perlindungan hukum terhadap peserta MBG secara normatif telah tersedia melalui instrumen hukum administrasi, perdata, dan pidana, namun belum dirumuskan dalam satu konstruksi pertanggungjawaban yang terintegrasi. Kedua, terdapat celah normatif dalam pengaturan akuntabilitas berlapis yang berpotensi menimbulkan ambiguitas tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran standar gizi. Ketiga, artikel ini menawarkan model integratif pertanggungjawaban berlapis sebagai penguatan rezim perlindungan hukum dalam program pemenuhan gizi nasional
References
Ahmad, F., & Maroni, dan E. S. (2025). Harmonisasi Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. JHM, 6(2), 59–69.
Ahmad Purwantono, R. (2023). Pertanggungjawaban Hukum: Regulasi Dan Keadilan. Raja Grafindo Persada.
Amalia, A., Sindi, Z. Y., Ramadhani, M., Putri, S. A., Annisa, N. S., & Syahputra, D. (2026). Perlindungan Konsumen terhadap Produk Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya. JAKSA: Jurnal Ilmiah Hukum dan Politik, 4(1), 15–29.
Amirrudin, dan Z. A. (2020). Penghantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Bafadhal, F., Alissa, E., & Idris, I. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Keamanan Pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 5(1), 133–151.
Cevitra, M., & Djajaputra, G. (2023). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya. UNES Law Review, 6(1), 2722–2731. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1074.
Dewi, A. A. K. F. C., Astitiani, N. L. R., & Dewi, N. M. M. K. (2024). Pentingnya Keamanan Pangan dalam Melindungi Konsumen dari Berbagai Risiko Kesehatan. JAKADARA: Jurnal Ekonomika, Bisnis, dan Humaniora, 3(1).
Health Organization (WHO)., W. (2025, November 4). “WHO Calls on Countries to Reduce Sugars Intake among Adults and Children.” https://www.who.int/news/item/04-03-2015-who-calls-on-countries-to-reduce-sugars-intake-among-adults-and-children.
Indonesia., B. (2025, November 4). “Program Makan Bergizi Gratis dan Tantangan Pelaksanaannya.” http://bbc.com/indonesia/articles/c0q8zv5e0dzo.
Indonesia, D. P. R. R. (2025, November 5). Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan. https://emedia.dpr.go.id/2025/01/24/program-makan-bergizi-gratis-butuh-rp-71-triliun-solusi-pendanaan-jadi-sorotan/
KBR. (2025, November 4). “Kasus Keracunan MBG: 3 Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Korban.” https://kbr.id/articles/ragam/kasus-keracunan-mbg-3-upaya-hukum-yang-bisa-ditempuh-korban.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media.
Nugroho, S. S. (2016). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Pustaka Iltizam.
Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis, 11(1), 34–45.
Pattiro. (n.d.). Tanpa Payung Hukum yang Jelas, Akuntabilitas MBG Dipertanyakan.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2023). Wewenang sebagai Instrumen Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Sistem Negara Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan 2, (2), 201–222. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v2i2.1781.
Quratuainniza, H. S., Sahwahita, P. N., Paramesti, N. Z., Azzahra, E. A., & Triadi, I. (2024). Keadilan sebagai Basis Moral Hukum: Analisis Filsafat dan Relevansinya bagi Sistem Hukum Indonesia. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(1), 210–230.
Rachmat, U. M., Riyanto, S., & Arifudi. (2024). Optimalisasi Perlindungan Konsumen dalam Melakukan Komplain atas Produk Barang Cacat melalui Self Regulation pada Transaksi Pembelian Secara Online PT Bukalapak. Jurisdictie, 6(1), 68–83.
Rumawas, V. V. (2021). Herman Nayoan, dan Neni Kumayas.“Peran Pemerintah dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Minahasa Selatan (Studi Dinas Ketahanan Pangan Minahasa Selatan. Jurnal Governance, 1(1), 1–12.
Suadnyana, S., & Zahiruddin, M. (2025). 17 Siswa di Lombok Barat Diduga Keracunan MBG, Sempat Dibawa ke Puskesmas. Detik.com. Diakses tanpa tanggal. https://www.detik.com/bali/nusra/d-8095139/17-siswa-di-lombok-barat-diduga-keracunan-mbg-sempat-dibawa-ke-puskesmas.
Wulandari, C. (2020). Kedudukan moralitas dalam ilmu hukum. Jurnal Hukum Progresif, 8(1), 1–14.
Zarwandi, M. D. (2025a). Diduga Keracunan Menu MBG, Puluhan Siswa di Pringgabaya Dilarikan ke Puskesmas. Diakses tanpa tanggal. https://insidelombok.id/lombok-timur/diduga-keracunan-menu-mbg-puluhan-siswa-di-pringgabaya-dilarikan-ke-puskesmas/.
Zarwandi, M. D. (2025b). Sejumlah Pelajar SMK Karya Husada Lotim Diduga Keracunan MBG. Diakses tanpa tanggal. https://insidelombok.id/lombok-ttimur/sejumlah-pelajar-smk-karya-husada-lotim-diduga-keracunan-mbg/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amy Shientiarizki, Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Ahmad Heru Romadhon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a