Gagasan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati: Mencari Keseimbangan Antara Kebutuhan Dengan Pelaksanaan Yang Manusiawi

Authors

  • Sodikin Sodikin Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Abdul Azis Muhammad Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4966

Keywords:

Eksekusi, Hak Asasi Manusia, Keseimbangan, Pidana Mati

Abstract

Perjalanan sejarah budaya manusia terhadap pidana mati terdapat perdebatan yang tak kunjung usai mengenai persoalan dipertahankan atau tidaknya pidana mati, namun pada dasarnya jenis pidana ini masih tetap diberlakukan di Indonesia. Tujuannya adalah bagaimana konsep atau gagasan pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia pada masa yang akan datang, dengan permasalahannya adalah pelaksanaan pidana mati dengan mencari keseimbangan antara kebutuhan dan pelaksanaan yang manusiawi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk asas-asas hukum, konsep hukum, teori hukum, pendapat ahli. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, adanya ketentuan secara yuridis formal, maka gagasan pidana mati di masa yang akan datang masih akan tetap masih dipertahankan dengan konsep pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan dan pelaksanaan yang manusiawi sebagaimana konsep KUHP terbaru yang sesuai dengan nilai-nilai budaya Indonesia berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, gagasan pelaksanaan maupun pengaturan pidana mati dimasa depan tentunya harus mempertimbangkan pandangan masyarakat serta kerugian yang dialami oleh korban.

Author Biography

Abdul Azis Muhammad, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Fakultas Hukum

References

Adem Deni, A. R. (2022). Analisis Putusan Hukuman Mayi Menutut Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 and fiqih Siyasah. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu (Metta), 1(3). https://doi.org/https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.171

Al Amin Siregar, R. E. (2016). Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Kaitannya Dengan Perlindungan Ham. FITRAH:Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 1(1), 35. https://doi.org/10.24952/fitrah.v1i1.326.

Amalia, M. (2012). Masalah Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Wawasan Yuridika, 27(2), 554–561. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v27i2.53

Anjari, W. (2020). Penerapan Pidana Mati Terhadap Terpidana Kasus Korupsi. Masalah Masalah Hukum, 49(4), 432–442. https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.432-442

Anjarsari, W. P. (2021). Pengaturan Tenggat Waktu Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(3), 485–494. https://doi.org/https://doi.org/10.59141/jist.v2i03.114

Arief, A. (2019). Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana. Kosmik Hukum, 19(1), 91–108. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4086

Arief, Barda N. (2007). Masalah Pidana Mati Dalam Perspektif Global dan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 4(4), 10.

Arief, Barda N. (2005). Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda N. (2011). Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang: Penerbit Pustaka Magister.

Budiyono. (2009). Fungsi Lembaga Pemasyarakat sebagai Tempat untuk Melaksanakan Pembinaan dan Pelayanan Terpidana Mati sebelum DieksekusI. Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), 223–229.

Daming, S. (2021). Konfigurasi Pertarungan Abolisionisme Versus Retensionisme Dalam Diskursus Keberadaan Lembaga Pidana Mati Di Tingkat Global Dan Nasional. Jurnal Hak Asasi Manusia, 8(8), 167–225. https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.74

Efendi, R. (2017). Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Juris (Jurnal Ilmiah Syariah), 16(1), 125–143.

Fauzi, A. (2014). Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Oleh Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Peradilan, 3(1), 37–48. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25216/jhp.3.1.2014.37-48

Fitri, S. M. (2020). Eksistensi Penerapan Ultimum Remedium dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. De Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(1), 16. https://doi.org/10.33387/dejure.v2i1.2688

Garvey, Stephen P. (1998). Can Shaming Punishments Educate? USA: Chicago Law Review, University of Chicago.

Ginting, G. (2023). Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam UndangUndang Tindak Pidana Korupsi. Al Manhaj: Urnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 519–526. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2442

Harahap, Z. A. A. (2015). Reformulasi Tindak Pidana Dalam RUU KUHP Indonesia dan Sumbangan Hukum Islam Terhadapnya. Yurisprudentia, 1(1), 21.

Hendrawati, H., & Krisnan, J. (2019). Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Perspektif Kriminologis. Proceeding of The URECOL, 31–38. https://doi.org/http://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/637

Jacob, E. R. T. (2017). Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Lex Crimen, 1(1), 98–105.

Jacob RT, E. (2017). Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Lex Crimen, VI(1), 115–122. https://doi.org/https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15091

Junius Fernando, Z. (2020). Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constituendum. Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 5(2), 253. https://doi.org/10.29300/imr.v5i2.3493

Latumaerissa, D. (2014). Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Sasi, 20(1), 8–18. https://doi.org/10.47268/sasi.v20i1.341

Makarao, Muhammad T. (2005). Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia StudiTentang Bentuk-Bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Suatu Bentuk Pemidanaan (Pertama). Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Mene, M. (2022). Hak Grasi Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Ensiklopedia of Journal, 4(3), 92–97. https://doi.org/https://doi.org/10.33559/eoj.v4i3.748

Mubarok Nafi. (2015). Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah. Al-Qanun : Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 18(2), 296–323. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.2.296-323

Muladi. (1989). Pidana Mati Ditinjau dari Sudut Tujuan Pemidanaan. Surakarta: Fakultas Hukum UMS.

