Tanggung Jawab Hukum Streamer Dalam Jual Beli Produk Cacat Melalui Live Streaming Tiktok Shop Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Ido Pranata Nainggolan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha, Bali
  • Komang Febrinayanti Dantes Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha, Bali
  • I Gusti Ayu Apsari Hadi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha, Bali

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4994

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum, Streamer, Produk Cacat, Live streaming, TikTok Shop, Perlindungan Konsumen, Perbuatan Melanggar Hukum.

Abstract

Perkembangan live streaming e-commerce melalui TikTok Shop melahirkan fenomena streamer sebagai promotor produk secara real-time. Maraknya transaksi tersebut kerap diiringi persoalan produk cacat yang menimbulkan kerugian konsumen. Permasalahan utamanya adalah belum adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur kedudukan dan tanggung jawab hukum streamer dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum streamer sebagai pelaku usaha serta bentuk pertanggungjawaban hukumnya dalam kasus produk cacat melalui live streaming TikTok Shop. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, streamer yang beroperasi secara profesional dan komersial memenuhi kualifikasi sebagai pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 3 UUPK, Pasal 1 angka 28 PP Nomor 71 Tahun 2019, dan Pasal 1 angka 6 PP Nomor 80 Tahun 2019. Kedua, streamer dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila terpenuhi unsur perbuatan, sifat melanggar hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Pertanggungjawaban juga bersumber dari Pasal 19 UUPK serta PP Nomor 80 Tahun 2019 dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam praktiknya, penerapan pertanggungjawaban ini masih terhambat oleh kekaburan norma, kesulitan pembuktian, dan kompleksitas distribusi tanggung jawab antarpihak.

References

Jurnal

Ardyansyah, A. I., Hasibuan, L. S., Tambunan, R., & Safitri, A. (2024). Analisis Hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli melalui Live shopping di E-commerce TikTok Shop. Jurnal Hukum dan Sosial, 3(2), 1–15.

Ariyanto, B., Brahmanta, A. P. E., & Sari, I. G. A. M. M. (2021). Tanggung Jawab Mutlak Penjual akibat Produk Cacat Tersembunyi dalam Transaksi Jual Beli Daring. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–20.

Ayu, F. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online pada Platform TikTok Shop. Jurnal Private Law, Universitas Mataram.

Buak, Y. T. (2023). Kajian Hukum terhadap Jasa Promosi oleh Influencer pada Media Sosial yang Menyimpang dari Ketentuan UUPK. Lex Privatum, 11(4).

Daely, P. P. S. (2025). Tanggung Jawab Hukum Influencer terhadap Produk yang Dipromosikan di Media Sosial. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 2(2).

Dantes, K. F. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Upaya Pengajuan Ganti Kerugian Atas Penipuan Jual Beli Ponsel Ilegal Pada Transaksi Elektronik Melalui E-commerce. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 153. https://doi.org/10.23887/jih.v3i4.2780

Dantes, K. F., & Setianto, M. J. (2022). Wanprestasi dalam Arisan Online yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Peserta Arisan di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 1–12. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51903

Iskandar, S. A., & Adlhiyati, Z. (2023). Telaah Perbuatan Melanggar Hukum PT Antam Tbk dalam Perkara Jual Beli Emas Antam. Verstek, 12(1), 186–203.

Kolantung, C. P. (2024). Tanggung Jawab Hukum Penjual terhadap Barang Rusak dalam Transaksi Jual Beli Online. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora.

Limpong, M. J. E., Dungga, W. A., & Husain, H. (2023). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Produk Cacat yang Merugikan Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2).

Nasrullah. (2022). Perlindungan Konsumen Atas Belanja Online. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 4(2), 1–10.

Putri, F. B. M. (2023). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Usaha terhadap Konsumen pada Platform TikTok Shop. Naskah Publikasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Rahmandini, A., Putri, A. K., & Kurnia, T. S. (2021). Tanggung Jawab Influencer dalam Pemasaran Produk Usaha melalui Instagram. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(3), 456–468.

Setiawan. (2025). Konsep Perbuatan melanggar Hukum dalam Kerangka Bisnis Syariah. Realita: Jurnal Penelitian dan Kebudayaan Islam, 23(1), 198.

Sugesti, C. A., Ardhya, S. N., & Setianto, M. J. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan oleh Konsumen di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 166–175.

Susandi, B. (2025). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Produk yang Diperdagangkan. Gorontalo Justice Research.

Widyaningrum, A. (2023). Penerapan Pasal 1365 KUHPerdata atas Perbuatan Melawan Hukum terhadap Transaksi Elektronik. Paugeran Law Review.

Windari, R. A. (2015). Pertanggungjawaban Mutlak (Strict liability) dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).

Buku

Fuady, M. (2002). Perbuatan melanggar Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hamzah, A. (2005). Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Muhammad, A. (2006). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Satrio, J. (1993). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Sidabalok, J. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Triwulan, T. & Febrian, S. (2010). Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Windari, R. A. (2015). Pertanggungjawaban Mutlak (Strict liability) dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Singaraja: Undiksha Press.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6905).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400).

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembar Negara Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6420).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Downloads

Published

2026-03-14

How to Cite

Nainggolan, I. P., Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. A. (2026). Tanggung Jawab Hukum Streamer Dalam Jual Beli Produk Cacat Melalui Live Streaming Tiktok Shop Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5245–5254. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4994

Issue

Section

Articles