Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Perjanjian Jual Beli Baju oleh Pihak Perusahaan Konveksi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4967Keywords:
Perlindungan Hukum Konsumen, Ketidaksesuaian Perjanjian, Perusahaan Konveksi.Abstract
Ketidaksesuaian pada perjanjian jual beli pakaian oleh perusahaan konveksi sering menjadi sumber masalah hukum bagi konsumen, khususnya saat barang yang diterima tidak cocok dengan detail bahan, jenis kain, warna, jenis sablon atau jumlah pesanan yang telah disetujui dalam kesepakatan. Kondisi ini bisa memicu pelanggaran kewajiban dan kerugian bagi pembeli, sehingga mekanisme perlindungan hukum yang kuat dan efisien menjadi sangat diperlukan. Riset ini tujuannya mengeksplorasi berbagai bentuk perlindungan hukum konsumen atas ketidaksesuaian kontrak jual beli pakaian oleh perusahaan konveksi mengikuti UUPKn, serta penyelesaian sengketa secara jalur Non – litigasi dan Litigasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif dengan metode Per-uu serta konseptual, menghubungkan analisis regulasi hukum serta bahan bacaan hukum terkait. Temuan riset mengungkap bahwa konsumen berhak menuntut kompensasi kerugian, penggantian produk, refund, ataupun bentuk ganti rugi lainnya jika terjadi ketidaksesuaian barang, sementara perusahaan konveksi sebagai pelaku bisnis harus mempertanggungjawabkan kesalahan dalam tahap manufaktur dan pelanggaran kontrak. Penanganan konflik bisa dilakukan lewat diskusi, mediasi, negosiasi, ataupun proses peradilan guna mencapai keadilan dan kepastian hukum yang adil.
References
Deky Pariadi. (2018). Pengawasan E – Commerce Dalam Undang – Undang Perdagangan Dan Undang – Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 48(3),
D.Y.Witanto. (2011). Hukum Acara Mediasi. Alfabeta.
Dewi, N. M. T. (2021). Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 82.
F, M. J. (2023). Tinjauan Hukum tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembelian Dalam Perjanjian Jual Beli menurut KUH Perdata. Jurmal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, XII(3), 150.
Gunawan Candra Adi, Budiarta I Nyoman Putu, Ujianti Ni Made Puspasutari. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perspektif Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Kontruksi Hukum, 4(1), 14.
Halim, B. A. (2020). hak - hak konsumen. Nusa Media
Kleten Bred, D. G. (2025). AKIBAT HUKUM KESALAHAN PENGUKURAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH : TINJAUAN. 13(7), 1359.
Mairul, I. K. D. (2018). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen Melwati jalur non Litigasi. Pagaruyuang Law Journal, 1(2), 256.
Nada Rohani. (2022). Efektivitas Negosiasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Penerapan Online Dispute Resolution Pada Masa Pandemic Covid-19. Jurnal Kertha Semaya, 10(11), 2608.
Narulita Chika Nur, Sili Enduardus Bayo, W. i gusti agung. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI BARANG PAKAIAN SECONDTRIFT BRAND PARADISE SUPLLY. Jurnal Commerce Law, 2(nomor 2), 163.
Nurzamzam. (2021). analisis cara penyelesaian sengketa yang tepat untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Hukum Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan, 2.
Pondaag Hendrik. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kenyamanan Keamanan dan Keselamatan Dalam Mengonsumsi barang Atau Jasa. 9(10), 4.
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 52.
Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Prenademia Group.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju.
Soerjono, Soekanto, A. S. M. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. 1(1), 24.
Takenia Tifany dan A.M Tri Anggraini. (2018). Perlindungan Konsumen Dalam Penerapan Batas Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menyelesaikan Perkara Konsumen (Studi Putusan No 481 K/Pdt.Sus-BPSK/2015). Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1098.
Widiasih Ni Nyoman Diah, Mahendrawati Ni Luh Made, A. D. G. D. (2021). Perlindungan Konsumen Laundry Dalam Perjanjian Baku Pada Usaha Cha Cha Laundry. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 98.
Yustiana. (2018). Analisis Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen. Jurnal Litbang Kota Pekalongan, 15(1), 44.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gusti Ayu Putu Apriliana Purnama Dewi, Desak Gde Dwi Arini, Ni Made Puspasutari Ujianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a