Perlindungan Hukum Preventif dan Represif dalam Perjanjian Bagi Hasil atas Penggarapan Lahan Sawah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4960Keywords:
Perlindungan Hukum; Perjanjian Bagi Hasil; Lahan SawahAbstract
Perjanjian bagi hasil penggarapan lahan sawah merupakan bentuk kerja sama yang umum dilakukan di masyarakat pedesaan Indonesia antara pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam praktiknya, perjanjian ini sering dibuat secara lisan dan didasarkan pada kepercayaan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa di kemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum preventif dan represif bagi para pihak dalam perjanjian bagi hasil penggarapan lahan sawah yang terjadi di Desa Qurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif belum terlaksana secara optimal karena perjanjian bagi hasil masih dilakukan secara lisan dan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Sementara itu, perlindungan hukum represif lebih banyak dilakukan melalui musyawarah kekeluargaan, sedangkan penyelesaian melalui jalur hukum formal jarang digunakan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan peran pemerintah desa serta kesadaran hukum masyarakat untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum bagi para pihak.
References
DAFTAR RUJUKAN
1. Book
Harsono, Boedi. (2019). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaan. Jakarta: Djambatan.
Muchsin, Imam Koeswahyono dan Solihin. (2007). Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Bandung: Rafika Aditama.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
2. Journal
Benuf, Kornelius dan Muhammad Azhar. (2020). "Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer", Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 26.
Dyah Permata Budi Asri. (2018). “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Hukum (implied), 1(1), 13–23.
Fransiska, Dwi Fany, dkk. (2023). "Analisis Sistem Bagi Hasil Antara Pemilik Modal dan Penggarap Tanaman Kentang dan Cabai di Desa Kutarayat", Jurnal Visi Ekonomi Akuntansi dan Manajemen, 5(2), 139.
Junaid, Ilham. (2021). “Analisis Data Kualitatif Dalam Penelitian Pariwisata”, Jurnal Kepariwisataan, 10(1), 62.
Manaroinsong, Geraldo, dkk. (2023). "Pemberdayaan Masyarakat Petani Sayur di Desa Palelon Kecamatan Modoinding", Jurnal Administrasi Publik, 9(3), 224.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rio Aditya Nugraha, Ahmad Zazili, Dora Mustika, Dewi Septiana, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a