Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa: Analisis Peran Mediasi Dalam Mengurangi Beban Perkara Perceraian Di Pengadilan Negeri

Authors

  • Isna Nurul Hasanah Universitas Tidar
  • Syafiqa Nadhira Kusuma Universitas Tidar
  • Muhammad Arvin Zakiy Fuadi Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4943

Keywords:

Mediasi, Perceraian, Pengadilan.

Abstract

Mediasi merupakan tahapan wajib dalam pemeriksaan perkara perdata yang bertujuan mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta mengurangi beban perkara di pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk melihat pengaruh mediasi apakah dapat dilaksanakan dan membuahkan hasil atau hanya sekadar prosedur yang harus dilaksanakan sesuai dengan PERMA yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki kedudukan strategis dalam sistem peradilan perdata, tetapi efektivitasnya dalam perkara perceraian masih belum optimal akibat kondisi emosional para pihak yang memperngaruhi keberhasilan dari mediasi, beban kerja mediator, dan keterbatasan kapasitas mediator. Namun, mediasi tetap berperan penting dalam menciptakan penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan.

References

Anam, M. S., & Nizar, M. C. (2024). Faktor Keberhasilan Mediasi dalam Menekan Perceraian. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 396-403.

Dewi, N. C. (2025). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Bukittinggi. Sakato Law Journal 3 (1), 191-202.

Dewi, N. K., Lasmawan, I. W., & Dantes, K. F. (2024). Efektivitas Proses Mediasi dalam Mengurangi Perkara Perceraian Ditinjau dari PERMA Nomor 01 Tahun 2016 (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Singaraja). Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 4 (2), 14-17.

Febriyanti, S. N., & Ningasih, W. K. (2023). Tinjauan Filosofis terhadap Mediasi di Luar Pengadilan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. ADIL: Jurnal Hukum 15 (1), 10-11.

Hadrian, E., & Hakim, L. (2020). Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublish.

Halim, H. A., Alhamdani, A. K., Jatnika, A., & Kamaludin, A. (2023). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bandung: Refika Aditama.

Harahap, M. Y. (2008). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hukumonline. (2026, Januari 13). Mengenal Mediator Hakim dan Non Hakim. Retrieved from Hukumonline: https://www.hukumonline.com/stories/article/lt64ce1ee62a663/mengenal-mediator-hakim-dan-non-hakim-di-indonesia-dan-perbedaannya-dengan-luar-negeri/

Iberahim, M. A. (2023). Strategi Mediator pada Tingkat Keberhasilan Mediasi dalam Perkara Perceraian. Qanun: Journal of Islamic Laws and Studies 2 (1), 45-47.

Indonesia, M. A. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta.

Indonesia, M. A. (2026, Januari 13). Penguatan Mediator Non-Hakim. Retrieved from Mahkamah Agung Republik Indonesia: https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/penguatan-mediator-nonhakim-solusi-penyelesaian-sengketa-0gm

Majdi, Z. (2025). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Journal of Community Development 6 (1), 268-275.

Malawat, R. A., & Tuasikal, H. (2025). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. RechtIdeal: Jurnal Ilmu Hukum 1 (1), 82-86.

Negara, P. N. (2026, Januari 13). Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri Negara. Retrieved from Pengadilan Negeri Negara: https://www.pn-negara.go.id/layanan-hukum/prosedur-mediasi/76dc611d6ebaafc66cc0879c71b5db5c

Priyatama, A. H. (2022). Efektivitas Mediasi dalam Perkara Cerai di Pengadilan Agama Krui Lampung Barat. Al Maqashidi 5 (1), 64-65.

Sarwono. (2011). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Susila, I. K., & Citra, M. E. (2021). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Amlapura. Jurnal Hukum Mahasiswa 1 (2), 271-272.

Tamalawe, D. (2016). Efektivitas Mediasi sebagai Bagian dari Bentuk Pencegahan Perceraian menurut Hukum Acara Perdata. Lex Crimen 5 (2), 25-27.

Tumbelaka, G. Z. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Mediasi dalam Pemeriksaan Kasus Perceraian di Pengadilan Negeri Manado. Lex Administratum 12 (3), 7-9.

Downloads

Published

2026-03-09

How to Cite

Isna Nurul Hasanah, Nadhira Kusuma, S., & Arvin Zakiy Fuadi, M. (2026). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa: Analisis Peran Mediasi Dalam Mengurangi Beban Perkara Perceraian Di Pengadilan Negeri. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4748–4754. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4943

Issue

Section

Articles