Pertanggungjawaban Hukum Apoteker terhadap Medication Error dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4947Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Apoteker, Medication ErrorAbstract
Medication error merupakan salah satu bentuk kelalaian dalam pelayanan kefarmasian yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien, baik secara fisik maupun materiil. Dalam sistem pelayanan kesehatan, apoteker sebagai tenaga kesehatan profesional memiliki tanggung jawab hukum atas setiap tindakan yang dilakukan dalam proses peracikan, penyerahan, dan pemberian informasi obat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum apoteker terhadap medication error dalam perspektif hukum perdata Indonesia, serta mengkaji dasar hukum yang dapat digunakan pasien untuk menuntut ganti rugi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban apoteker dapat didasarkan pada perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata maupun wanprestasi apabila terdapat hubungan kontraktual antara apoteker dan pasien. Unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas menjadi faktor utama dalam menentukan adanya tanggung jawab perdata. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi pasien dapat diwujudkan melalui mekanisme gugatan perdata sebagai bentuk akuntabilitas profesional apoteker dalam pelayanan kesehatan.
References
Ahmad Miru, “Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20, No. 1 (2013).
Dian Kusuma Wardani, “Analisis Faktor Penyebab Medication Error di Rumah Sakit,” Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, Vol. 5, No. 2 (2017).
Herlina Ratna Sumbawa, “Perlindungan Hukum Pasien dalam Sengketa Medis,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 2 (2014).
I Dewa Gede Atmadja, “Aspek Hukum Perdata dalam Pelayanan Kesehatan,” Jurnal Kertha Patrika, Vol. 33, No. 2 (2011).
Luh Putu Suryani, “Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Ganti Rugi Akibat Kelalaian Medis,” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7, No. 1 (2018).
M. Nasser, “Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45, No. 3 (2015).
Nurhayati, “Pertanggungjawaban Perdata Tenaga Kesehatan Akibat Kelalaian Medis,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 3 (2018).
Rini Fitriani, “Kelalaian Tenaga Kesehatan dalam Perspektif Hukum Perdata,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 12, No. 1 (2018).
Siti Ismijati Jenie, “Tanggung Jawab Hukum Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Medis,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 17, No. 3 (2010).
Titik Triwulan Tutik, “Pertanggungjawaban Perdata dalam Pelayanan Kesehatan,” Jurnal Yuridika, Vol. 28, No. 2 (2013).
Yustina Trihoni Nalesti Dewi, “Standar Pelayanan Kefarmasian dan Perlindungan Hukum Pasien,” Jurnal Media Hukum, Vol. 26, No. 1 (2019).
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2013).
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 2010).
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007).
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2005).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Deska Setiya Erin, Yulia Kusuma Wardani, Kasmawati, Yennie Agustin Mr, Siti Nurhasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a