Landasan Filosofis Terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas

Authors

  • Nur’aini Azira Gusniar Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Elly Nurlaili Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4919

Keywords:

Komisi Nasional Disabilitas, KND, Lembaga Pengawas, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Abstract

Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Pada awalnya Indonesia belum memiliki lembaga pemantau pemenuhan hak penyandang disabilitas hinggaakhirnya Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang sekaligus mengamanatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga pemantau pelaksanaan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Kehadiran KND menjadi titik acuan pemantauan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Berdasarkan pemaparan tersebut maka tujuan penelitian ini, yaitu menganalisis landasan filosofis terbentuknya KND dan pengaturan KND. Penelitian ini menerapkan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kehadiran KND merupakan upaya untuk mengisi kekosongan lembaga pengawas pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Kata Kunci: Komisi Nasional Disabilitas, KND, Lembaga Pengawas, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

References

Putri, A. A., Wiryadi, U., & Nugraha, W. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Kota Bekasi. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 6(2), 1-9.

Sholihah, I. (2016). Kebijakan Baru: Jaminan Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 2(2).

Widinarsih, D. (2019). Penyandang disabilitas di indonesia: perkembangan istilah dan definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(2), 4.

Pawestri, A. (2017). Hak penyandang disabilitas dalam perspektif HAM internasional dan HAM nasional. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1).

Wisnu, M. (2021). Penataan Kembali Desain Kelembagaan Komisi Nasional Disabilitas Sebagai Lembaga Independen DI Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum.

Dewi, A. A. I. A. A. (2018). Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pandecta Research Law Journal, 13(1), 50-62.

Simbolon, L. A. (2024). Efektivitas Komisi Nasional Disabilitas Dalam Meningkatkan Keterwakilan Penyandang Disabilitas Dalam Proses Pembentukan Kebijakan Publik Di Daerah. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 123-148.

Manan, B., & Harijanti, S. D. (2016). Artikel Kehormatan: Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(3), 448-467.

Pakpahan, Z. A. (2024). Kepastian hukum atas hak penyandang disabilitas sebagai warga negara dalam mendapatkan pekerjaan di Indonesia. Warta Dharmawangsa, 18(2), 379-398.

Dyah, S. I. (2011). Hak Asasi Manusia dalam Pusaran Politik Transaksional. Jakarta: ELSAM.

Perbawati, C. (2019). Konstitusi & Hak Asasi Manusia. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.

Downloads

Published

2026-03-07

How to Cite

Nur’aini Azira Gusniar, Elly Nurlaili, & Siti Nurhasanah. (2026). Landasan Filosofis Terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4381–4388. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4919

Issue

Section

Articles