Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Hak Asuh Anak Di Bawah 12 Tahun Kepada Ayah

(Studi Putusan Nomor 56/Pdt.G/2025/PA.Bjb)

Authors

  • Nova Ayu Lestari Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nunung Rodliyah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Elly Nurlaili Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4940

Keywords:

Hak asuh anak, Kepentingan terbaik anak, Pasal 105 KHI, Perceraian, Pengadilan Agama

Abstract

Penelitian ini menganalisis alasan yang dipakai oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 56/Pdt.G/2025/PA.Bjb yang memberikan hak asuh kepada ayah untuk anak di bawah 12 tahun setelah perceraian, meskipun Pasal 105 ayat (1) KHI lebih mengutamakan ibu. pendekatan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, terbukti bahwa hakim lebih mengutamakan prinsip terbaik untuk anak, dengan memperhatikan kemampuan ayah dalam mengasuh, kelalaian ibu akibat menikah lagi, serta jarak tempat tinggal. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan adanya yurisprudensi dari keputusan Mahkamah Agung. Temuan ini menunjukkan bahwa norma hadhanah dapat disesuaikan demi kepentingan dan kesejahteraan anak.

References

Rodliyah, Nunung. (2023). Hukum Islam (Edisi Revisi). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1973). Putusan Mahkamah Agung Nomor $102~K/Sip/1973$.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang pedoman penetapan hak asuh anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengadilan Agama Banjarbaru. (2025). Putusan Nomor 56/Pdt.G/2025/PA.Bjb.

Pengadilan Agama Surabaya. (2024). Putusan Nomor 345/Pdt.G/2024/PA.Sby.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1980). Putusan Nomor 297 K/Pdt/1980.

United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. https://www.unicef.org/child-rights-convention .

Badan Pusat Statistik, Statistik Perkawinan dan Perceraian 2024

Downloads

Published

2026-03-08

How to Cite

Nova Ayu Lestari, Nunung Rodliyah, Elly Nurlaili, Kasmawati, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2026). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Hak Asuh Anak Di Bawah 12 Tahun Kepada Ayah: (Studi Putusan Nomor 56/Pdt.G/2025/PA.Bjb). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4609–4615. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4940

Issue

Section

Articles