Tanggung Jawab Pemerintah Kota Surabaya dalam Penanganan Stunting Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4913Keywords:
Stunting, Pemerintah Daerah, Tanggung Jawab Administratif, Kebijakan Publik.Abstract
Stunting merupakan permasalahan gizi kronis yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan menjadi tanggung jawab konstitusional pemerintah dalam menjamin hak anak atas kesehatan. Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2022 sebagai dasar hukum percepatan penurunan stunting di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan percepatan penurunan stunting di Kota Surabaya serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban administratif pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2022 mengatur pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), pembagian kewenangan antar perangkat daerah, serta mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi kebijakan. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan bersumber dari atribusi, delegasi, dan mandat yang berimplikasi pada perbedaan pertanggungjawaban administratif. Apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan program, maka pertanggungjawaban administratif dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dengan demikian, efektivitas kebijakan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak atas gizi dan kesehatan.
References
Abriantinus, Cornelis, V. I., Siregar, F. E., Sidarta, D. D., & Mannulusi, A. (2025). Legal protection of the collective rights of the Dayak indigenous people in the context of the development of the capital city on the archipelago. Requisitorie: Law Enforcement, 16(2), 120–127. https://doi.org/10.59651/relae
Anak, P. T. (2023). No Title. 2(02), 51–60.
Erlanda, V., & Rahmadanik, D. (2023). Strategi Pemerintah Kota Surabaya Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting. Aplikasi Administrasi: Media Analisa Masalah Administrasi, 26(2), 90–97. https://doi.org/10.30649/aamama.v26i2.160
FOR STUNTED CHILDREN BASED ON THE 1989 CONVENTION ON THE. (2023).
Hadi, F., Gandryani, F., & Afifah, F. (2025). Konsep pemerintahan daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014. Ilmu Hukum Wijaya Putra, 3(4), 83–98.
Juliani, H., Cahya, K., & Wibawa, S. (2024). Promoting Equity : Examining Participatory Justice in Free Lunch Program Planning to Combat Stunting in Indonesia. 16(02), 843–856.
Khotimah, K. (2022). Dampak Stunting dalam Perekonomian di Indonesia. JISP (Jurnal Inovasi Sektor Publik), 2(1), 113–132. https://doi.org/10.38156/jisp.v2i1.124
Kusumaputra, A., Retnowati, E., & Winarno, R. (2025). HARMONIZATION OF REGULATIONS ON RECIPIENTS OF GRANTS AND. 20(2), 232–241.
Lingkungan, D. I., & Kabupaten, P. (2016). JIPSi. VI(1), 127–138.
Manampiring, H. Y., Handayati, N., Sidarta, D. D., & Borman, M. S. (2022). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN. Ktg). COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 2(2), 51–60.
Probolinggo, D. I. K. (2019). MAP ( Jurnal Manajemen dan Administrasi Publik ) Vol . 7 No . 2 ISSN 2615-2142 IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI NO 15 TAHUN 2019 TENTANG PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI. 7(2).
Rahmadhita, K. (2020). Permasalahan Stunting dan Pencegahannya. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, 11(1), 225–229. https://doi.org/10.35816/jiskh.v10i2.253
Robuwan, R., Wirazilmustaan, W., & Agustian, R. A. (2018). Konsep Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Bingkai Negara Kesatuan Dengan Corak Otonomi Luas. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 12(2), 2131–2145. https://doi.org/10.33019/progresif.v12i2.976
Rochaeni, A. (2025). Kebijakan Sektor Publik Model: Analisis, Implementasi, dan Evaluasi Kebijakan-kebijakan di Sektor Publik (1st ed.). Manggu Makmur Tanjung Lestari.
Roring, A. D., Mantiri, M. S., & Lapian, M. T. (2021). Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Virus Corona (Covid 19) Di Desa Ongkaw 1 Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Governance, 1(2), 1–10.
Series, O. (n.d.). Memahami maladministrasi.
Setiabudi, R. W., Sciences, P., Sciences, P., Padjadjaran, U., Relations, D. I., Sciences, P., & Padjadjaran, U. (2023). MALNUTRITION , PARENTING , POVERTY : CONSTRUCTION AND STUNTING PHENOMENA IN INDONESIA. XI(2), 101–107.
Suharso, Y. L. (2023). Violations of Rights of Children With Stunting in Indonesia. Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan, 9(2), 220–228. https://doi.org/10.24167/sjhk.v9i2.5842
Suhendar, D. (2016). Pengaruh Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Terhadap Keberhasilan Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja APBD Kabupaten/Kota Se-Wilayah III Cirebon Dengan Komitmen Organisasi Sebagai Variabel Moderator. Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi, 2(2), 21–43. https://doi.org/10.25134/jrka.v2i2.454
Surabaya, K., Tahun, N., Subroto, F. M., & Purnomo, S. H. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 MENURUT PERATURAN WALI. 2(3), 880–890. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.70
Utomo, C. S. (2022). International Journal of Social Science Research and Review. 5(4), 7–11.
Zachrawan, F. D., Sukristyanto, A., & Basyar, M. R. (2024). Implementasi Kebijakan Perwali No 79 Tahun 2022 tentang Penurunan Angka Stunting Melalui Pendampingan 1000 Hari Pertama Kehidupan di Kota Surabaya. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(3), 100–116. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i3.1312
Zahara, C. U. T. M., Negeri, U. I., & Lampung, R. I. (2024). TINJAUAN SIYASAH TANFIDZIYAH TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 21 AYAT ( 2 ) PERATURAN PRESIDEN NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KOTA BANDAR LAMPUNG ( Studi di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung ) TINJAUAN SIYASAH TANFIDZIYAH TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 21 AYAT ( 2 ) PERATURAN PRESIDEN NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KOTA BANDAR LAMPUNG ( Studi di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung ). 2.
Zamakhsyari, A. F., Adji, M., Utama, R., Syahida, J., Baharudinsyah, R. G., & Nabilla, S. (2020). State Authority and Legal Action : How to Prevent the State Misconduct ? 6, 189–198.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nilam Felin Dwi Putriyono, Vieta Imelda Cornelis, Nur Handayati, Sri Astutik, Andik Mannulusi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a