Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

(Studi Kasus PN Serang Nomor 124/PDT.G/2024/PN SRG)

Authors

  • Salmah Program Studi Hukum, Universitas Dharma Indonesia
  • Mohammad Hifni Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4983

Keywords:

Sertifikat hak milik, sengketa tanah, putusan pengadilan, kekuatan hukum, hukum agraria, perlindungan hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum sertifikat hak milik dalam menyelesaikan sengketa tanah, dengan menggunakan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 124/Pdt.G/2024/PN SRG. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, di mana data primer diperoleh dari dokumen putusan pengadilan dan sertifikat hak atas tanah, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal hukum, serta hasil penelitian sebelumnya. Berdasarkan analisis yang dilakukan, sertifikat hak atas tanah memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi sebagai alat bukti formal sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan UUPA No. 5 Tahun 1960. Namun, dalam praktiknya, keabsahan sertifikat dapat dipersoalkan apabila terdapat indikasi penerbitannya melanggar prosedur atau adanya klaim historis yang lebih tua dan dibuktikan dengan fakta penguasaan fisik secara turun-temurun. Dalam putusan dimaksud, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan dokumen formal seperti sertifikat, tetapi juga mengakomodasi bukti material berupa riwayat penguasaan tanah, kesaksian masyarakat, dan hubungan keluarga antarpihak. Hal ini menunjukkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa agraria. Meskipun sistem pendaftaran tanah di Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi pemilik sertifikat, masih terdapat tantangan seperti tumpang tindih dokumen, inkonsistensi putusan, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya registrasi tanah secara benar. Oleh karena itu, disarankan perlunya peningkatan koordinasi antara instansi pertanahan dan lembaga peradilan, penguatan yurisprudensi, serta sosialisasi hukum agraria kepada masyarakat luas. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam memahami dinamika penyelesaian sengketa tanah serta kontribusi nyata dalam pengembangan hukum agraria nasional yang lebih adil dan efektif.

References

Arcaropeboka, R. A. K., Sari, R. K., & Mahasan, T. (2023). Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Terhadap Pembuktian Hak Milik Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor: 12/Pdt. G/2014/Pn. Kot). Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 2(02), 79–89.

Hulu, K. I. (2021). Kekuatan alat bukti sertifikat hak milik atas tanah dalam bukti kepemilikan hak. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 27–31.

Mallo, A., Sumiyati, B., & Insani, N. (2023). Kedudukan Hukum Sertifikat Hak Milik dalam Sengketa Pertanahan: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Nomor 2/Pdt. G/2020/PN Gto. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 3(2), 115–127.

Ratih, N. R. (2021). Analisis Yuridis Sertifikat Tanah Hak Milik Elektronik (E-Certificate) Demi Mewujudkan Kepastian Hukum.

Rohmatika, F., Fahad, M., & Sumriyah, S. (2023). Kekuatan Hukum Letter C Sebagai Alat Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah. Khirani: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 1(2), 64–76.

Saifuddin, S. S., & Qamariyanti, Y. (2022). Kepastian hukum sertifikat hak milik atas tanah atas terbitnya surat keterangan tanah pada objek tanah yang sama. Notary Law Journal, 1(1), 31–48.

Shella, S. A., & Ramasari, R. D. (2022). Tinjauan yuridis kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang nomor 1 tahun 2021. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 1–14.

Sutoppo, D. A., & others. (2016). Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah.

Syahrin, A., & others. (2018). Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik dalam Penyelesaian Sengketa Tanah (Studi Putusan No. 482/Pdt. G/2016/PN. Mdn).

Taira, A. S. W. (2016). Kekuatan hukum sertifikat hak milik atas tanah yang dibuat berdasarkan putusan pengadilan. Kerta Dyatmika, 13(1).

Wardhani, S. N. (2018). Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(1), 61–84.

Yustini, L. W. (2022). Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Pendaftarannya Secara Sporadik Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 386–403.

Downloads

Published

2026-03-14

How to Cite

Salmah, & Mohammad Hifni. (2026). Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah : (Studi Kasus PN Serang Nomor 124/PDT.G/2024/PN SRG). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5085–5099. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4983

Issue

Section

Articles