Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Bagi Orang Tua Istri Menghadiri Walimatul ‘Urs Di Kediaman Pria Di Kabupaten Mandailing Natal

Authors

  • Pahmi Hakim UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4951

Keywords:

Hukum Islam, Walimatul ‘Urs, Larangan Kehadiran Orang Tua Istri

Abstract

Pernikahan dalam Islam adalah akad suci untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Islam juga menganjurkan walimatul ‘urs sebagai bentuk syukur dan mempererat silaturahmi. Namun, di Kabupaten Mandailing Natal terdapat tradisi Horja Haroan Boru yang melarang orang tua mempelai perempuan menghadiri walimah di rumah mempelai laki-laki. Penelitian ini bertujuan mengetahui proses tradisi tersebut dan meninjaunya dari perspektif hukum Islam agar dipahami hubungan antara adat dan syariat.. Jenis penelitian ini menggunakan pengumpulan data empiris melalui metode observasi, survey dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Tradisi walimatul ‘urs di Kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan di rumah mempelai laki-laki melalui beberapa tahapan adat, seperti ta’aruf, menikah, boru horja pabuat, dan horja haroan boru. Setiap tahapan memiliki makna sosial dan simbolik yang mencerminkan perkenalan antar keluarga, penyerahan tanggung jawab, serta penghormatan terhadap nilai budaya dan agama. (2). Pandangan Hukum Islam tentang Kehadiran Orang Tua Istri di Walimah. Dalam Islam, menghadiri walimah hukumnya sunnah muakkadah bagi yang diundang, selama tidak ada kemungkaran di dalamnya. Tidak ada dalil yang melarang orang tua istri menghadiri walimah di rumah mempelai pria. (3). Tinjauan Hukum Islam menunjukkan bahwa larangan orang tua istri menghadiri walimatul ‘urs di rumah suami dalam adat Mandailing termasuk ‘urf fasid, karena tidak memiliki dasar dalam syariat. Dalam Islam, kehadiran orang tua justru dianjurkan sebagai bentuk kasih sayang, doa, dan dukungan terhadap pernikahan anak.

 

References

Abror, H. K. (2020). Hukum perkawinan dan perceraian. BENING PUSTAKA Yogyakarta.

Aida, N., & Sari, W. (2025). Keunikan Pernikahan dalam Perspektif Hukum Adat Mandailing.

Alhamdani, A. K. (2023). HUKUM TENTANG PERKAWINAN ISLAM. Sada Kurnia Pustaka dan Penulis.

Arens, H. J. A. C. (1949). University of Miami Law Review ADAT LAW IN INDONESIA . By B . ter Haar . New York : Institute of Pacific lR elations . 1948 . 3(4).

Asman. (2023). Hukum perkawinan islam indonesia.

Bapak Mahlil, S. P. (2025). Hasil Wawancara dengan Bapak Mahlil, S.Pd terkait Pernikahan.

Cut Putri Yulyana Mahendra, Jabbar Sabil, A. A. J. (2021). Kedudukan Walimatul ‘Urs Dalam Masyarakat Aneuk Jamee Dari Perspektif Maqāṣid Syariʽah. 1(2).

Darmawi, S. P. (2025). Hasil Wawancara dengan Bapak Darmawi, S.Pd (Wawancara Pribadi 26 Mei 2025) di Kecamatan Panyabungan.

Diana Zuhro, M.Ag Seno Aris Sasmito, M.H Roykhatun Nikmah, M. ., & Desain. (2022). FIKIH KELUARGA KONTEMPORER (M. L. Fauzi (ed.)). Tim Gerbang Media Aksara.

Harisudin, N. (2019). PENGANTAR ILMU FIQIH (M. Dr. KH. Ahmad Imam Mawardi (ed.)). ANGGOTA IKAPI.

Miswanto, A. (2019). USHUL FIQH METODE ISTINBATH HUKUM ISLAM (Z. B. Pambuko (ed.)). UNIMMA PRESS.

Muzammil, I. (2019). FIQH MUNAKAHAT (Hukum Pernikahan dalam Islam) Dilengkapi.

Nur, S. (2022). FIKIH MUNAKAHAT Hukum Perkawinan dalam Islam Editor (M. D. Somantri (ed.)). CV. Hasna Pustaka.

Putri, E. A. (2021). BUKU AJAR HUKUM PERKAWINAN & KEKELUARGAAN (N. Falahia (ed.)). CV. Pena Persada Redaksi.

PUTRIYANTI, D. (2025). DAMPAK PELAKSANAAN WALIMATUL URSY TERHADAP SOSIAL EKONOMI KELUARGA DI KECAMATAN KUMUN DEBAI KOTA SUNGAI PENUH DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM KELUARGA ISLAM.

RI, K. A. (2023). Al-Qur’an dan Terjemahnya.

S. Andi Sutrasno. (2020). Pengantar Ilmu Hukum.

Sarwat, A. (2019). FIQIH NIKAH.

Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.

Downloads

Published

2026-03-07

How to Cite

Hakim, P. (2026). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Bagi Orang Tua Istri Menghadiri Walimatul ‘Urs Di Kediaman Pria Di Kabupaten Mandailing Natal. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4445–4457. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4951

Issue

Section

Articles