Implementasi Kewajiban Moderasi Konten oleh Platform Media Sosial terhadap Disinformasi dalam Perspektif Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4961Keywords:
Moderasi Konten, Platform Media Sosial, Disinformasi, Kepastian Hukum, Penyelenggara Sistem ElektronikAbstract
Penelitian ini menganalisis implementasi kewajiban moderasi konten oleh platform media sosial dalam menanggulangi penyebaran disinformasi guna mewujudkan kepastian hukum bagi pengguna ruang digital. Pesatnya persebaran hoax menuntut peran aktif Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui mekanisme take down dan penyaringan konten, namun dalam praktiknya, batasan tanggung jawab platform sering kali masih bersifat ambigu dan berpotensi membenturkan upaya pemberantasan disinformasi dengan hak atas kebebasan berekspresi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji sinkronisasi antara regulasi internal platform (community guidelines) dengan aturan hukum positif di Indonesia, khususnya UU ITE dan peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan standar parameter yang rigid mengenai disinformasi dan mekanisme pengawasan yang tumpang tindih menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pembebanan tanggung jawab pidana maupun perdata bagi penyedia platform, sehingga diperlukan rekonstruksi regulasi yang lebih transparan dan akuntabel untuk menjamin perlindungan hukum yang komprehensif di era digital.
References
1. Journal
Anggara, dkk. (2021). "Limitasi Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Konten Ilegal." Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 2.
Dewi, Sinta. (2023). "Konsep Perlindungan Data Pribadi dan Tanggung Jawab PSE dalam Perspektif Hukum Perdata." Jurnal Padjadjaran Ilmu Hukum 8, no. 1.
Hutagalung, Sophian. (2022). "Penerapan Pasal 1365 KUHPerdata pada Kerugian Akibat Informasi Elektronik." Jurnal Yuridis 10, no. 3.
Praditya, G. (2024). "Digital Platform Liability and Content Moderation: A Comparative Study." Indonesia Law Review 14, no. 1.
Situngkir, Danel. (2023). "Aspek Kepastian Hukum dalam Moderasi Konten Media Sosial di Indonesia." Jurnal Kertha Patrika 45, no. 2.
Sahid, Amran Nur. (2024). Peran Media Sosial Dalam Memerangi Disinformasi Di Indonesia: Tanggung Jawab Hukum Dan Etis Penyelenggara Sistem Elektronik. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial, 1(2).
Rizal, Zara Zettira, dkk. (2025). Tanggung Jawab Etika Dan Regulasi Platform Digital Dalam Menangani Ancaman Disinformasi Pada Media Tiktok. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2.
2. Book
Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Ed. Revisi. Jakarta: Nusa Media, 2021.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2020.
Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Mansur, Dikdik M. Arief, dan Elisatris Gultom. Cyber Law: Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2022.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Publishing, 2019.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Syafieq Ihza Setiawan, Kasmawati, Elly Nurlaili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a