Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis Di Puskesmas
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4964Keywords:
Restorative Justice, Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis, PuskesmasAbstract
Penyelesaian sengketa medis di Puskesmas memerlukan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum formal, tetapi juga pada pemulihan hubungan terapeutik dan kepercayaan publik. Restorative Justice menjadi relevan dalam konteks pelayanan kesehatan primer yang bersifat personal dan berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif sebelum litigasi serta memperkuat peran Majelis Disiplin Profesi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian sengketa medis di Puskesmas Karang Joang serta mengidentifikasi tantangan implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung analisis terhadap praktik penyelesaian sengketa di tingkat pelayanan primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, implementasi masih menghadapi kendala berupa belum terstandarnya prosedur mediasi internal, keterbatasan kapasitas mediator, dan lemahnya regulasi teknis. Integrasi norma hukum dengan kearifan lokal seperti musyawarah dan gotong royong berpotensi memperkuat efektivitas pendekatan restoratif. Dengan penguatan kelembagaan dan standar operasional yang jelas, Restorative Justice dapat menjadi model penyelesaian sengketa medis yang adil, cepat, dan berorientasi pada pemulihan.
References
Abdurrahman. (1980). Aneka Masalah dalam Praktek Penegakan Hukum di Indonesia. Alumni.
Amriani, N. (2012). Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Raja Grafindo Persada.
DepKes, R. I. (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia Revisi II. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Hakeem, G., Athaya, M., Valentara, A. B., Faidzuddin, A., & Rilya, M. A. A. (2025). Telaah Filsafat Hukum terhadap Restorative Justice sebagai Upaya Dekonstruksi Paradigma Retributif dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 1–18.
Koto, I., & Asmadi, E. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit. Volksgeist, 4(2), 181–192.
Kurniawan, B. (2021). Hubungan Sosial Tenaga Medis dan Potensi Sengketa. Jurnal Sosiologi Kesehatan, 6(2), 78–89.
Lubi, Z., & Panjaitan, B. S. (2025). Keadilan Restoratif sebagai Paradigma Baru dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia (Harmonisasi dan Konvergensi dengan Hukum Islam. Jurnal Nirta: Studi Inovasi, 4(2), 150–171.
Mahesa, P. K. S., & Danyathi, A. P. L. (2025). Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Kebijakan Kriminalisasi di Indonesia: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9), 1–17.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Peter Mahmud Marzuki. (2021). Metode Penelitian Hukum. Prenada Media Group.
Puspitasari, A. Z. (2018). Hubungan Perceived Quality dengan Kepuasan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Wilayah Surabaya Timur pada Pelayanan BPJS Kesehatan. The Indonesian Journal of Public Health, 13(2), 195–207.
Putri, D. Y. & Wahyudi. (2025). Peluang dan Tantangan Mediasi untuk Restorative Justice terhadap Penyelesaian Perkara Pencurian. Media Hukum Indonesia (MHI, 1, 232–241.
Ridwan, H. R. (2020). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.
Riswandie, I. (2023). Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Marginal dalam Perspektif Asas ‘Equality before the Law.’”. Sultan Adam: Jurnal Hukum dan Sosial, 01(02), 110–120.
Rohman, A., & Silviana, A. (2024). Etika Hukum Kesehatan: Risiko Pelayanan Medis dan Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif. Proceeding Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, 1(01), 64–73.
Sari, K., Prastopo, P., & Bungin, S. S. (2024). Penyelesaian Sengketa Medis Pasca Disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika, 5(2), 942–952. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3741.
Siahaan, O. P., Fakih, M., & Tisnanta, H. S. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Pelayanan Kesehatan di Wilayah Puskesmas Sinar Rejeki Lampung Selatan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 6(1). https://doi.org/10.37481/jmh.v6i1.1724.
Sinaga, N. A. (2021). Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2), 10–20. https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.765.
Sulistyanta, R. A. F., Hartiwiningsih, R. G., & Wina. (2025). Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian secara ‘Win-Win Solution’ Kasus Risiko atau Kekeliruan Medis. Media Hukum Indonesia, 4(1), 232–241.
Yusuf, H., & Febryano, G. (2025). Dinamika Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Christin Natalia P. N, Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Danggur Feliks

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a