Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Dalam Era Digital: Review Negatif Yang Dilakukan Influencer Di Platfrom Tiktok Shop Yang Merugikan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4993Keywords:
Perlindungan Hukum, UMKM, Tiktok ShopAbstract
Di era digitalisasi saat ini, terus berkembang dengan pesat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, semakin terdorong untuk memanfaatkan platform digital seperti TikTok Shop sebagai sarana pemasaran dan penjualan produk. Media sosial tidak hanya menjadi tempat bersosialisasi, tetapi juga menjadi ladang bisnis yang menjanjikan. Namun, di balik peluang besar tersebut, muncul tantangan hukum baru yang sering kali luput dari perhatian, salah satunya adalah dampak dari review negatif oleh influencer yang dapat merugikan UMKM secara signifikan. Artikel ini mengangkat pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM yang menghadapi situasi demikian, mengingat regulasi yang ada seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU ITE lebih berfokus pada perlindungan konsumen, bukan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dimana pendekatan ini mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur terkait untuk memberikan gambaran hukum yang lebih adil bagi semua pihak. Melalui pemahaman etika bisnis, tanggung jawab influencer, serta perlunya kebijakan hukum yang inklusif, artikel ini berupaya mendorong kesadaran bersama bahwa ekosistem digital yang sehat hanya bisa terwujud jika semua pihak konsumen, pelaku usaha, influencer, dan negara memiliki peran dan perlindungan yang seimbang
References
Adnyani, Ni Ketut Sari dkk. 2020. Marketing Manajemen Dan Diversifikasi Produk Pada Umkm Industri Kreatif Souvenir. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha Fhis, Volume 1, Nomor 2, Hlm 82.
Adnyani, Ni Ketut Sari. 2021. LegalInstruments for Controlof Sustainable Tourism Investment in Bali from Citizenship Ecological Perspective. International Journal Of Community Service Learning, Volume 5, Nomor 4, Hlm 336.
Adnyani, Ni Ketut Sari. 2021. Pengakuan Atas Kedudukan Dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Kajian Pengaturan Subak Dalam Perspektif Hukum Negara. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Volume 9, Nomor 2, Hlm 336.
Adnyani, Ni Ketut Sari. 2024. Regulating constitutional complaint cases is the authority of the constitutional court. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, Volume 21 Number 1, Hlm 177.
Al Kodri, R. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Online, Di Shopee, Dari Tindakan Konsumen Yang Merugikan. SAKATO LAW JOURNAL, 3(1), 275-283.
Anggarani, A., Hidayat, H., & Hapsari, Y. D. (2024). Pengaruh konten review makanan oleh influencer TikTok terhadap perkembangan usaha mikro (Warung Tenda) di wilayah Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Prosiding Working Papers Series In Management, 16(1), 1-16.
Apriani, N., & Said, R. W. (2022). Upaya perlindungan hukum terhadap industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 3(1), 443234.
Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia. Jurnal Law and Justice, 3(1), 3-11.
Bintang, Hasdiana Juwita dkk. 2024. The Role of the Consumer Protection Law on the Development of Information Technology for MSMEs in Indonesia. International Journal of Society and Law, Volume 2, Nomor 2, hlm. 1212–1223.
Choeirunnissa, Julia dkk. 2023. Legal Protection for E-commerce Business Actors regarding Consumer Reviews. Jurnal Impresi Indonesia, Volume 3, Nomor 5, hlm. 92–106.
Dewa, C. B., & Safitri, L. A. (2021). Pemanfaatan media sosial tiktok sebagai media promosi industri kuliner di yogyakarta pada masa pandemi covid-19 (studi kasus akun tiktok javafoodie). Khasanah Ilmu-Jurnal Pariwisata Dan Budaya, 12(1), 65-71.
Fauzi, A.A., Budi Harto, Mulyanto, Dulame, I.M., Pramuditha, P., Sudipa, I.G.I, Dwipayana, A.D., Sofyan, W., Jatmika, R., and Rindi Wulandari. (2023). Pemanfaatan Teknologi Informasi Pada Masa Society 5.0 (Pemanfaatan teknologi informasi diberbagai sektor pada masa Society 5.0), Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.
Ferdinal, Y., & Astuti, P. (2024). Tinjauan Yuridis Kebebasan Berpendapat Konsumen Terkait Review Produk Di Media Sosial. Novum: Jurnal Hukum, 86-96
Hikam Naja, M., Dawud, A. H., Rato, D., & Setyawan, F. (2024). Perlindungan hukum UMKM di era digital dan kaitannya dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Vol. 8(4), 95. eISSN: 2118-7300.
Kaffah, A. F., & Badriyah, S. M. (2024). Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia. Lex Renaissance, 9(1), 203-228.
Kesuma, A. W. (2022). PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA MELALUI YAYASAN PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA INDONESIA. SOL JUSTICIA, 5(2), 166-175.
Maria, V., & Janah, R. (2024). Analisis Peran Tiktok Shop dalam Mendorong Ekonomi UMKM di Indonesia. SAMMAJIVA: Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen, 2(2), 138-146.
P. P. S. Daely, “Tanggung Jawab Hukum Influencer terhadap Produk yang Dipromosikan di Media Sosial,” Leuser: Jurnal Hukum Nusantara 2, no. 2 (2025): 1–6.
Puspawardani, R. N., Junus, N., & Elfikri, N. F. (2025). Pengaturan Hukum Pasar Digital dalam memperkuat dukungan terhadap UMKM di Platform E-commerce. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(1), 20-29.
Raisha Tiara Hasnakusumah et al., “Restrukturisasi Peraturan Perizinan Social-Commerce Di Indonesia (Studi Kasus e-commerce Tiktok Shop setelah merger bersama Tokopedia Terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023)” 5, no. 1 (2024)
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Ramadayanti, E., & Fauzi, R. (2020). Aspek hukum platform e-commerce dalam era transformasi digital. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 24(2), 119-136.
Saviera, Lesly dkk. 2025. Constraints and Expectations for Legal Protection for SMEs in the Digital Marketplace. International Journal of Social Sciences and Management Review, Volume 6, Nomor 4. Hlm 55.
Tutik, Titik Triwulan, and Shita Febriana. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Prestasi Pustaka Publisher.
Wardoyo, H. (2024). Pergeseran Transaksi Bisnis Dan Perlindungan Hukum UMKM Menuju Era Digitalisasi. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(10), 3816-3831.
Windari, Ratna Artha. 2014. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Windari, Ratna Artha. 2025. Dilema Hukum Penyertifikatan Tanah Ayahan Desa Di Bali (Studi Kasus Konflik Adat Tanah Ayahan Desa Di Desa Adat Panglipuran), Jurnal Ikatan Keluarga Alumni, Volume 10 Nomor 1, Hlm 208.
Yudiawan, I Dewa Gede Herman dkk. 2023. Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Terhadap Pengawasan Jasa Penyiaran Berbasis Internet. Jurnal Ganesha Law Review, Volume 5, Nomor 1, hlm 70.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tahani Zulfa Pranoto, Ratna Artha Windari, Ni Ketut Sari Adnyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a