Kepastian Hukum Terhadap Ahli Waris Berwarganegara Asing Yang Pailit Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.4915Keywords:
Kepailitan, Ahli Waris Asin, Pemaknaan UtangAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan pailit yang mengakui keberadaan utang serta menetapkan ahli waris berwarganegara asing sebagai debitor pailit, meskipun konstruksi tersebut dipandang tidak sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kajian difokuskan pada Putusan Nomor 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan pailit terhadap ahli waris Alm. Eka Rasja Putra Said, yaitu Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly, warga negara Singapura. Penelitian ini menganalisis pemaknaan utang terhadap ahli waris asing, kedudukannya sebagai subjek kepailitan, serta implikasinya terhadap sistem hukum kepailitan nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan hukum. Penelitian bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pembuktian sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) tidak terpenuhi karena hubungan hukum antara kreditor dan ahli waris tidak lahir secara langsung. Penetapan ahli waris asing sebagai debitor pailit juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pemisahan boedel waris serta prinsip teritorialitas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan preseden problematik dalam praktik kepailitan di Indonesia.
References
Aco, Hasanudin. (2023). “Pengadilan Niaga Dinilai Tidak Berwenang Mengurusi Warisan Orang yang Sudah Meninggal Dunia,” Tribunnews. https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2023/08/22/pengadilan-niaga-dinilai-tidak-berwenang-mengurusi-warisan-orang-yang-sudah-meninggal-dunia?page=2. Diakses Rabu, 1 Januari 2026, Pukul 12.00 WIB.
Andi Annisa Nurlia Mamonto. (2023). Perbandingan Hukum Perdata. Malang: PT. Lestari Nusantara Abadi Grup.
Andrian dan Gunardi Lie. (2024). “The Cross-border Insolvency Provision as Ius Constituendum of Bankruptcy Act of Indonesia,” Law Development Journal, No. 225, halaman 180–99.
Arshibly. (2018). Hukum Jaminan. Bengkulu: MIH Unihaz.
Bisdan Sigalingging. (2014). “Kepastian Hukum,” Blogspot.com. https://bisdan-sigalingging.blogspot.com/2014/10/kepastian-hukum.html?m=1&zx=9118c5a1fbd9023e. Diakses Kamis, 29 Januari 2026, Pukul 12.00 WIB.
Brata Yoga Lumbanraja, dkk. (2021). “Analisis Yuridis Kepailitan Harta Yang Ditinggalkan,” Notarius, No. 1, halaman 147–161.
Chooi Jing Yen. (2020). “Recognition of Indonesian Bankruptcy Orders in Singapore,” Eugene Thuraisingam LLP, No. 2 (2020): 2–4.
Dhaniswara K. Harjono. (2020). Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Jakarta: UKI Press.
Dwi Ratna Kartikawati. (2021). Hukum Waris Perdata. Bekasi: CV. Elvaretta Buana.
Eka Nam Sihombing dan Chintya Haditia. 2022. Penelitian Hukum. Malang: Setarra Press.
Gilang Rizki Aji Putra. (2022). “Manusia Sebagai Subjek Hukum,” Adalah, Vol. 6, No. 1.
Hadi Shubhan, M. (2016). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.
Hadi Shubhan, M. (2021). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jakarta: Kencana.
Ida Nadirah. (2018). “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Dalam Pelaksanaan Perdamaian Kepailitan.” Disertasi, Universitas Sumatera Utara.
Indra Muklis Adnan, dkk. (2016). Hukum Bisnis. Yogyakarta: Trussmedia Grafika.
Indonesian Law and Democracy Studies. 2024. “Bisakah Ahli Waris Berstatus Warga Negara Asing PKPU dan Pailit di Indonesia.” YouTube. Diakses Senin, 3 Februari 2025.
Jono. (2010). Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Krista Yitawati. (2022). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sleman: Deepublish Digital.
Lenny Nadriana. (2017). “Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Dari Pewaris Penjamin Akta Personal Guarantee Di Perusahaan Pailit,” Jurnal Bina Hukum, No. 1, halaman 94–105.
Lenny Nadriana. (2019). Ahli Waris Pemegang Personal Garansi Dapat Pailit. Jakarta: Lembaga Studi Hukum Indonesia.
M. Fauzi. (2015). “Law Construction Of Financial Institutions Bankruptcy In Indonesia,” South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, No. 4, halaman 62–68.
Mudemar A. Rasyidi. (2018). “Fungsi Hukum Di Dalam Masyarakat dan Peranan Hukum Bisnis Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, No. 1, halaman 106–116.
Ramlan, dkk. (2023). Metode Penelitian Hukum. Medan: UMSU Press.
Serlika Aprita dan Rijalush Shalihin. (2023). Hukum Kepailitan Dalam Islam. Bogor: Mitra Wacana Media.
Sudiarto. (2022). Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia. Mataram: Mataram University Press.
Sunarmi. (2010). Hukum Kepailitan. Jakarta: PT Sofmedia.
Susanti Adi Nugroho. (2018). Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Tami Rusli. (2019). Hukum Kepailitan di Indonesia. Bandar Lampung: UBL Press.
Umar Haris Sanjaya. (2014). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hukum Kepailitan. Sleman: NFP Publishing.
Yahelson. (2023). Kepastian Hukum Perdamaian Dalam Kepailitan. Sleman: Zahir Publishi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dikko Ammar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a