Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Perjanjian Di Bawah Tangan

Studi Putusan Nomor 105/Pdt.G/2023/PN Lwk

Authors

  • Fanny Marsela Sihombing Universitas Lampung
  • Selvia OKtaviana Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Universitas Lampung
  • Depri Liber Sonata Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu Ramadhan Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4985

Keywords:

Eksekusi, Fidusia, Perjanjian di Bawah Tangan

Abstract

PT Hasjrat Multifinance Cq PT. Hasjrat Multifinance Luwuk digugat melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukn berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan eksekusi objek jaminan fidusia yang dibuat di bawah tangan serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 105/Pdt.G/2023/PN Lwk terhadap ketentuan yang mengatur mengenai eksekusi jaminan fidusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah  pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya, data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan tahapan pengelolahan data meliputi pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan penyusunan sistematika data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan eksekusi objek jaminan fidusia harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa pembebanan jaminan fidusia wajib dibuat dengan akta notaris. Selain itu pelaksanaan eksekusi harus mengacu pada Pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia yang berkaitan dengan pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia. Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan terhadap jaminan fidusia yang tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme hukum yang sama dengan pelaksanan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan pertimbanga tersebut, majelis hakim telah mempertimbangan bahwa tindakan eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan prosedural hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

References

Alifiya, Andini. (2025). Keabsahan Penarikan Sepihak Obyek Fidusia oleh Debt Collector Tanpa Adanya Sertifikat Fidusia sebagai Bentuk Pelaksanaan Parate Eksekusi. Indonesian Journal of Law and Justice, 2 (4), 5

Asmaniar dan Fiter Jonson Sitorus. (2022). Pendaftaran Objek Fidusia sebagai Jaminan Utang.” Justice Voice, 1 (1), 6

Benuf, Kornelius. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7 (1), 24

Harun, Badriyah. (2022). Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Herlina, Elis dan Sri Santi. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen pada Perjanjian Pembiayaan dengan Fidusia Tidak Terdaftar. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25 (2), 295

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Oktaviana, Selvia, dkk. (2024). Legal Position of Creditors Holding Fiduciary Security Rights in Debtor Bankruptcy Processes. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 11 (11), 7

Tawalujan, Kaisar M. B. (2016). Tinjauan atas Eksekusi Fidusia yang Dilakukan di Bawah Tangan. Lex Privatum, 4 (5), 73

Wekke, Ismail Suardi. (2019). Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gawe Buku.

Downloads

Published

2026-03-16

How to Cite

Sihombing, F. M., OKtaviana, S., Febrianto, D., Sonata, D. L., & Ramadhan, H. W. (2026). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Perjanjian Di Bawah Tangan: Studi Putusan Nomor 105/Pdt.G/2023/PN Lwk. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5327–5335. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4985

Issue

Section

Articles