Evaluasi Hukum Terhadap Pelaksanaan Pertambangan Batuan di Kecamatan Dawan, Bali
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4918Keywords:
Pertambangan, Batuan, Tata Ruang, LingkunganAbstract
Sumber daya alam yang dimiliki Indonesia merupakan aset berharga yang, jika dikelola dengan baik, dapat mendongkrak perekonomian negara. Kekayaan ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan serta meningkatkan kehidupan masyarakat, termasuk melalui kegiatan penambangan, seperti di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Penambangan batuan di Kecamatan Dawan digunakan untuk mempersiapkan lahan bagi Proyek Kebudayaan Bali. Namun, hingga saat ini, aktivitas ini melanggar peraturan tata ruang dan belum memiliki izin yang sesuai, yang dapat menimbulkan masalah hukum. Penelitian ini adalah studi hukum empiris yang menggunakan sumber data primer dan sekunder, lalu dianalisis dengan pendekatan hukum untuk menjawab isu-isu yang ada. Tujuan dari studi ini adalah untuk menilai penerapan hukum terkait penambangan batuan di Kecamatan Dawan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan penambangan batuan di Kecamatan Dawan telah menyebabkan kerusakan lingkungan, melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung. Para pemilik tambang batuan belum mendapatkan izin yang sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga dapat disimpulkan bahwa penambangan batuan di Kecamatan Dawan adalah ilegal.
References
Ertiwin, Y., Suaib, E., & Syahadat, M. I. (2025). Jejak Kuasa dan Politik Tata Ruang dalam Pertambangan Pasir Ilegal di Nambo, Kendari. 3(April), 45–54. https://japmas.uho.ac.id/index.php/journal/index
Farida, I. (2024). Pembangunan Tata Ruang Di Indonesia: Tantangan Dan Harapan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 12(1), 88-99. https://doi.org/10.25157/justisi.v12i1.13040
Firmansyah, S. (2020). Tinjauan Yuridis Pengelolaan Usaha Tambang Pasir Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Madani Legal Review, 4(2), 124-140. https://doi.org/10.31850/malrev.v4i2.628
Hardi M, Mussadun M. (2016). Pengendalian Tata Ruang Kawasan Pertambangan Terhadap Kegiatan Pertambangan Emas Ilegal di Kabupaten Pidie. Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota,:12(1), 61-73. https://doi.org/10.14710/pwk.v12i1.11457
Jami, M. (2019). Konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 6(2), 135–150.
Munthe, B. K. (2025). Analisis Hukum Tata Ruang di Indonesia: Tantangan dan Implementasi Dalam Pembangunan Berkelanjutan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5), 50–57. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/
Nilawati. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Pidie Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Emas Ilegal di Kecamatan Geumpang, Mane dan Tangse (Analisis Regulasi dan Fiqh Lingkungan). Skripsi, UIN Ar-Raniry, Aceh.
Nugroho, W. (2020). Persoalan hukum penyelesaian hak atas tanah dan lingkungan berdasarkan perubahan Undang-Undang Minerba. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 568-591. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art7
Prasodjo, Edi., Pertiwi, Setyo., P, Santun. (2015). Analisis Status Keberlanjutan Kegiatan Pertambangan Batubara Di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara. (11) , 172-179.
Surya., A. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Bener Meriah. Resam: Jurnal Hukum, 5 (2) 126-140. https://doi.org/10.32661/resam.v5i2.30
Wandayati, D, R., Siregar, N, R. (2020). Wilayah Pertambangan Pasca UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara di Masa yang Akan Datang. Jurnal Paradigma. 1(1), 55–62. Hlm. 58. https://doi.org/10.22146/jpmmpi.v1i1.59628
Wirosoedarmo, R., Widiatmono, J. B. R., & Widyoseno, Y. (2014). Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berdasarkan Daya Dukung Lingkungan Berbasis Kemampuan Lahan. Agritech, 34(4), 463–472. https://doi.org/10.22146/agritech.9442
Hardjosoemantri, K. (2005). Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Rangkuti Siti Sundari. (2003). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Cetakan III.
Soemitro, R, H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rosadi, O. (2018). Pertambangan Dan Kehutanan Dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila Dialektika Hukum Dan Keadilan Sosial, Yogyakarta.
Salim HS. (2014). “Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara”, Cetakan ke- 2, Sinar Grafika, Jakarta
Supramono, G. 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha dalam Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nyoman Sudipa, I Made Suwitra, Made Wiryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a