Perlindungan Hukum Debitur dalam Perjanjian Pinjaman Online Pasca Penguatan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2025

Authors

  • Rendy Renaldy Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4974

Keywords:

Pinjaman Online, Perlindungan Debitur, Fintech, Regulasi, Hak Konsumen

Abstract

Perkembangan pesat teknologi finansial (fintech), khususnya platform pinjaman online, telah memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang tidak memiliki layanan perbankan formal di Indonesia. Namun, kemudahan ini juga menimbulkan risiko hukum, terutama terkait perlindungan debitur dalam perjanjian pinjaman elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum debitur dalam perjanjian pinjaman online pasca penguatan regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan tahun 2025 dan mengevaluasi efektivitas regulasi tersebut dalam menjamin keadilan dan transparansi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan metode studi kepustakaan, menganalisis 35 literatur ilmiah dari jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional, 10 perjanjian pinjaman online, serta 35 dokumen pengaduan konsumen periode 2023–2025. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dan preskriptif untuk menilai kesesuaian norma regulasi dengan prinsip perlindungan konsumen dan keseimbangan kontraktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi tahun 2025 meningkatkan transparansi ketentuan pinjaman, membatasi bunga dan biaya, serta menstandarisasi praktik penagihan. Pengaduan konsumen terkait intimidasi dan ketidakjelasan biaya menurun, sedangkan perlindungan data pribadi meningkat tetapi masih menghadapi kendala. Literasi hukum debitur dan pengawasan terhadap pihak ketiga yang melakukan penagihan tetap menjadi faktor penting dalam efektivitas perlindungan hukum. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa regulasi OJK 2025 memberikan kemajuan progresif dalam perlindungan debitur, namun memerlukan pengawasan berkelanjutan, integrasi teknologi, dan peningkatan literasi keuangan untuk mencapai perlindungan hukum yang komprehensif.

References

Ahmed, S., & Rahman, M. (2022). Risk-based regulatory frameworks for digital lending: An international perspective. Journal of Financial Regulation, 8(2), 45–61. https://doi.org/10.1093/jfr/fyac003

Chen, L. (2021). Algorithmic transparency in fintech lending: Ensuring fairness in credit scoring. International Journal of Financial Innovation, 5(3), 112–128. https://doi.org/10.1016/j.ijfi.2021.03.005

Firmansyah, D. (2022). Pengawasan pinjaman online ilegal di Indonesia: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(4), 677–692. https://doi.org/10.21143/jhp.v52i4.6789

Lestari, R., & Kurniawan, T. (2023). Perlindungan data pribadi dalam fintech lending: Kajian yuridis dan implementasi. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 10(1), 34–52.

Marzuki, P. M. (2020). Keabsahan kontrak elektronik dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 145–160.

Nugroho, A., & Putri, S. (2021). Analisis perjanjian baku pada pinjaman online: Perlindungan konsumen digital. Jurnal Hukum dan Peradaban, 15(3), 89–104.

Pratama, F., & Hidayat, R. (2022). Perlindungan hukum debitur fintech: Perspektif hukum kontrak dan konsumen. Jurnal Rechtsvinding, 11(1), 55–72. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.2022

Rahmawati, N. (2021). Transparansi biaya dan bunga pinjaman online: Evaluasi regulasi OJK. Jurnal Hukum & Ekonomi, 13(2), 101–118.

Sari, M. (2023). Regulasi fintech lending di Indonesia: Implementasi dan efektivitas perlindungan konsumen. Jurnal Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, 8(1), 22–39.

Sjahdeini, N. (2018). Keseimbangan kontraktual dalam perjanjian baku digital. Jurnal Hukum Modern, 15(2), 75–88.

Wulandari, P. (2020). Harmonisasi regulasi fintech dengan perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 201–218.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan pengaduan konsumen fintech lending 2023. Jakarta: OJK. https://www.ojk.go.id

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Peraturan OJK Nomor 17/POJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Pinjaman Online. Jakarta: OJK.

Sheikhalizadeh, M., & Piralaiy, M. (2021). Consumer protection in digital finance: Legal frameworks and regulatory practices. International Journal of Law and Management, 63(5), 1019–1035. https://doi.org/10.1108/IJLMA-09-2020-0245

Levina, A., Kovalev, V., & Petrov, I. (2020). Effectiveness of fintech regulation: Case studies from emerging markets. Journal of Banking Regulation, 21(4), 289–305. https://doi.org/10.1057/s41261-020-00122-x

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Rendy Renaldy. (2026). Perlindungan Hukum Debitur dalam Perjanjian Pinjaman Online Pasca Penguatan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2025. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4938–4945. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4974

Issue

Section

Articles