Nagel, T. (2005). The Problem of Global Justice. Philosophy & Public Affairs, 33(2), 113–147. https://doi.org/https://www.jstor.org/stable/3558011

Pasachoff, Naomi E., Littman, and R. J. (2005). A concise history of the Jewish people. London: Rowman & Littlefield.

Ohoitimur, Y. (1997). Teori Etika Tentang Pidana Legal. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Oktaviani, I. O., & Agusmidah, A. (2023). Pembaharuan Hukum Dan Rasa Keadilan Masyarakat Yang Religius: Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam Kuhp Terbaru. Law Jurnal, 3(2), 183–193. https://doi.org/10.46576/lj.v3i2.3104

Patria, E. (2014). Ide Keseimbangan Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Nasional. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 12(1), 11–20. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v12i1.336

Perdana, S. (2023). Mekanisme Hukuman Mati di Indonesia. Https://Badilag.Mahkamahagung.Go.Id/Artikel/Publikasi/Artikel/Mekanisme-Hukuman-Mati-Di-Indonesia. https://doi.org/https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/

Priscilia, E. (2019). Kajian Yuridis Filosofis Pembaharuan Asas Legalitas Ajian Yuridis Filosofis Pembaharuan Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Konsep Kuhp. Diponegoro Law Journal, 8(2), 1–23. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25411

Reform, I. for C. J. (2017). Hukuman Mati di Indonesia dari Masa Ke Masa. Https://Icjr.or.Id/Hukuman-Mati-Di-Indonesia-Dari-Masa-Ke-Masa/.

Roby Anugrah &, & Raja Desril. (2021). Kebijakan Formulasi Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 80–95. https://doi.org/10.37859/jeq.v6i1.2683

Roy V Karamoy, Evelin Lumentut, V. Y. G. (2022). Suatu Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap. Lex Administratum, X(1), 151–160. https://doi.org/https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/38309

Sahetapy, J. E. (1982). Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta: CV. Radjawali.

Siregar, C. (2023). Lex Talionis. Https://Binus.Ac.Id/Character-Building/2023/05/Lex-Talionis/. https://doi.org/https://binus.ac.id/character-building/2023/05/lex-talionis/

Siregar, R. E. (2022). Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(7), 373–385. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i7.90

Sitompul, M. S. (2017). Keseimbangan Asas Monodualistik Dalam Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat Narapidana Narkotika Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Setelah PP Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tataca. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1–25. https://www.neliti.com/publications/10579/keseimbangan-asas-monodualistik-dalam-pemberian-hak-pembebasan-bersyarat-narapid#id-section-content

Soedarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Soge, P. (2012). Tinjauan Yuridis Eksekusi Pidana Mati Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 1(3), 94–104. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10092

Sumangilepu, dan Andi H. (1985). Pidana Mati di Indonesia Dimasa Lalu, Kini dan Masa Depan (2nd ed.). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Utomo, D. S. (2017). Penjatuhan Pidana Bersyarat Bagi Koruptor Dalam Perspektif Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 2(1), 101–116.

Utrecht, E. (1950). Hukum Pidana I. Jakarta: Pustaka Tinta Mas.

Wardani, S. (2014). Politik Hukum Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Kejahatan Narkotika di Indonesia. Hukum.Ump, 66–83.

Widayati, L. S. (2017). Pidana Mati Dalam Ruu Kuhp: Perlukah Diatur Sebagai Pidana Yang Bersifat Khusus?(Death Penalty In The Bill Of Criminal Code: Should Regulated As A Special Punishment?). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 7(2), 167–194.

Yuhermansyah, E., & Fariza, Z. (2017). Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir dan Jawabir). LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(1), 156–174. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1848

Zaini, I. (2013). Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati Dalam Dalam Sistem Peradilan Pidana (Upaya Pencarian Kepastian Hukum). Jurnal Nestor Magister Hukum, 1–21. https://doi.org/https://www.neliti.com/publications/10543/pelaksanaan-eksekusi-hukuman-mati-dalam-sistem-peradilan-pidana-upaya-pencarian

Zulkarnain, I. G. A. K. K. (2019). Kriminalisasi perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam hukum pidana di indonesia. Kertha Wicara, 8(3), 1–17. https://doi.org/https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/issue/archive?issuesPage=2#issues

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Sodikin, S., & Abdul Azis Muhammad. (2026). Gagasan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati: Mencari Keseimbangan Antara Kebutuhan Dengan Pelaksanaan Yang Manusiawi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4881–4898. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4966

Issue

Section

Articles