Perlindungan Hukum Debitur dalam Perjanjian Pinjaman Online Pasca Penguatan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4974Keywords:
Pinjaman Online, Perlindungan Debitur, Fintech, Regulasi, Hak KonsumenAbstract
Perkembangan pesat teknologi finansial (fintech), khususnya platform pinjaman online, telah memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang tidak memiliki layanan perbankan formal di Indonesia. Namun, kemudahan ini juga menimbulkan risiko hukum, terutama terkait perlindungan debitur dalam perjanjian pinjaman elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum debitur dalam perjanjian pinjaman online pasca penguatan regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan tahun 2025 dan mengevaluasi efektivitas regulasi tersebut dalam menjamin keadilan dan transparansi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan metode studi kepustakaan, menganalisis 35 literatur ilmiah dari jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional, 10 perjanjian pinjaman online, serta 35 dokumen pengaduan konsumen periode 2023–2025. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dan preskriptif untuk menilai kesesuaian norma regulasi dengan prinsip perlindungan konsumen dan keseimbangan kontraktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi tahun 2025 meningkatkan transparansi ketentuan pinjaman, membatasi bunga dan biaya, serta menstandarisasi praktik penagihan. Pengaduan konsumen terkait intimidasi dan ketidakjelasan biaya menurun, sedangkan perlindungan data pribadi meningkat tetapi masih menghadapi kendala. Literasi hukum debitur dan pengawasan terhadap pihak ketiga yang melakukan penagihan tetap menjadi faktor penting dalam efektivitas perlindungan hukum. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa regulasi OJK 2025 memberikan kemajuan progresif dalam perlindungan debitur, namun memerlukan pengawasan berkelanjutan, integrasi teknologi, dan peningkatan literasi keuangan untuk mencapai perlindungan hukum yang komprehensif.
References
Ahmed, S., & Rahman, M. (2022). Risk-based regulatory frameworks for digital lending: An international perspective. Journal of Financial Regulation, 8(2), 45–61. https://doi.org/10.1093/jfr/fyac003
Chen, L. (2021). Algorithmic transparency in fintech lending: Ensuring fairness in credit scoring. International Journal of Financial Innovation, 5(3), 112–128. https://doi.org/10.1016/j.ijfi.2021.03.005
Firmansyah, D. (2022). Pengawasan pinjaman online ilegal di Indonesia: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(4), 677–692. https://doi.org/10.21143/jhp.v52i4.6789
Lestari, R., & Kurniawan, T. (2023). Perlindungan data pribadi dalam fintech lending: Kajian yuridis dan implementasi. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 10(1), 34–52.
Marzuki, P. M. (2020). Keabsahan kontrak elektronik dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 145–160.
Nugroho, A., & Putri, S. (2021). Analisis perjanjian baku pada pinjaman online: Perlindungan konsumen digital. Jurnal Hukum dan Peradaban, 15(3), 89–104.
Pratama, F., & Hidayat, R. (2022). Perlindungan hukum debitur fintech: Perspektif hukum kontrak dan konsumen. Jurnal Rechtsvinding, 11(1), 55–72. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.2022
Rahmawati, N. (2021). Transparansi biaya dan bunga pinjaman online: Evaluasi regulasi OJK. Jurnal Hukum & Ekonomi, 13(2), 101–118.
Sari, M. (2023). Regulasi fintech lending di Indonesia: Implementasi dan efektivitas perlindungan konsumen. Jurnal Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, 8(1), 22–39.
Sjahdeini, N. (2018). Keseimbangan kontraktual dalam perjanjian baku digital. Jurnal Hukum Modern, 15(2), 75–88.
Wulandari, P. (2020). Harmonisasi regulasi fintech dengan perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 201–218.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan pengaduan konsumen fintech lending 2023. Jakarta: OJK. https://www.ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Peraturan OJK Nomor 17/POJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Pinjaman Online. Jakarta: OJK.
Sheikhalizadeh, M., & Piralaiy, M. (2021). Consumer protection in digital finance: Legal frameworks and regulatory practices. International Journal of Law and Management, 63(5), 1019–1035. https://doi.org/10.1108/IJLMA-09-2020-0245
Levina, A., Kovalev, V., & Petrov, I. (2020). Effectiveness of fintech regulation: Case studies from emerging markets. Journal of Banking Regulation, 21(4), 289–305. https://doi.org/10.1057/s41261-020-00122-x
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rendy Renaldy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a