Perlindungan Konsumen Digital: Hubungan Hukum Ekonomi, Sanksi Pidana, dan Kewenangan Negara dalam Era Digital

Authors

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4978

Keywords:

Perlindungan Konsumen Digital, Hukum Ekonomi, Sanksi Pidana, Kewenangan Negara, Ekonomi Digital.

Abstract

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mengubah pola transaksi masyarakat sekaligus melahirkan berbagai risiko hukum, seperti penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, dan manipulasi informasi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan konsumen digital dalam perspektif hukum ekonomi, hukum pidana, dan hukum tata negara; mengevaluasi efektivitas sanksi pidana terhadap pelanggaran hak konsumen; serta mengkaji kewenangan negara dalam pengawasan ekonomi digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sistem melalui analisis regulasi serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat perangkat hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, masih terdapat kekosongan norma, disharmoni pengaturan, serta kelemahan penegakan hukum. Sanksi pidana berfungsi sebagai ultimum remedium, namun menghadapi kendala pembuktian digital dan proporsionalitas efek jera. Selain itu, tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara menghambat efektivitas pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformasi hukum yang integratif melalui harmonisasi regulasi, penguatan sanksi yang proporsional, dan penataan desain kelembagaan guna menjamin perlindungan konsumen digital secara komprehensif

References

Abdillah, Muhammad Torieq, Yamani Naufal, dan Dian May Syifa. 2026. “The Paradox of the Rule of Law in the Welfare of the Free Nutritious Meal Program (MBG) according to the Frameworks of FJ Stahl and Ibn Taymiyyah.” Al-’Adl 19(1). https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/al-adl/article/view/13086.

Amory, Jeffriansyah Dwi Sahputra, Muhtar Mudo, dan Rhena J. 2025. “Transformasi Ekonomi Digital Dan Evolusi Pola Konsumsi: Tinjauan Literatur Tentang Perubahan Perilaku Belanja Di Era Internet.” Jurnal Minfo Polgan 14(1):28–37. doi:10.33395/jmp.v14i1.14608.

Ariawan, Ariawan. 2025. “Regulatory Barriers to Consumer Protection in Digital Marketplaces.” Journal of Human Rights, Culture and Legal System 5(3):806–32. doi:10.53955/jhcls.v5i3.782.

databoks.katadata.co.id. t.t. “OJK Terima 14 Ribu Aduan Konsumen pada Semester I 2024, Fintech Terbanyak | Pusat Data Ekonomi dan Bisnis Indonesia | Databoks.” Diambil 4 Maret 2026. https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/23248b1dce8e716/ojk-terima-14-ribu-aduan-konsumen-pada-semester-i-2024-fintech-terbanyak.

Halim, Roshafizah Binti. 2023. “REKONSTRUKSI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MEMBELI PRODUK BARANG MELALUI SHOP ONLINE BERBASIS NILAI KEADILAN.” doctoral, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

Hana, Ubaid Aisyul, dan Putri Billqhis. 2025. “Peran Lembaga Perlindungan Konsumen dalam Menjamin Hak-Hak Konsumen di Indonesia.” Jurnal BANSI-Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi 5(1):31–37.

Hartono, Margareta Kristiani, dan Gunardi Lie. 2025. “Harmonization of Standard Insurance Clauses: A Consumer Protection and Fairness Perspective: Harmonisasi Klausula Baku Asuransi: Perspektif Perlindungan Konsumen Dan Keadilan.” Academia Open 10(2):10.21070/acopen.10.2025.12912-10.21070/acopen.10.2025.12912. doi:10.21070/acopen.10.2025.12912.

Hetharie, Yosia, Isis Ikhwansyah, Ema Rahmawati, dan Valentino Dinatra Soplantila. 2025. “Hybrid Model of Personal Data Protection for Consumers in Digital MSMEs: A Comparative Study of Indonesian and China Regulations.” Journal of Law and Legal Reform 6(4):2015–58.

Ismawati Septiningsih, dan Suud Sarim Karimullah. 2024. “Consumer Protection in the Digital Era: An Analysis of Consumer Protection in E-Commerce.” doi:10.5281/ZENODO.17376951.

Kholik, Muhamad Abdul, Muhammad Hishnul Islam, Usep Saepullah, dan Ahmad Hasan Ridwan. 2025. “POSITIVISME HUKUM SEBAGAI DASAR PENJATUHAN PIDANA: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 11/PID.B/2025/PN CKR TENTANG TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA.” Jurnal Media Akademik (JMA) 3(12):1–20. doi:10.62281/fh4ch693.

Kholik, Muhamad Abdul, dan Dewi Sulastri. 2025. “Social Engineering Through Criminal Law: The Effectiveness of the ITE Law in Shaping Digital Communication in Indonesia.” Ius Poenale 6(2):101–12. doi:10.25041/ip.v6i2.4741.

Kholik, Muhamad Abdul, dan Rena Zulfaidah. 2026. “Asas Praduga Tak Bersalah Sebagai Prinsip Konstitusional Dalam Penegakan Hukum Pidana.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 4(1):672–86. doi:10.62976/ijijel.v4i1.1672.

