Perlindungan Konsumen Terhadap Penagihan Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4938Keywords:
Perlindungan Konsumen, Pinjaman online, Penagihan.Abstract
Perkembangan pesat pinjaman online (pinjol) di Indonesia memberikan kemudahan akses dana tunai secara cepat, namun juga memicu pelanggaran hak konsumen yang meluas, terutama melalui praktik penagihan utang yang agresif dan tidak etis seperti intimidasi, pelanggaran privasi data, serta teror psikologis. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen dalam penagihan pinjaman online serta mengidentifikasi bentuk pelanggaran asas perlindungan konsumen berdasarkan regulasi di Indonesia. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, penelitian mengandalkan sumber hukum primer (UUPK 1999, UU ITE, UU PDP 2022, berbagai POJK OJK) serta sumber sekunder (buku, jurnal, laporan resmi). Hasil penelitian yaitu perlindungan hukum dilaksanakan melalui mekanisme preventif (pengaturan ketat OJK mengenai bunga, modal minimum, pembatasan akses CAMILAN, serta sertifikasi debt collector) dan represif (sanksi administratif hingga Rp15 miliar serta pidana berdasarkan KUHP, UU ITE, dan UU PDP). Namun, terdapat kesenjangan signifikan karena maraknya pinjol ilegal melakukan pemerasan dan doxing, merusak martabat konsumen, serta kepercayaan terhadap ekosistem fintech. Diperlukan penegakan sanksi yang lebih tegas oleh OJK dan kepolisian serta tanggung jawab penyelenggara platform terhadap tindakan pihak ketiga menjamin kepastian hukum dan menjaga harkat manusia di sektor jasa keuangan digital.
References
Dayinati, E. (2024). Faktor-faktor yang mempengaruhi generasi milenial dan Z terjebak pinjaman online. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(2), 753–760.
Fibrianti, N. (2020). Penyelenggaraan perlindungan konsumen: Sinergitas negara, pelaku usaha, dan konsumen. Borobudur Law Review, 2(2), 99.
Hidayatul, A. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen pinjaman online berkeadilan dan kepastian hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 11(1).
Indonesia, R. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (termasuk Pasal 273).
Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika. Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (2003). Hukum tata negara Indonesia. Sinar Bakti.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi, Cetakan ke-13). Kencana Prenada Media Group.
Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum perlindungan konsumen. PT RajaGrafindo Persada.
Nasution, R., Adlia Yuannisa, R., & Batubara, M. (2024). Mengurai bahaya pinjaman online ilegal dalam perspektif ekonomi syariah. Jurnal Sains Dan Teknologi.
Pradnyadari Ida Ayu Anggita, Mahendrawati Ni Luh Made, W. P. A. S. (2024). Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Parkir Atas Pelepasan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Parkir Menerapkan Klausula Baku dalam Mencapai Keadilan Berkontrak. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), 186.
Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.
Shofie, Y. (2000). Perlindungan konsumen dan instrumen-instrumen hukumnya. Citra Aditya Bakti.
Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan hukum terhadap pengguna pinjaman online (PINJOL) ilegal. Volume 01, Nomor 01, 50.
Surajat, T., & Wijaya, H. (2020). Perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintahan. Sinar Grafika.
Syafrida. (2022). Perlindungan hukum konsumen nasabah pinjaman online ilegal (Pinjolilegal). Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2), 169– 170.
Widjaja, G.,& Yani, A. (2001). Hukum tentang perlindungan konsumen. PT Gramedia Pustaka Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Putu Angie Luziana Dewi, Ni Made Puspasutari Ujianti, Ni Luh Made Mahendrawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a