Dispersion of Authority in Management of Cultural Tourism: A Siyasah Dusturiyah of Gowa Regency Regulation Number 3 of 2022

Authors

  • Fauzan Montanah universitas islam negeri alauddin makassar
  • Dea Larissa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ilham Laman Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4957

Keywords:

Dispersi Kewenangan, Pariwisata Budaya, Siyasah Dusturiyah, Peraturan Daerah, Tata Kelola.

Abstract

Otonomi daerah di Indonesia menempatkan pengelolaan pariwisata sebagai kewenangan pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, pengelolaan pariwisata budaya sering mengalami tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Penelitian ini bertujuan menganalisis dispersi kewenangan pengelolaan pariwisata budaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2022 dalam perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen dengan melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Sekretariat Daerah, DPRD,  serta UPT Taman Budaya Benteng Somba Opu Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perda telah menjadi pedoman perencanaan pembangunan pariwisata, implementasinya terhambat oleh dualisme kewenangan administratif, lemahnya koordinasi antar pemerintah, dan sektoralitas kelembagaan. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, kondisi ini mencerminkan belum terwujudnya tawazun al-sulthah (keseimbangan kewenangan) serta lemahnya orientasi maslahah dalam tata kelola. Akibatnya, pembangunan pariwisata menjadi tidak efektif dan partisipasi masyarakat terbatas. Penelitian ini menyimpulkan perlunya sinkronisasi regulasi dan kejelasan kewenangan guna menjamin keadilan, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat dalam tata kelola pariwisata.

Author Biography

Fauzan Montanah, universitas islam negeri alauddin makassar

Fauzan Montanah, Dea Larissa, Ilham Laman

References

Abdillah, M. (2025). State Power From The Perspective Of Contemporary Political Fiqh Kekuasaan Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah Kontemporer. As-Sais : Jurnal Hukum Tata Negara / Siyasah, 9(2), 40–63.

Akhmad Saifi, Heri Susanto, F. M. . (2024). Analysis Of Tourist ’ Behavior In Disposing Of Garbage In The Somba Fort Area Opu Makassar. 8(1), 373–383.

Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54.

Faizal. (2023). Implementasi Kebijakan Perda Kabupaten Batubara No. 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014 – 2029 (Studi Pengembangan Pariwisata Pantai Sejarah Berbasis Masyarakat Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kabup. Tesis, 2029(9), 1–140,

Fitri Wahyuni, Wandi, Muhsin, S. (2024). Kajian akademik dari sudut landasan filosofis,sosiologi dan yuridis rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi daeraha di kabupaten Indragiri Hilir. 10(1), 2620–3332.

Hakim, D. A., & Havez, M. (2020). Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam Perspektif fikih Siyasah Dusturiyah. 4(2), 95–116.

Hutasuhut, U. M., & Triono, A. H. (2022). Problematika Implementasi Kebijakan Kota Bandar Lampung dalam Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum : Perspektif Siyasah Dusturiyah. 2(2), 2798–3528.

Indrasari, Y. (2020). Efesiensi Saluran Distribusi Pemasaran Kopi Rakyat Di Desa Gending Waluh Kecamatansempol (Ijen) Bondowoso. Jurnal Manajemen Pemasaran, 14(1), 44-50.

Irsyad Al Fikri Ys, A. F. (2025). Peran Maslahah Mursalah Dalam Legislasi Islam Kontemporer: Analisis Mazhab Dan Implikasi Kebijakan Equality : Journal of Islamic Law ( EJIL ), 3(2), 31–46.

Komaria, S., Hasanah, U., Q, S. R., Sam, U., Ratnayawati, D., & Kunaifi, A. (2025). Optimalisasi Maṣlaḥah ‘Āmmah Dalam Konstruksi Maritim: Perspektif Manajemen Produksi Islam Pada Bell Rock Lighthouse Rock Lighthouse. EKOSIANA: Jurnal Ekonomi Syariah, 12(2), 99–110.

Kornelius Benuf, M. A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), h. 27-28.

Kusuma, M. H. (2023). Tugas Dinas Pariwisata Dalam Pengelolaan Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 20(3), 455–466.

Laoh, F. A. Y., Salim, A., & Rusneni, R. (2021). Strategi Pengembangan Potensi Pariwisata di Pantai Kuri Caddi Desa Nisombalia, Kabupaten Maros Development Strategy on Tourism Potential of Kuri Caddi Beach, Nisombalia Village, Maros Regency. Journal of Urban Planning Studies, 1(2), 114–124.

Lindianti, R. (2023). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Skripsi, 1–75

Luthfy, R. M., & Imam, M. (2024). Dualisme Kewenangan Pembentukan Hukum di Bidang Desa. 2(2), 70–80.

Mekarisce, A. A. (2020). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidang Kesehatan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat, 12(3), 145–151

Muhamad, A., Hakim, L., & Fatmawati. (2021). Strategi Pengembangan Parawisata Malino di Kabupaten Gowa. Journal Unismuh, 2(5), 1549–1562

Nur, M. R. Al. (2023). Implementasi Pengelolaan Pariwisata di Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Perda No 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015-2025 (Studi Kasus Pada Objek Wisata Kampung Domba Kecamatan Pandeglang). Prosiding Seminar Nasional Komunikasi, Administrasi Negara Dan Hukum, 1(1), 269–274

Picauly, B. C. (2022). Penetapan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Sebagai Pengembangan Wisata Bahari di Kota Ambon. Bacarita Law Journal, 3(1), 1–9

Ramadhoni, J. (2025). Evaluasi Implementasi Visa Kunjungan Wisata Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Nasional Indonesia. 5, 3091–3103.

Rinda Anissa Qoiriya, A. J. (2025). PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM UNDANG- HUKUM DAN MA Ṣ LA Ḥ AH MURSALAH PENDAHULUAN Pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia sebagai unit pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat . 4(1), 48–63.

Sri Pare Eni, M. M. S. (2019). Laporan Penelitian REVITALISASI KAWASAN BENTENG SOMBA OPU SEBAGAI KAWASAN BERSEJARAH PENINGGALAN KERAJAAN GOWA SULAWESI SELATAN PENELITI. 1–44.

Ulul, R., Sugianto, I., & Trijayanti, R. M. (2025). Fiqh Siyasah : Tugas Pemimpin Dalam Islam Rindu. Jurnal Studi Islam Indonesia ( JSII ) Fiqh Siyasah : Tugas Pemimpin Dalam Islam, 3(1), 161–176.

Downloads

Published

2026-03-07

How to Cite

Montanah, F., Dea Larissa, & Ilham Laman. (2026). Dispersion of Authority in Management of Cultural Tourism: A Siyasah Dusturiyah of Gowa Regency Regulation Number 3 of 2022. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4483–4492. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4957

Issue

Section

Articles