Kekuatan Pembuktian Kuitansi dalam Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4690 K/Pdt/2024
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4970Keywords:
Kuitansi, Pembuktian, Peralihan Hak, Tanah.Abstract
Peralihan hak atas tanah dalam praktik seringkali didasarkan pada kuitansi sebagai bukti pembayaran. Permasalahan timbul ketika kuitansi dijadikan dasar klaim kepemilikan tanpa didukung akta autentik sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian kuitansi dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4690 K/Pdt/2024 serta menilai pertimbangan hukum hakim dalam menolak gugatan penggugat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kuitansi hanya memiliki kekuatan sebagai bukti pembayaran dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna untuk membuktikan telah terjadinya peralihan hak atas tanah tanpa adanya akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan formalitas hukum dalam peralihan hak atas tanah guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
References
Rina N, Pattipeilhy. (2023). Kepastian Hukum Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli. Jurnal Equivalent, 3(2), 200–215.
Irawan, S. (2025). Akibat Hukum Akta Jual Beli Tanah yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Journal Hukum, 12(1), 1–15.
I. G. A. Putu Surya Perdana. (2024). Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum di Peradilan Perdata. Jurnal Hukum, 3(1), 2–16.
Kuala Akbar Andalas. (2025). Retrogesi Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Kutipan Akta. Jurnal Hukum, 5(3), 2503–2518.
Siti Marwati. (2020). Penerapan Asas Konsensualisme dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 132–144.
Isadora Nathania Edgar dan Siti Mahmudah. (2023). Peralihan Benda Bergerak Aset Harta Bersama Tanpa Persetujuan Salah Satu Pihak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 215.
Citra R.M . (2022). Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia. Jurnal Ilmiah, 11(1), 45-60.
Maria S.W. Sumardjono. (2022). Hukum Pertanahant: Reforma Agraria dan Perlindungan Hak Atas Tanah. Jakarta: Pustaka sinar harapan.
Margono Kamis. (2025). Reformasi Hukum Agraria: Sertifikasi dan Sengketa Tanah. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Roberta R.P Situmorang, Rohaini, Harsa Wahyu Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a