Landasan Filosofis Terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4919Keywords:
Komisi Nasional Disabilitas, KND, Lembaga Pengawas, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.Abstract
Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Pada awalnya Indonesia belum memiliki lembaga pemantau pemenuhan hak penyandang disabilitas hinggaakhirnya Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang sekaligus mengamanatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga pemantau pelaksanaan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Kehadiran KND menjadi titik acuan pemantauan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Berdasarkan pemaparan tersebut maka tujuan penelitian ini, yaitu menganalisis landasan filosofis terbentuknya KND dan pengaturan KND. Penelitian ini menerapkan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kehadiran KND merupakan upaya untuk mengisi kekosongan lembaga pengawas pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Kata Kunci: Komisi Nasional Disabilitas, KND, Lembaga Pengawas, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
References
Putri, A. A., Wiryadi, U., & Nugraha, W. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Kota Bekasi. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 6(2), 1-9.
Sholihah, I. (2016). Kebijakan Baru: Jaminan Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 2(2).
Widinarsih, D. (2019). Penyandang disabilitas di indonesia: perkembangan istilah dan definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(2), 4.
Pawestri, A. (2017). Hak penyandang disabilitas dalam perspektif HAM internasional dan HAM nasional. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1).
Wisnu, M. (2021). Penataan Kembali Desain Kelembagaan Komisi Nasional Disabilitas Sebagai Lembaga Independen DI Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum.
Dewi, A. A. I. A. A. (2018). Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pandecta Research Law Journal, 13(1), 50-62.
Simbolon, L. A. (2024). Efektivitas Komisi Nasional Disabilitas Dalam Meningkatkan Keterwakilan Penyandang Disabilitas Dalam Proses Pembentukan Kebijakan Publik Di Daerah. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 123-148.
Manan, B., & Harijanti, S. D. (2016). Artikel Kehormatan: Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(3), 448-467.
Pakpahan, Z. A. (2024). Kepastian hukum atas hak penyandang disabilitas sebagai warga negara dalam mendapatkan pekerjaan di Indonesia. Warta Dharmawangsa, 18(2), 379-398.
Dyah, S. I. (2011). Hak Asasi Manusia dalam Pusaran Politik Transaksional. Jakarta: ELSAM.
Perbawati, C. (2019). Konstitusi & Hak Asasi Manusia. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur’aini Azira Gusniar, Elly Nurlaili, Siti Nurhasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a