Reformasi Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak Dalam Perkawinan Tidak Sah

Authors

  • William G. Lumbantoruan Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ratna Arta Windari Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Dewa Gede Herman Yudiawan Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4939

Keywords:

Anak luar nikah, perlindungan hukum, reformasi hukum, perkawinan tidak sah, hak anak.

Abstract

Perkawinan nonformal yang tidak diakui sepenuhnya oleh hukum negara, seperti perkawinan siri maupun hubungan di luar ikatan pernikahan secara resmi, sering memunculkan persoalan hukum terkait status anak dari hubungan itu. Praktik hukum di Indonesia menyatakan bahwa anak dari hubungan non-marital masih sering diperlakukan berbeda dengan anak sah, terlebih mengenai hak waris, pengakuan ayah kandung, dan akses dokumen identitas. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan pengakuan hubungan perdata seorang anak dan ayah biologis, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi banyak hambatan. Untuk mendapatkan informasi yang relevan maka digunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi perbandingan. Temuan kajian ini menegaskan bahwa pembaruan hukum mendesak dilakukan untuk menghapus diskriminasi terhadap anak akibat status perkawinan orang tua. Perbandingan dengan Malaysia, Maroko, dan Belanda menunjukkan bahwa sistem hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak dapat diterapkan secara kontekstual di Indonesia. Oleh sebab itu, negara harus segera merumuskan reformasi regulasi dan memperkuat sistem perlindungan hukum yang lebih inklusif demi mendapatkan keadilan bagi seluruh anak.

References

Alam, Dody Wahono Suryo. (2025). Perlindungan Hak Anak dalam Perkawinan Siri. Al Fuadiy: Hukum Keluarga Islam, Vol. 7, No. 1, hlm. 106–120.

Amnawaty & Oktariatas, Ade K. (2019). Reformasi Sistem Hukum Pencatatan Perkawinan Warga Muslim dan Perlindungan Hukum Anak dari Nikah Sirri. NIZHAM, Vol. 7, No. 1, hlm. 17–33.

Dunggio, Abdul Hamid. (2021). Status Hukum Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif Indonesia. As-Syams: Jurnal Hukum Islam, Vol. 2, No. 1, hlm. 12–23.

Indrawati, Nanda. (2016). Peran Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dalam Reformasi Hukum Perkawinan Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan (JEP), Vol.14, No. 1, hlm. 73–87.

Ma’arif, Toha. (2023). Kedudukan Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam Progresif yang Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia. Disertasi, UIN Raden Intan Lampung.

Djumardin & Maemunah. (2019). Perlindungan Hukum Anak Jalanan dalam Konsep HAM Pasca Reformasi. Jatiswara, Vol. 34, No. 2, hlm. 194–196.

Panglipurjati, Puspaningtyas. (2016). Peran Judicial Review dalam Reformasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Jurnal JEP, Vol. 32, No. 1, hlm. 74– 77.

UNICEF. (2018). Every Child Counts: Understanding Child Rights in the Netherlands.

Burgerlijk Wetboek (Dutch Civil Code), Book 1: Law of Persons and Family Law.

Siti Musdah Mulia. (2006). Counter Legal Draft KHI: Upaya Implementasi CEDAW dalam Perkawinan. Jurnal Perempuan, Vol. 45, hlm. 74.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Downloads

Published

2026-03-08

How to Cite

William G. Lumbantoruan, Ratna Arta Windari, & I Dewa Gede Herman Yudiawan. (2026). Reformasi Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak Dalam Perkawinan Tidak Sah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4616–4625. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4939

Issue

Section

Articles