Analisis Yuridis Kedudukan Perempuan dalam Hak Waris Rumah Tinggal Berdasarkan Hukum Adat Bajawa, Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4969Keywords:
Hak Waris, Perempuan, Rumah Tinggal, Hukum Adat Bajawa, MatrilinealAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perempuan dalam memperoleh hak waris atas rumah tinggal menurut hukum adat Bajawa di Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi dan membatasi hak waris tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan fakta dan pendekatan sejarah. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat (mosalaki), tokoh agama, kepala desa, serta perempuan yang pernah menerima warisan rumah tinggal. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Bajawa menganut sistem kekerabatan matrilineal yang menempatkan perempuan, khususnya anak perempuan pertama, sebagai penerus utama rumah tinggal keluarga. Perempuan memiliki hak genealogis atas rumah adat, sementara laki-laki berperan dalam pengelolaan dan perlindungan rumah adat tersebut. Namun demikian, hak tersebut tidak bersifat mutlak karena dipengaruhi oleh faktor sosial seperti sistem stratifikasi sosial (rang), perkawinan endogami, pengakuan keluarga, serta legitimasi adat. Selain itu, terdapat perbedaan pandangan mengenai kedudukan anak di luar kawin dalam pewarisan rumah tinggal. Secara keseluruhan, hukum adat Bajawa memberikan legitimasi sosial yang kuat terhadap hak perempuan atas rumah tinggal, meskipun belum memiliki kepastian hukum formal karena tidak dikodifikasi secara tertulis.
References
Arizona, Y. (2020). Constitutional recognition of customary law communities in Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(3), 489–510.
Butt, S. (2021). Legal pluralism and the Indonesian judiciary. Indonesia Law Review, 11(2), 150–168.
Hidayat, A. (2023). Women’s position in Indonesian customary inheritance law. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 77–95.
Lestari, D. (2022). Legal certainty in customary law disputes in Indonesia. Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2), 233–248.
Nugraha, R. (2023). Gender transformation in Indonesian customary law communities. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 25(1), 45–60.
Pratama, B. (2024). Alternative dispute resolution in customary inheritance conflicts. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 12(1), 102–118.
Putri, M., & Wahyuni, S. (2022). Matrilineal inheritance systems and women’s legal status in Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(4), 601–618.
Rachman, F. (2021). Customary inheritance disputes in Indonesian courts. Jurnal Yudisial, 14(3), 367–384.
Santoso, H. (2020). Living law and human rights in Indonesia. Jurnal HAM, 11(2), 215–230.
Siregar, T. (2021). Harmonization of customary law within national legal system. Jurnal Rechts Vinding, 10(1), 89–104.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maria Safira Age Djaga, I Nyoman Budiana, Ni Putu Sawitri Nandari, Dewa Krisna Prasada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a