Problematika Perlindungan Merek Terkenal Asing dalam Sengketa Merek di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4965Keywords:
Merek Terkenal Asing, Sengketa Merek, Perlindungan HukumAbstract
Perlindungan terhadap merek terkenal asing dalam sengketa merek di Indonesia merupakan isu yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya arus globalisasi dan perdagangan internasional. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta telah meratifikasi perjanjian internasional seperti World Trade Organization (WTO) dan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan. Problematika tersebut meliputi perbedaan penafsiran mengenai kriteria “merek terkenal”, pembuktian tingkat keterkenalan, prinsip first to file, serta adanya pendaftaran dengan itikad tidak baik. Selain itu, inkonsistensi putusan pengadilan dan keterbatasan harmonisasi antara hukum nasional dan standar internasional turut memperumit perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia, hambatan implementasi, serta upaya penyempurnaan sistem perlindungan merek di Indonesia guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
References
Ahmad M. Ramli, “Problematika Pembuktian Merek Terkenal dalam Sengketa di Pengadilan Niaga,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 6, No. 2 (2017).
Budi Agus Riswandi, “Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 19, No. 3 (2012).
Emmy Yuhassarie, “Disparitas Putusan Pengadilan dalam Sengketa Merek Terkenal,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8, No. 2 (2019).
Endang Purwaningsih, “Kriteria Penentuan Merek Terkenal dalam Praktik Peradilan,” Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 1 (2017).
Hendra Tanu Atmadja, “Prinsip Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 21, No. 4 (2014).
I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, “Penafsiran Itikad Tidak Baik dalam Sengketa Merek,” Jurnal Arena Hukum, Vol. 11, No. 2 (2018).
M. Hawin dan Budi Santoso, “Reformasi Sistem Perlindungan Merek dalam Mendukung Iklim Investasi,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 9, No. 1 (2020).
N. Niru Anita Sinaga, “Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal Asing di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 9, No. 1 (2018).
O. Rahmi Jened, “Perlindungan Merek Terkenal dalam Perspektif Hukum Nasional,” Jurnal Media Hukum, Vol. 22, No. 1 (2015).
P. Siti Munawaroh, “Kriteria Merek Terkenal dalam Perspektif Hukum Merek Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45, No. 2 (2015).
Q. Tami Rusli, “Harmonisasi Hukum Merek Indonesia dengan Standar Internasional,” Jurnal Fiat Justisia, Vol. 9, No. 3 (2015).
Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015).
Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia (Bandung: Alumni, 2003).
Sudargo Gautama, Hukum Merek Indonesia (Bandung: Alumni, 1997).
Suyud Margono, Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Teori dan Praktik (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mumtaz Rif’at Alrusydi, Kasmawati, Siti Nurhasanah, M. Wendy Trijaya, Dianne Eka Rusmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a