Itsbat Nikah Sebagai Dasar Yuridis Balik Nama Sertifikat Tanah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4946Keywords:
Itsbat Nikah, Balik Nama Sertifikat Tanah, Hukum PerdataAbstract
Itsbat nikah merupakan mekanisme hukum yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum dicatatkan secara administratif oleh negara. Dalam perspektif hukum perdata, penetapan itsbat nikah memiliki implikasi penting terhadap status hukum para pihak, khususnya berkaitan dengan harta bersama dan kepastian subjek hukum dalam peralihan hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan itsbat nikah sebagai dasar yuridis dalam proses balik nama sertifikat tanah serta mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam sistem hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan itsbat nikah yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sah sebagai alat bukti autentik mengenai status perkawinan, sehingga dapat dijadikan dasar dalam proses administrasi peralihan hak atas tanah, khususnya yang berkaitan dengan harta bersama. Dengan demikian, itsbat nikah berperan dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam ranah keperdataan.
References
Ahmad Fauzi, “Kekuatan Hukum Penetapan Itsbat Nikah dalam Sistem Peradilan Agama,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25 No. 3 (2018)
Ahmad Zaini, “Kedudukan Harta Bersama dalam Sengketa Perdata,” Jurnal Arena Hukum, Vol. 13 No. 1 (2020).
Andi Syamsu Alam, “Implikasi Putusan Pengadilan Agama terhadap Hak Kebendaan,” Jurnal Al-‘Adalah, Vol. 15 No. 2 (2018).
Boedi Harsono, “Sistem Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 32, No. 1 (2002).
Dian Kusuma Wardani, “Kepastian Hukum atas Harta Bersama dalam Perspektif Peradilan Agama,” Jurnal Rechtsidee, Vol. 8 No. 2 (2021).
Lilis Rahmawati, “Pengaruh Itsbat Nikah terhadap Status Harta Bersama,” Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 6 No. 2 (2019).
M. Ilham, “Kekuatan Pembuktian Penetapan Pengadilan dalam Hukum Perdata,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 2 (2019).
Neng Djubaedah, “Implikasi Yuridis Itsbat Nikah terhadap Status Harta Bersama,” Jurnal Al-‘Adalah, Vol. 13, No. 2 (2016).
Nurul Huda, “Urgensi Itsbat Nikah dalam Memberikan Kepastian Hukum,” Jurnal Al-Ahkam, Vol. 27 No. 2 (2017)
Rina Sari, “Legal Standing dalam Peralihan Hak atas Tanah,” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5 No. 1 (2020).
Siti Aminah, “Itsbat Nikah dan Perlindungan Hak Keperdataan,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 1 (2020).
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2012).
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2005).
Sulaikin Lubis, “Kedudukan Itsbat Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional,” Jurnal Hukum Islam, Vol. 15, No. 1 (2017).
Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, (Jakarta: Kencana, 2013).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ajeng Fadilah Putri, Nunung Rodliyah, Elly Nurlaili, Kasmawati, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a