Kedudukan Laporan Polisi yang Dihentikan dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Studi Putusan MA No. 1206 PK/Pdt/2023
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4991Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Laporan Polisi, SP3Abstract
Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan dasar pertanggungjawaban perdata terhadap setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Permasalahan muncul ketika laporan polisi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti, namun pelaporan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak yang dilaporkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan laporan polisi yang dihentikan melalui SP3 dalam gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 PK/Pdt/2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif yang menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan SP3 menegaskan tidak terpenuhinya unsur pidana, namun tidak secara otomatis membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata. Perbedaan penilaian hakim terjadi pada setiap tingkat peradilan terkait unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Pada tingkat banding dan kasasi, laporan polisi yang dihentikan melalui SP3 dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Namun pada tingkat peninjauan kembali, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, laporan polisi yang dihentikan melalui SP3 tidak serta-merta dapat dijadikan dasar gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPdt.
References
Agustina, R. (2018). Perkembangan konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(1), 1–18.
Arifin, Z. (2019). Pertimbangan hakim dalam memutus perkara perdata di pengadilan. Jurnal Yudisial, 12(2), 179–194.
Hidayat, R., & Nugroho, A. (2021). Tanggung jawab perdata akibat laporan pidana yang tidak terbukti. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(2), 245–259.
Prasetyo, T. (2020). Peran hakim dalam penemuan hukum pada perkara perdata. Jurnal Konstitusi, 17(3), 512–530.
Sari, D. P., & Wibowo, A. (2022). Gugatan perbuatan melawan hukum dalam praktik peradilan perdata di Indonesia. Jurnal Yuridika, 37(1), 45–60.
Wahyuni, S. (2021). Analisis pertimbangan hakim dalam putusan perdata di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 63–78.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 1206 PK/Pdt/2023.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 1980 K/Pdt/2022.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (2021). Putusan Nomor 60/PDT/2021/PT DKI.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2019). Putusan Nomor 1093/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yohana Maria Girsang, Depri Liber Sonata, Dita Febrianto, Sepriyadi Adhan S, Harsa Wahyu Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a