Konstruksi Hubungan Hukum Kontraktual dalam Perjanjian Alih Daya: Analisis Syarat Sah, Asas, dan Unsur Perjanjian
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4914Keywords:
Perjanjian Alih Daya, Hubungan Hukum, Kontrak.Abstract
Perkembangan praktik outsourcing dalam dunia usahamenimbulkan kompleksitas hubungan hukum antaraperusahaan pengguna jasa dan penyedia jasa. Permasalahanmuncul ketika terjadi ketidaksesuaian antara klausulakontrak dan pelaksanaannya di lapangan. Penelitian inibertujuan untuk menganalisis konstruksi hubungan hukumkontraktual dalam perjanjian alih daya perawatan dan kebersihan berdasarkan syarat sah perjanjian, asas-asashukum perjanjian, serta unsur essensialia, naturalia, dan accidentalia. Metode yang digunakan adalah pendekatannormatif-empiris dengan mengkaji ketentuan KUH Perdatadan peraturan ketenagakerjaan serta menganalisisimplementasinya dalam praktik. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa secara normatif perjanjian telahmemenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, mencerminkan asas kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, itikad baik, dan keseimbangan, sertamemuat unsur perjanjian secara lengkap. Namun, dalampraktik ditemukan adanya perluasan pekerjaan di luarlingkup kontrak tanpa perubahan tertulis yang berpotensimenimbulkan wanprestasi dan pergeseran tanggung jawabhukum. Ketidaksesuaian tersebut juga berpotensimengganggu kepastian hukum dan keseimbangankontraktual. Dengan demikian, diperlukan penguatanklausula kontrak dan konsistensi pelaksanaan untukmenjamin kepastian dan keadilan hukum dalam hubunganoutsourcing.
References
Abdulkadir, M. (2021). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Adjara, M. A. (2024). Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis ditinjau dari perspektif hukum bisnis. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(1), 143–152.
Fuady, M. (2007). Hukum kontrak: Dari sudut pandang hukum bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hayatinnufus, M. A., Listyani, N. C., & Suyatna, R. G. (2025). Asas-asas utama dalam perjanjian: Perspektif hukum perdata Indonesia. Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, 2(1), 292–302.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Kunarti, S. (2009). Perjanjian pemborongan pekerjaan (outsourcing) dalam hukum ketenagakerjaan. Jurnal Dinamika Hukum, 9(1), 67–75.
Muhammad, A. (2000). Hukum perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Patrik, P. (1994). Dasar-dasar hukum perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjian dan undang-undang. Bandung: Mandar Maju.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Priyono, E. A., & Birauti, K. N. S. (2022). Implementasi asas kebebasan berkontrak dalam praktik pembuatan perjanjian kerja perancangan. Law, Development & Justice Review, 5(1), 24–43.
Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Satrio, J. (1995). Hukum perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiawan, R., Ibrahim, J., & Sewu, L. (2004). Hukum bisnis dalam persepsi manusia modern. Jakarta: Aditama.
Subekti. (1987). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Widjaja, G. (2007). Seri hukum bisnis: Perseroan terbatas. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yasar, I. (2008). Sukses implementasi outsourcing. Jakarta: PPM.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aura Carissalonika, Depri Liber Sonata, Dita Febrianto, Sepriyadi Adhan S, Harsa Wahyu Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a