Penggunaan K9 Dalam Upaya Preventif Tindak Pidana Narkotika Di Kota Pangkalpinang

Authors

  • Anggi Safitri Universitas Bangka Belitung
  • Jeanne Darc Noviayanti Manik Universitas Bangka Belitung
  • Bunga Permatasari Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4962

Keywords:

Unit K-9, strategi preventif, tindak pidana narkotika, penegakan hukum

Abstract

Meningkatnya peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang menuntut strategi pencegahan yang adaptif dan berbasis bukti. Unit K-9 Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung digunakan sebagai instrumen taktis untuk memperkuat deteksi dini dan menekan peredaran gelap narkotika. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi K-9 dalam upaya preventif tindak pidana narkotika serta mengidentifikasi hambatan operasional yang dihadapi di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris melalui observasi lapangan, wawancara dengan handler Unit K-9 di Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, serta analisis data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi K-9 dilaksanakan secara sistematis melalui pemetaan intelijen, mekanisme permintaan resmi antar satuan, pola pencarian terstruktur, serta koordinasi lintas unit. Dalam kurun waktu 2021–2025, keterlibatan K-9 berkontribusi signifikan dalam pengungkapan barang bukti narkotika, termasuk penyitaan skala besar sabu dan ganja, serta memperkuat patroli preventif di titik rawan. Kehadiran K-9 tidak hanya mempercepat proses deteksi, tetapi juga menimbulkan efek psikologis pencegahan dan meningkatkan kepercayaan publik. Namun demikian, efektivitas operasional masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan personel, anggaran, faktor lingkungan, prosedur hukum, serta modus penyamaran yang semakin kompleks.

References

Adi Wijaya dan Syamsul Hidayat. (2025). Peran Unit Satwa K-9 Polda Ntb Dalam Pengungkapan Proses Tindak Pidana (Studi Kasus Unit Satwa K-9 Polda NTB), Jurnal Parhesia, 3(1), 8.

Axel Theodore Wirasatya Huwae, Optimalisasi Unit Patroli Roda Empat Oleh Satuan Samapta Dalam Rangka Mencegah Tindak Pidana Curat di Wilayah Hukum Polres Sukoharjo, Jurnal Tanggon Kosala, Akademi Kepolisian, Vol. 12, No. 2, 2023, hlm. 320.

Cherry Angella Haryono. (2021). Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Penjatuhan Pidana Pembinaan Dalam Lksa Kasus Pembunuhan Begal Oleh Siswa Sma Di Malang (Studi Putusan), Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 2042.

Daulat, Firinta, dan Doris. (2023). Peranan Sekolah Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Pelajar, Pandawa: Pusat Publikasi Hasil Pengabdian Masyarakat, 1(3), 48.

Erika Cahyani, Lintje Anna Marpaung, dan Erlina, Analisis Peran Polsatwa K-9 Dalam Pidana Narkoba Berdasarkan Perpol 14 Tahun 2018, Wajah Hukum, Universitas Batanghari, Vol. 7, No. 2, 2023, hlm. 564.

Gabriella Panyuwa, Hamong Suharsono dan Romy Muhammad Dary Mufa. (2025). The Level of Knowledge and Application of Animal Welfare Principles By K-9 Handlers at the Directorate of Animal Police Korsabhara Baharkam Polri, Veteriner Udayana, 17(2), 428.

Hanik, Nurul Wahidah. (2025). Fungsi Hukum Pidana Justitia: Journal Of Justice, Law Studies, And Politic, 1(1), 2025, 9.

Heri Maryadi, dan Handoyo Widi Nugroho. (2025). Master Plan Direktorat Samapta Dalam Peningkatan Responsivitas Dan Kesiapan Oprasional Nmenggunakan Metode Togaf Pada Direktorat Samapta Polda Lampung, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya, 1(2), 40.

Heri Joko Saputro. (2021). Kebijakan Publik Terhadap Pengguna Narkoba Yang Dihukum Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Ilmiah Publika, 9(1), 34.

Ida Bagus, Yuliartini, dan Ratna. (2018). Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Buleleng, E-Journal Komunitas Yustisia, 1(3), 254.

Iwan, Riki, Nelwitis, dan Teku. (2024). Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Unes Journal Of Swara Justisia, 8(3), 670.

