Tinjauan Yuridis Dampak Lingkungan Pembangunan Underpass Simpang Joglo Di Surakarta

Authors

  • Hana Ayu Kristasari Universitas Sebelas Maret
  • Waluyo Universitas Sebelas Maret
  • Fatma Ulfatun Najicha Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4936

Keywords:

Pembangunan underpass; dampak lingkungan; AMDAL.

Abstract

Pembangunan Underpass Simpang Joglo di Kota Surakarta ditujukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas perkotaan, namun dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak lingkungan berupa gangguan sistem drainase, banjir lokal, penurunan kualitas lingkungan permukiman, serta ketimpangan beban ekologis bagi masyarakat sekitar. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana dampak lingkungan pembangunan underpass tersebut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta asas keadilan ekologis, dan bagaimana upaya penyelesaiannya pasca pembangunan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan Underpass Simpang Joglo belum sepenuhnya menerapkan asas pencegahan dan keadilan ekologis secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, evaluasi pasca konstruksi, serta pemulihan lingkungan guna menjamin keberlanjutan infrastruktur dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

References

Abyan, Fawwaz, and Handarini Rohana. “Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris),” n.d.

Chandra, Febrian, and Adithiya Diar. “Konstitusi Hijau ( Green Constitution ) Dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Yang Berkeadilan” 4, no. 3 (2024): 88–96.

Chandra, Febrian, and Fitri Kartika Sari. “Creating Sustainable Forests : A Review of Law Number 32 of 2009 Concerning Protection and Management of the Environment Membangun Hutan Lestari : Analisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” 10, no. 2 (2023): 79–88.

Delyarahmi, Sucy, and Rahmi Murniwati. “Peran Serta Masyarakat Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Rangka Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup,” 2023, 63–84.

Fath, Al. “Analisis Yuridis Penerapan Strict Liability Dalam Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Diubah Oleh Undang- Undang Cipta Kerja.” Jurnal Batavia 2, no. 2 (2025): 11–20.

Geberemariam, Thewodros K. “Post Construction Green Infrastructure Performance Monitoring Parameters and Their Functional Components,” 2017. https://doi.org/10.3390/environments4010002.

Hayyu, Sri, Alynda Heryati, Raldi Hendro T Koestoer, and Kalimantan Timur. “MENGIMAJINASIKAN KEMBALI JAKARTA SETELAH RELOKASI IBU KOTA DENGAN SOLUSI BERBASIS ALAM: SEBUAH TINJAUAN ARTIKEL” 4, no. 1 (2022): 87–96.

Indonesia. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 (n.d.). https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45 ASLI.pdf.

Indonesia, Republik. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009.” Journal of Human Development 6, no. 1 (2009): 1–22. http://www.keepeek.com/Digital-Asset-Management/oecd/development/the-world-economy_9789264022621-en#.WQjA_1Xyu70%23page3%0Ahttp://www.sciencemag.org/cgi/doi/10.1126/science.1191273%0Ahttps://greatergood.berkeley.edu/images/application_uploads/Diener-Subje.

Margareta, Stefani, and Widyawati Boediningsih. “Tanggung Gugat Korporasi Akibat Pencemaran Lingkungan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” 0444 (2023): 1–13. https://doi.org/10.58344/jhi.v1i2.10.

Mustofa, Ummah, Azura Marha Rafifah, Meliyana Sari, Alya Rosianawati, Muhammad Andi, Habib Yudha Pratama, and Rahsya Nigitama. “PROBLEMATISASI PARADIGMA SUSTAINABLE DEVELOPMENT DAN KEADILAN EKOLOGIS BAGI NEGARA.” Jurnal JISIPOL 9 (2025).

Riyanto, Agung, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat, and Uni Soviet. “Regulasi Yang Konsisten Dalam Penguatan Ekonomi Lokal Yang Selaras Dengan Revitalisasi Lahan Basah” 9, no. April (2024): 14–19.

Takwim Azami, Anto Kustanto. “PENCEMARAN, KERUSAKAN ALAM DAN CARA PENYELESAIANNYA DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN” 16, no. 1 (2023): 40–50.

Victor, Shinedy Louis, Fakultas Teknik, Universitas Kristen, Krida Wacana, Shinedy Louis Victor, and Fakultas Teknik. “Impact Analysis of Road Construction Projects on the Environment and Society” 15, no. 2 (2024): 67–74.

Widyaputra, Primanda Kiky. Penerapan Infrastruktur Hijau Di Berbagai Negara Mendukung Pembangungan Berkelanjutan Berbasis Lingkungan, 2020.

Yuniansari, Rizki. “Perlindungan Hutan Dan Fungsinya Bagi Kehidupan Manusia Dan Lingkungan Alam Forest Protection and Its Role in Human Life and The” 8, no. 2 (2023).

Downloads

Published

2026-03-08

How to Cite

Hana Ayu Kristasari, Waluyo, & Fatma Ulfatun Najicha. (2026). Tinjauan Yuridis Dampak Lingkungan Pembangunan Underpass Simpang Joglo Di Surakarta. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4583–4597. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4936

Issue

Section

Articles