Pentingnya Penegasan Keberadaan Tafsir Terbatas Untuk Frasa Dalam Pasal 232 Ayat (3) KUHAP Terhadap Kejahatan Baru
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4941Keywords:
Frasa, Tafsir Terbatas, Kejahatan BaruAbstract
Pasal 232 ayat (3) KUHAP Nasional, pada frasa ‘’segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan” seakan menerangkan bahwa fakta persidangan berupa tindak kejahatan baru yang dilakukan terdakwa merupakan tafsirnya dan wajib untuk dapat digunakan oleh hakim untuk memutus perkara pidana. Terdapat keberadaan dari tafsir terbatas yang terkandung dalam frasa pasal ini, namun akibat tafsir terbatas tersebut tidak dituliskan secara tertulis atau eksplisit, akhirnya mengakibatkan terjadi penafsiran yang terlalu luas, salah penafsiran, perbedaan penafsiran dan berakhir pada masalah berupa kekaburan norma. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai keraguan terhadap putusan hakim, sekaligus menguraikan secara sistematis hal-hal penting yang seharusnya termuat, dikandung, dan dapat diterapkan serta kondisi yang harus disesuaikan dalam rumusan pasal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin dan pendapat para sarjana hukum. Hasil penelitian ini, berinti pada gagasan bahwa penting untuk ada penegasan terhadap keberadaan tafsir terbatas dari frasa suatu pasal undang-undang, dikarenakan bahwa unsur “segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang” dalam bunyi Pasal 232 Ayat (3) KUHAP saat ini malah ditafsirkan terlalu luas. Kesimpulan yang dapat diberikan adalah bahwa bentuk rumusan pasal yang jelas dan baik adalah rumusan pasal yang tidak menimbulkan kekaburan norma berupa salah penafsiran, yaitu rumusan yang menuliskan secara eksplisit terkait keberadaan tafsir terbatas yang terkandung dalam frasa atau unsur bunyi pasalnya.
References
Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Amal, B. (2023). Penerapan Voeging Ad Informandum dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/penerapan-voeging-ad-informandum-dalam-hukum-acara-pidana-indonesia-lt63f32868874bf/?page=all (Diakses pada 27 Desember 2025).
Angin, A. S. B. P., Hartono, M. S., & Suastika, I. N. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Oleh Anak Terhadap Anak Atas Dasar Suka Sama Suka Berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Studi Putusan Nomor 8/Pid. Sus/2021/Pn Sgr). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 145-161.
Dewi, A. K., Hartono, M. S., & Hadi, I. G. A. A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Penyalahgunaan Fungsi Trotoar Di Kota Singaraja Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Journal Of Law And Nation, 4(1), 6-25.
Dewi, N. N. A. P., Hartono, M. S., & Dantes, K. F. (2022). Implementasi prinsip restorative justice pada perkara tindak pidana penganiayaan biasa di Polres Buleleng. Jurnal komunitas yustisia, 5(1), 242-253.
Djulaeka, & Rahayu, D. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
Hadi, I. G. A. A. (2017). Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Dalam Tindakan Diskresi Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Kertha Patrika, 39(01), 33-46.
Hamidi, J. (2014). Hermeneutika Hukum ( Sejarah, Filsafat & Metode Tafsir ) Edisi Revisi. Universitas Brawijaya Press.
Hamzah, A. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hartono, M. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 281-302.
Kertih, I. W. (2020). Peningkatan kualitas perkuliahan mata kuliah hukum acara pidana melalui penerapan model pembelajaran social problem solving pada mahasiswa program studi ppkn fhis undiksha. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 136-144.
Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. UPT. Mataram University Press.
Sanjaya, A. A., Hartono, M. S., & Ardhya, S. N. (2022). Penggunaan Akun Media Sosial Sebagai Alat Bukti Elektronik dalam Proses Penyidikan. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 482-499.
Susanti, D. I. (2021). Penafsiran Hukum: Teori dan Metode. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Wibowo, K, T. (2021). Plea Bargaining Sebagai Pembaharuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pustaka Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dimas Aditya Rahman, Made Sugi Hartono, I Wayan Kertih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a