Implementasi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Atas Ketiadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Di Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4911Keywords:
Implementasi Hukum, Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Sengketa KonsumenAbstract
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap kabupaten/kota sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Namun secara empiris, Kabupaten Buleleng hingga saat ini belum membentuk BPSK. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 49 UUPK di Kabupaten Buleleng, faktor-faktor penghambat pembentukan BPSK, serta dampak ketiadaan lembaga tersebut terhadap perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan teknik purposive sampling dan snowball sampling melalui wawancara serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi norma belum terlaksana secara struktural karena pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pengawasan barang dan penyelesaian keluhan secara administratif informal. Hambatan utama meliputi persepsi minimnya sengketa konsumen, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, serta kecenderungan sentralisasi penyelesaian sengketa di tingkat provinsi. Ketiadaan BPSK berimplikasi pada terbatasnya akses konsumen terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan antara amanat normatif undang-undang dan realitas implementasi di daerah, sehingga diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk membentuk BPSK sebagai wujud perlindungan hukum bagi konsumen
References
Adyani, N. K. S. (2021). Prohibition of Violations of Heavy Human Rights. International Journal of Social Science and Business, 5(1), 140–148. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/IJSSB/index
Albartiansyah, F., Budiaman, H., & Noviawati, E. (n.d.). Implementasi Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kabupaten Ciamis.
Ananda, S., Lestari, D., Cheryl, & Yuswar, P. (2024). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). MALEO LAW JOURNAL, 8(1).
Ardhya, S. N. (2020). Tinjauan Yuridis Bentuk Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN INDONESIA). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Damanik, E., & Budi Kartika, F. (2025). EFEKTIVITAS BPSK DALAM MELINDUNGI HAK KONSUMEN STUDI KASUS JASA EKSPEDISI DI KOTA MEDAN (Vol. 19).
Dantes, K. F. (2021). DAMPAK HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP HARTA KEKAYAAN SUAMI ISTRI YANG TIDAK MELAKUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN PISAH HARTA. In Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha (Vol. 9, Number 3). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Efendi Jonaedi, & Ibrahim Johnny. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.
Farid Muhammad Al. (2024). Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pada Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 84/PDT.SUS-BPSK/2021/PN.PDG.
Manek, Meylane Carmelia, & Andryawan. (2023). Kendala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen. https://doi.org/10.24912/jssh.v1i2.27824
Manik, W., Sidabalok, J., & Suhardin, Y. (2024). Peranan Badan Penyelesaian Senketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Cara Arbitrase Di Kota Medan Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Cara Arbitrase Di Kota Medan.
Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press.
Mursidah, M. A., Junus, N., & Kamba, N. M. S. (2023). Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Menyelesaikan Sengketa Finance di Kota Gorontalo. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(3), 121–140. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i3.576
Prayudha Dinata, A., & Emmy Mustafa, M. (2025). Kepastian Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan Cara Arbitrase. Blantika: Multidisciplinary Jornal, 3, 2025.
Purba, P., Ketut Sudiatmaka, I., Gede, D., & Mangku, S. (2019). Implementasi Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kabupaten Buleleng. In Tahun (Vol. 2, Number 3).
Rahman, & Arif. (2018). Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang. 2(1).
Rohmannudin, Hidayatullah, I., Winario, M., & Putri, R. D. (n.d.). Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. In Journal of Legal Sustainabiltiy. JOLS.
Sirait, & Adji Dwi Platino. (2024). Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen yang Terjadi pada Transaksi Online di Kota Pekanbaru.
Sitepu, R. I., & Muhamad, H. (2021). Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia. 3. https://www.google.com/amp/www.dslalawfirm.
Windari, R. A., & Dewi, Y. K. (2024). Evaluating Mandatory Corporate Social Responsibility Disclosure Policies and Sustainability Development Goals Achievement in Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 13(1), 1–26. https://doi.org/10.20961/yustisia.
Muhaimin, (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Panjaitan, Hulman. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen.
Abdul Atsar, R. A. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen
Sihombing & Agustinus. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen.
Handoko, Dwi. (2019). Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Soekanto, S., & Abdullah, M. (1982). Sosiologi hukum dalam masyarakat
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi.
Susanti & Efendi. (2022). Penelitian Hukum (Legal Research).
Sinaga, D. (2023). Metodologi Penelitian (Penelitian Kualitatif).
Efendi, Jonaedi, & Ibrahim Johnny. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Franjes Tampubolon, Si Ngurah Ardhya, Ratna Artha Windari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a