Mitra Handani, Yusrizal, dan Muksalmina. (2025). Peran Kepolisian Dalam Pencegahan Peredaran Narkoba Melalui Wilayah Perairan Tanjung Balai (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Tanjung Balai), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, 8(2), 352.

La Ode Amani, Fatmawati, dan Muhammad Tahir. (2022). Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Muna (Suatu Studi di Polres Muna), Sultra Law Review, Universitas Sulawesi Tenggara, 4(1), 2056.

Laksa Bayu Bahaduri, Vinita Susanti. (2022). Analisis Kebijakan Pemberantasan Narkotika Di Indonesia Dalam Perspektif Kriminologi, Jurnal Ikraith-Humaniora, 6(2), 108.

Lona Milena, Sri Kayati Widyastuti, and Anak Agung Sagung Kendran. (2023). Profil Eritrosit Anjing Pelacak Di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota Malang, Buletin Veteriner Udayana, 15,(4), 541.

Mashendri, et.al. (2025). Penegakan Hukum Penyeludupan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa BauBau, Jurnal Hukum dan Hukum Islam, Universitas Ibn Khaldun, 12(2), 514.

Oki Rusmana. (2022). Pemanfaatan Anjing Pelacak Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 2 (2), 7.

Putu Yadnya Wintara. (2023). Kedudukan Hukum Unit Polisi Satwa Dalam Melakukan Pelacakan Barang Ilegal di Bandara Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019, Kerta Dyatmika, 20(2), 74.

Randi Jumantri. (2021). Penggunaan Anjing Pelacak Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Matinya Orang di Wilayah Hukum Polres Solok Selatan, Unes Law Review, 3(4), 329.

Rima Suhartinah, dan Wildian. (2020). Rancang Bangun Sistem Berbasis Sensor Passive Infrared untuk Mendeteksi Manusia yang Terkubur di Bawah Reruntuhan Pasca Gempabumi, Jurnal Fisika, Universitas Andalas, 9(1), 46.

Rinaldy Amrullah, dan Nurul Riskia Safitri Sihite. (2023). The Role of Investigators in Collecting Evidence Using Sniffer Dogs (K-9) Against Narcotics Crimes, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Lampung, 17(4), 330.

Sahat, Diah, Dan Utomo. (2024). Plea Bergaining System Sebagai Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia, Jurnal Hukum Res Nullius, 6(2), 99.

Suratni, Sahabuddin, dan Suzanalisa. (2025). Penyelesaian Tindak Pidana Cukai Antara Korp Polisi Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia Dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi di Wilayah Perairan Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat, Jurnal Hukum, Universitas Batanghari, 17(1), 134.

Undari Sulung dan Mohamad Muspawi. (2024). Memahami Sumber Data Penelitian : Primer, Sekunder, Dan Tersier, Edu Reseacrh: Jurnal Penelitian Pendidikan, IICLS, 5(3), 112–113.

Yuan Lievia Wijaya, dan Syaifuddin Zuhdi. (2024). Animals as Criminal Evidence in the Perspective of Criminal Procedure Law, Justisi, Universitas Muhammadiyah Sorong, 10(2), 2024, 321.

Yudha Pratama, dan Muhammad Aini. (2025). Pengukuran dan Faktor Penentu Efektivitas Hukum Dalam Implementasi Kebijakan dan Penegakan Keadilan, Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier, Sejurnal, 9(7), 152.

Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta.Https://Geotimes.Id/Opini/Peran-Media-Massa-Dalam-Pencegahan-Dan-Pemberantasan-Narkoba/ Diakses Pada Tanggal 12 April 2025.

Https://Cityguard.Co.Id/Unit-Anjing-Pelacak-Peranan-Satwa-Dalam-Dunia-Pengamanan/ Diakses Pada Tanggal 13 April 2025

Wawancara dengan Bapak Hendratama selaku Ipda PS Kanit Polsatwa Polda Bangka Belitung.

Wawancara dengan Bapak Briptu Muhammad Ubaidillah selaku Banit Satwa Polda Bangka Belitung.

Hasil wawancara dengan Bapak Briptu Sarkanto selaku BA Unit Satwa satuan Dit Samapta Polda Bangka Belitung.

Downloads

Published

2026-03-08

How to Cite

Anggi Safitri, Jeanne Darc Noviayanti Manik, & Bunga Permatasari. (2026). Penggunaan K9 Dalam Upaya Preventif Tindak Pidana Narkotika Di Kota Pangkalpinang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4637–4653. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4962

Issue

Section

Articles