Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rawat Inap Rumah Sakit Pesawaran

(Studi Putusan Nomor: 10/Pid-Sus-TPK/2020/PN.TJK)

Authors

  • Abdul Halim Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Erna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Emilia Susanti Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Rinaldy Amrullah Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Mamanda Syahputra Ginting Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4989

Keywords:

Korupsi, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur kesehatan daerah yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana korupsi serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan rawat inap Rumah Sakit Pesawaran dalam Putusan Nomor: 10/Pid-Sus-TPK/2020/PN.TJK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan wawancara mendalam terhadap hakim tipikor dan penyidik polisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tindak pidana korupsi terdiri atas adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta minimnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek pembangunan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada tiga aspek, yaitu yuridis dengan terbuktinya seluruh unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sosiologis dengan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, serta filosofis bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000,00 subsider 2 bulan kurungan. Kesimpulannya, penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan menjadi faktor utama korupsi, dan putusan hakim telah mempertimbangkan aspek keadilan secara komprehensif meskipun pidana yang dijatuhkan relatif ringan.

References

Alatas, Syed Husein. (2004). Sosiologi Korupsi, Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer. Jakarta: Penerbit LP3ES.

Arief, Barda Nawawi. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, Romli. (2002). Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Chazawi, A. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi). Rajawali Pers.

Hamzah, Andi. (1991). Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

----------. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

----------. (1998). Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hartanti, Evi. (2007). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Keraf, Gorys. (2001). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Bina Cipta.

Lamintang, P.A.F. (1996). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Adityta Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (1993). Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.

---------. (1993). Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

Mulyadi, Lilik. (2007). Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

---------. (2007). Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Reksodiputro, Mardjono. (1994). Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Rifai, Ahmad. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Sadily, Hasan dan John F. Echol. (2001). Kamus Bahasa Inggris-Indonesia. Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama.

Soekanto, Soerjono. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Sulistia, Teguh dan Aria Zurnetti. (2011). Hukum Pidana, Horizon Baru Pasca Reformasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Waluyo, B. (2020). Penegakan Hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Assanti, W. K. (2024). Discretion leads to corruption in Indonesian Public Service Agency Hospitals: Governance challenges and control mechanisms. Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 10(2). https://doi.org/10.28986/jtaken.v10i2.1632

Pramudya, D. (2021). ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT. Jurnal Saburai. 6(2). https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1589

Sarwono, E. A. 2018. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Korupsi di Indonesia: Studi Kasus pada Pemerintah Daerah di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Manajemen Keberlanjutan Indonesia 2(2):79. https://doi.org/10.28992/ijsam.v2i2.41

Simamora, Y.Q.H. (2022). ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR 30/PID.SUS-TPK/2016/PN.MDN DAN PUTUSAN NOMOR 31/PID.SUS-TPK/2016/PN.MDN. 16(3). https://share.google/mmMTYbt1cH2pI15Ni

Skousen, C. J. (2008). Mendeteksi dan Memprediksi Kecurangan Laporan Keuangan: Efektivitas Segitiga Kecurangan dan SAS No. 99. Jurnal Elektronik SSRN 13. https://doi.org/10.2139/ssrn.1295494

Hartanto, R., & Rahayu, D. (2024). Analisis Faktor-Faktor yang mempengaruhi Korupsi menggunakan teori Triangle: Pendekatan studi kasus. Institut Riset dan Publikasi Indonesia (IRPI). 3(1). https://journal.irpi.or.id/indeks.php/ijbem

Hidayatullah, M. (2023). Penerapan prinsip kebebasan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dihubungkan dengan tujuan pemidanaan. Jurnal Ilmiah Hukum, https://reputasi.unisba.ac.id/index.php?p=show_detail&id=861&keywords=

Mahardhika, V. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Komitmen Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. 16(1). https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.2636

Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Keempat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Keuangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Downloads

Published

2026-03-14

How to Cite

Halim, A., Erna Dewi, Emilia Susanti, Rinaldy Amrullah, & Mamanda Syahputra Ginting. (2026). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rawat Inap Rumah Sakit Pesawaran: (Studi Putusan Nomor: 10/Pid-Sus-TPK/2020/PN.TJK). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5100–5112. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4989

Issue

Section

Articles