Akibat Hukum Peralihan Kewenangan Penyelesaian Sengketa dari BAPMI ke LAPS-SJK
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4972Keywords:
Arbitrase, LAPS-SJK, BAPMI, Kepastian Hukum, Pasar ModalAbstract
Integrasi kelembagaan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 61/POJK.07/2020 mengalihkan kewenangan penyelesaian sengketa pasar modal dari Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum peralihan kewenangan tersebut serta mengkaji akibat hukumnya terhadap kewenangan arbitrase, keberlakuan klausula arbitrase, dan kepastian hukum dalam sengketa pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan kewenangan memiliki dasar hukum dalam atribusi kewenangan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan diimplementasikan melalui POJK 61/2020. Integrasi kelembagaan tersebut memperkuat standardisasi dan efisiensi penyelesaian sengketa serta perlindungan konsumen. Namun demikian, pengalihan forum secara normatif menimbulkan implikasi terhadap keberlakuan klausula arbitrase yang sebelumnya menunjuk BAPMI dan berpotensi menimbulkan ketegangan dengan asas kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda dalam hukum arbitrase. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi kelembagaan memperkuat sistem penyelesaian sengketa, tetapi memerlukan pengaturan transisi yang lebih eksplisit agar tidak menimbulkan ambiguitas normatif.
References
Aryonegoro, I. A. (2022). Lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (LAPS-SJK) (Tinjauan yuridis terhadap peran dan kewenangan dalam penyelesaian sengketa di sektor perbankan). Skripsi. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Dalimunthe, N., Zahra, A. A., Zanjabila, H. A., Andriyani, E., Wardani, S. S., Nurhidayah, Khairunnissa Agustin, A., Nadilla, T., Siregar, I. S., & Harahap, F. A. (2026). Tinjauan hukum atas fungsi OJK dalam menjamin perlindungan tenaga kerja di sektor perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, 6(1), 150–162.
Dewi, A. A. (2018). Tarik ulur kompetensi absolut lembaga arbitrase (Kajian terhadap prinsip niet van openbaar orde dan pacta sunt servanda dalam klausul arbitrase). Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 9(2), 41–59.
Febriyanti, E., Widiarty, W. S., & Tehupeiory, A. (2024). Perlindungan hukum terhadap tertanggung dalam bentuk penolakan klaim polis asuransi yang telah diberikan ke Otoritas Jasa Keuangan. Action Research Literate, 8(5).
Habibah, P. N., & Marpaung, D. S. H. (2020). Upaya penanganan lembaga alternatif penyelesaian sengketa terhadap Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 49–60.
Harahap, M. D. S., Saidin, O., Sukarja, D., & Leviza, J. (2022). Yurisdiksi LAPS dalam penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(8), 465–480.
Hendrawan, T., & Rahayu, E. P. (2024). Fungsi dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum para pihak terhadap eksekusi hak tanggungan. Jurnal Kajian Hukum, 9(2), 114–128.
Nurdin, A. A., Darussalam, R. F., & Asri, M. R. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2(4), 816–821.
Octavianus, D. (2025). Perlindungan hukum terhadap investor asing dalam foreign direct investment (FDI) di era digitalisasi pasar modal Indonesia. CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(2).
Pratama, R. N., Solehudin, A. F. Y., & Astanti, D. N. (2021). Reevaluasi penyelesaian sengketa perbankan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 30(1), 28–48.
Rama, B. G. A. (2022). Alternatif penyelesaian sengketa jasa keuangan melalui LAPS-SJK: Perspektif kepastian hukum. International Conference Towards Humanity Justice for Law Enforcement and Dispute Settlement Proceedings, 1, 22-28.
Simanjuntak, J. L. (2023). Efektivitas penyelesaian sengketa klaim asuransi melalui LAPS-SJK. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(2), 3393–3413.
Simanjuntak, J. L., & Simanjuntak, K. (2023). Alternatif penyelesaian sengketa klaim asuransi di BMAI dan LAPS SJK. UNES Law Review, 5(4), 3393–3413.
Supardi, M. S. (2024). Penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan melalui LAPS-SJK dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal Ius Constituendum, 9(1), 1–15.
Ulinihayati, N., & Husein, Y. (2022). Penyelesaian sengketa perasuransian melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (LAPS SJK). Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 209–221.
Wibowo, A. M., Sukarmi, & Hamidah, S. (2019). Analisis yuridis kewenangan penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen di Indonesia. Legality, 27(1), 41–53.
Wildayanti, & Rehulina. (2025). Perlindungan hukum bagi investor terhadap kerentanan sistem pada perdagangan saham berbasis AI. Jurnal Perspektif Hukum, 6(2), 58–71.
Rahmadi, T. (2017). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Jakarta: Rajawali Pers.
Satoto, S. (2016). Pengaturan dan fungsi kewenangan dalam hukum administrasi negara. Yogyakarta: Hanggar Kreator.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Akmalia Zahra Rasyid, Yulia Kusuma Wardani, Nenny Dwi Ariani, Rohaini, Dita Febrianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a