Pergeseran Paradigma Pembatalan Perkawinan Posthumous: Dari Kepastian Prosedural Menuju Keadilan Substantif (Analisis Pasca-SEMA Nomor 2 Tahun 2024)

Authors

  • Fadya Amara Putri Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Elly Nurlaili Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Aprilianti Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4968

Keywords:

Pembatalan Perkawinan, Iktikad Tidak Baik, Keadilan Substantif, SEMA Nomor 2 Tahun 2024, Poligami.

Abstract

Legalitas perkawinan yang didasarkan pada manipulasi identitas menimbulkan dilema yuridis mendalam dalam hukum keluarga di Indonesia, terutama ketika salah satu pihak telah wafat. Penelitian ini menganalisis pergeseran paradigma hukum mengenai pembatalan perkawinan pasca-kematian (posthumous marriage annulment) dalam konteks poligami ilegal melalui pemalsuan identitas. Fokus utama studi ini adalah mengevaluasi transisi doktrinal dari SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang bersifat kaku menuju SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang mengadopsi prinsip "iktikad tidak baik". Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus pada Putusan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 376/Pdt.G/2024/PA.Tgr, penelitian ini menemukan bahwa rigiditas regulasi sebelumnya telah memicu ketidakadilan sistemik bagi istri pertama. Praktik penggunaan surat kematian palsu oleh suami untuk berpoligami diklasifikasikan sebagai civil death yang merampas hak eksistensial pasangan sah. Analisis menunjukkan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2024 hadir sebagai instrumen keadilan substantif yang memprioritaskan perlindungan korban penipuan melalui pembatalan perkawinan. Studi ini juga mengontekstualisasikan masalah melalui perbandingan doktrin predatory marriage di Inggris dan Amerika Serikat guna memperkuat perlindungan hak kewarisan. Penelitian merekomendasikan penguatan verifikasi administratif melalui integrasi real-time sistem SIMKAH dan Dukcapil. Sebagai simpulan, pembatalan perkawinan harus dipandang sebagai mekanisme restorasi status hukum dan moral guna mencegah pihak yang beriktikad buruk memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah (unjust enrichment).

References

American Academy of Matrimonial Lawyers (AAML). (2024). Till death do us part—And then some: The impact of marital fraud on post-death rights. Journal of the American Academy of Matrimonial Lawyers, 36(1).

Adiasih, N. (2018). Penemuan hukum oleh hakim dalam perkara waris sesuai asas keadilan. Jurnal Adhaper, 4(4), 29-44.

Anita, A. A. (2018). Perbandingan pengaturan asas monogami antara negara civil law (Indonesia) dan common law (Malaysia). Yurispruden, 1(2), 149-166.

Ayuningtyas, P., & Suyaman, P. (2025). Akibat hukum pembatalan perkawinan setelah kematian suami terhadap status perkawinan dan hak waris. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2594–2601.

Basri, H. (2021). Kekuatan hukum pembuktian secara akta otentik ditinjau dari pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam proses sengketa perdata di pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 133-144.

Kirana, R. F., Hidayat, M. Y., & AlFarisi, S. (2025). Analisis yuridis pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas (Studi kasus putusan pengadilan agama sukoharjo nomor 479/Pdt.G/2023). Jurnal Tana Mana, 6(1).

Kurniawan, R., Anzward, B., & Putra, J. K. (2020). Akibat hukum pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami. Jurnal Lex Suprema, 2(1), 641-660.

Miler, D. (2012). Elder exploitation through predatory marriage. Canadian Journal of Family Law, 28(1), 11-45.

Rochadi, D. R. (2023). Pembatalan perkawinan yang perkawinannya telah putus akibat kematian dalam keadaan poligami tidak tercatat. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 17(6).

Sari, P. M., Wirdyaningsih, & Djubaedah, N. (2024). Pembatalan perkawinan poligami terhadap hak-hak istri kedua akibat pemalsuan identitas (Studi putusan pengadilan agama tanjung karang nomor 498/Pdt.G/2022/PA.Tnk). Indonesian Notary, 6(1), 47-64.

Siswanto. (2021). Memahami makna mitsaqan ghalizan dalam Al-Qur'an. Jurnal Tafakkur, 2(1), 24-35.

Suryaningsih, F. S., & Hayati, A. (2023). Peran dan kedudukan KUA dalam pengajuan pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas (Putusan 2856/Pdt.G/2022/PA.Mdn). AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 373–384.

Syaifudin, A. (2024). Jurnal pernikahan dalam Islam berdasarkan hukum, rukun, hak, dan kewajiban. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(6), 1-14.

Tumiwa, A. J., Taufik, M., & Sidqi, I. (2025). Marriage identity forgery in Indonesia: Legal consequences and systemic loopholes perspective. Antmind Review: Journal of Sharia and Legal Ethics, 2(1), 12-25.

Yonathin, L. K., & Gunadi, A. (2025). Konflik norma SEMA nomor 2 tahun 2023 dengan putusan pengadilan pencatatan perkawinan beda agama. Jurnal USM Law Review, 8(3), 1485-1497.

Ali, Z. (2014). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Aprilianti, & Septiana, D. (2024). Hukum keluarga di Indonesia. Justice Publisher.

Armia, M. S. (2022). Penentuan metode dan pendekatan penelitian hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (Lkki).

Asyhadie, Z., et al. (2020). Hukum keluarga menurut hukum positif di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.

Jamaluddin. (2024). Hukum perkawinan (Pendekatan undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam). Penerbit Deepublish Digital.

Kadarudin. (2021). Penelitian di bidang ilmu hukum (Sebuah pemahaman awal). Formaci.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Muhammad, A. (2010). Hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Mahkamah Agung RI. (2019). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Mahkamah Agung RI. (2024). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Gatehouse Chambers. (2026, 25 Februari). Predatory marriage: The great inheritance scam. https://gatehouselaw.co.uk/predatory-marriage-the-great-inheritance-scam/

Rice Law Firm. (2026, 25 Februari). Fraudulent marriages and post-death challenges. https://www.ricelawflorida.com/fraudulent-marriages-and-post-death-challenges

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Fadya Amara Putri, Kasmawati, Nurlaili, E., Aprilianti, & Sekar Dewi Kulsum, S. (2026). Pergeseran Paradigma Pembatalan Perkawinan Posthumous: Dari Kepastian Prosedural Menuju Keadilan Substantif (Analisis Pasca-SEMA Nomor 2 Tahun 2024). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4819–4831. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4968

Issue

Section

Articles