Money Politic dalam Pemilu Indonesia Perspektif Fikih Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4917Keywords:
Money Politic, Pemilu, Fikih Siyasah, Risywah, Takwa.Abstract
Penelitian ini mengkaji praktik money politic dalam pemilu Indonesia dari perspektif fikih siyasah dengan menelaah implikasi hukum, etika, dan moral terhadap integritas demokrasi. Money politic—terutama praktik serangan fajar—merupakan problem serius dalam penyelenggaraan pemilu meskipun telah dilarang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui konsep internalisasi larangan money politic menjadi perilaku pemilih, (2) menganalisis mekanisme penguatan kesadaran anti–money politic, dan (3) menjelaskan peran nilai takwa sebagai faktor pembentuk konsistensi pemilih dalam menolak politik transaksional. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan normatif-syar’i, menggunakan sumber primer berupa ayat Al-Qur’an dan hadis tentang larangan risywah, serta sumber sekunder berupa literatur fikih siyasah, buku-buku hukum Islam, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa money politic adalah bentuk risywah yang merusak legitimasi kepemimpinan dalam perspektif siyasah dusturiyah. Internalisasi larangan tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan politik berbasis nilai Islam, pembudayaan sikap anti-suap, serta dakwah yang menekankan pentingnya memilih pemimpin berintegritas. Nilai takwa berfungsi sebagai kontrol moral internal yang mendorong umat Islam untuk menolak politik uang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberantasan money politic harus ditempuh melalui penegakan hukum, transparansi digital, dan pembinaan moral-spiritual agar pemilu berjalan selaras dengan prinsip etika politik dalam Islam.
References
Bahgia. (2018). Risywah dalam Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Tindak Pidana Suap. Mizan: Journal of Islamic Law, 1(2).
Mutolib, A. F., et al. (2023). Analisis Fenomena Serangan Fajar dalam Pemilu Melalui Pandangan Islam. Misykat Al-Anwar, 6(2).
Najib, A. A., et al. (2024). Mengkaji Serangan Fajar sebagai Bentuk Risywah dalam Islam Politik. Jurnal Ilmu Pendidikan, Sains dan Humaniora, 1(1)
Umar, M. (2016). Money Politic dalam Pemilu Perspektif Hukum Islam. At-Turas, 2(1).
Palinrungi, I. S. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang pada Pemilu Legislatif. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(1).
Nathaniella, A., & Triadi, I. (2024). Pengaruh Film Dirty Vote pada Masa Tenang Pemilu 2024. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4)
2. Book
Presiden Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Al-Mawardi. (2016). Ahkam al-Sulthaniyah. Jakarta: Qisthi Press.
Ibn Taymiyyah. (1992). As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Islah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyyah. Beirut: Dar al-Kitab.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syauqi, Kurniati, Hisbullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a