Kholik, Muhamad Abdul, Rena Zulfaidah, dan Subqi Muhammad Fadhilah Hakim. 2026. “Konstitusionalitas Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kebijakan Publik Yang Berimplikasi Pidana.” Interdisciplinary Explorations in Research Journal 4(1):71–88. doi:10.62976/ierj.v4i1.1709.

Kholik, Muhamad Abdul, Rena Zulfaidah, dan Ernida Septiani. 2025. “Dilema Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Negara Dalam Negara Hukum Demokratis.” Interdisciplinary Explorations in Research Journal 3(3):1224–41. doi:10.62976/ierj.v3i3.1707.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Naufal, Yamani, Dian May Syifa, Muhammad Haris, dan Muhammad Mustangin. 2025. “Upaya Preventif Penanganan Kenakalan Remaja Melalui Penyuluhan Hukum Di SMA IT Assalam Martapura.” Journal of Society and Scientific Studies 1(3):11–19.

NOV/ASH. t.t. “Disparitas Sanksi Pidana Korporasi di Berbagai UU.” Diambil 4 Maret 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/disparitas-sanksi-pidana-korporasi-di-berbagai-uu-lt58875313748b9/.

Nur, Rahmawati M., Muhammad Kamal Hidjaz, dan Salle Salle. 2025. “Analisis Yuridis Kesiapan Hukum Perlindungan Konsumen Di Era Digital: Urgensi Pembaharuan Regulasi.” LEGAL DIALOGICA 1(1):1–11.

Ridha, Irfan, Yulia Rahmi, Wahyudi Rahmad Sofian, Yona Maghfirah, Muhammad Farhan Hidayat, Rudi Wijaya Hulu, Putri Lestari, Vanessa Putri Ramadani, Nur Fazira Simanjuntak, dan Sayyid Hafiz Al Muhyi. 2025. “Implementasi Perlindungan Konsumen Oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Untuk Menegakkan Hak-Hak Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora 4(2):2888–98.

Romadhoni, Kholid, Utang Rosidin, Muhamad Abdul Kholik, dan Adif Alifi. 2025. “Urgensi Pembaharuan Hukum Melalui Pendekatan Ius Constitutum Dan Ius Constituendum Pada Tindak Pidana Dalam Kegiatan Bisnis Di Indonesia.” AL-MUTSLA 7(2):678–711. doi:10.46870/jstain.v7i2.1953.

Syifa, Dian May, Luqyana Puteri Anggraini, Ajeng Juniwanti, Afifah Amini, Hafizoh Zokhairia Lathifa, Nur Ika, dan Amelia Rahmaniah. 2026. “Upaya Peningkatan Literasi Keuangan Syariah dan Kewirausahaan Halal pada Siswa SMA IT Assalam Martapura melalui Sosialisasi dengan Pendekatan Financial Mindset.” KOMUNITA: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat 5(1):369–77.

Syifa, Dian May, dan Yamani Naufal. 2026. “HAK ATAS KEKAYAAN IN℡EKTUAL SEBAGAI ISU EKONOMI KONTEMPORER: TINJAUAN DAN RELEVANSINYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH.” RIO LAW JURNAL 7(1):19–29.

Syifa, Dian May, dan Yamani Naufal Naufal. 2025. “Pengaruh Kelas Sosial Terhadap Akses Lembaga Keuangan Syariah (Tinjauan Teori Stratifikasi dalam Perspektif Islam).” Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 9(2):21–29.

Syifa, Dian May, Muhammad Rangga, dan Muhammad Haris. 2023. “The Urgency of Intellectual Property Rights Protection in Efforts to Improve Community Welfare in South Kalimantan: Viewed from Legislation and Maqashid al-Syari’ah.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 1(3):209–24.

Tan, David. 2021. “Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8(8):2463–78.

Zulfaidah, Rena, dan Muhammad Torieq Abdillah. 2025. “Law Under the Shadow of Power: Exploration of the Politicization of Law and Its Impact on Legal Quality and Law Enforcement in Indonesia.” Pancasila and Law Review 6(2):81–92.

Zulfaidah, Rena, Muhamad Abdul Kholik, dan Ade Maulana. 2026. “Harmonisasi Sanksi Administratif Dan Sanksi Pidana Terhadap Pejabat Publik Yang Terlibat Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 4(1):838–49. doi:10.62976/ijijel.v4i1.1716.

Zulfaidah, Rena, dan Utang Rosidin. 2026. “Pengujian Konstitusionalitas Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dalam Kasus Pencemaran Lintas Batas: Telaah terhadap Prinsip Kedaulatan Negara.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 4(1):213–26.

Zulfaidah, Rena, dan Usep Saepullah. 2025. “Hak Atas Keterlupaan (Right to Be Forgotten) Dan Paradoks Keabadian Data: Tinjauan Filsafat Hukum Tentang Kedaulatan Individu Di Ruang Siber.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3(4):3855–64.

Downloads

Published

2026-03-14

How to Cite

Kholik, M. A., Syifa, D. M., & Zulfaidah, R. (2026). Perlindungan Konsumen Digital: Hubungan Hukum Ekonomi, Sanksi Pidana, dan Kewenangan Negara dalam Era Digital. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5071–5084. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4978

Issue

Section

Articles