Strategi Pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4909Keywords:
Pengawasan Pemilu, Panwascam, Strategi Implementasi, Faktor Yang MempengaruhiAbstract
Pengawasan pemilu memperoleh makna strategis karena menjadi prasyarat bagi terwujudnya legitimasi kekuasaan yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif. Namun, pada level kecamatan, efektivitas pengawasan sering kali dipengaruhi oleh kapasitas kelembagaan dan konteks sosial politik lokal. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi pengawasan Panwascam Moutong pada Pemilu 2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya dalam menjaga integritas proses elektoral. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus, melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, yang dianalisis secara interaktif melalui tahapan reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengawasan terimplementasi melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Strategi preemtif dilakukan melalui pemetaan risiko dan koordinasi berjenjang; strategi preventif melalui sosialisasi dan edukasi pengawasan partisipatif; sedangkan strategi represif melalui verifikasi prosedural berbasis bukti. Secara normatif dan prosedural, pengawasan telah berjalan sesuai koridor hukum, namun efektivitas substantif masih dipengaruhi oleh ketidakseimbangan rasio sumber daya manusia terhadap luas wilayah serta keterbatasan dan keterlambatan anggaran operasional. Implikasinya, penguatan proporsionalitas personel dan stabilitas dukungan anggaran menjadi prasyarat untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di tingkat lokal.
References
Alaydrus, A., Jamal, & Nurmiyati, N. (2023). Pengawasan Pemilu : Membangun Integritas, Menjaga Demokrasi. Penerbit Adab.
Alfiyah, N. I., Hidayat, I., Tini3, D. L. R., & Resdiana, E. (2024). Analysis Of The Role Of The Election Supervisory Body In Preventing Fraud In The 2024 Simultaneous Elections. Jurnal Public Corner, 19(1).
Amalia, G., Nadila, N., Sonia, S., & Suradilaga, A. S. (2025). Urgensi Pembentukan Kampung Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pengawasan Partisipatif Pada Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(1), 08–19.
Asra, S., & Mauliansyah, F. (2024). Money Politic Sebagai Representasi Budaya Patron-Client Dalam Pemilu: Perspektif Sosiologi Politik. Society, 4(2), 97–119.
Badjodah, A. F. (2025). Integritas Pemilu Dalam Demokrasi Lokal: Analisis Wacana Atas Pilkada Serentak 2024 Di Maluku Utara. Jurnal Hukum, Xvi(24), 2201–2236.
Boma, A., Aituru, Y. P., & 3, N. G. (2024). Tantangan Dalam Implementasi Keadilan Pada Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia. Journal Of Law Review, 3(1), 1–11.
Creswell, J. W., & Clark, V. P. (2017). Designing And Conducting Mixed Methods Research. Sage Publications. Sage Publications.
Dm, M. Y., Putra, A. K., Hasibuan, R. Y., & Giawa, S. D. (2025). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2866–2871.
Dotutinggi, S. J., Rampi, R. C., Silingade, Y. S., & Panirogo, Y. (2023). Penguatan Civic Education Dalam Meningkatkan Pengetahuan Substantif Elektoral Politik Pemilih Pemula. Jp: Jurnal Polahi, 1(1), 17–22. Https://Jp.Iregway.Com/Index.Php/Polahi
Farida, P., Padang, H., & Husna, M. F. (2025). Analisis Kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( Kpps ) Dalam Pilkada Tahun 2024 Di Lingkungan 13 Kelurahan Tegal Sari Mandala Iii Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Rnal Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1920–1928.
Farikhah, D. S. N., Pramudani, D. R., & Ali, M. ‘Azmi. (2025). Strategi Bawaslu Kota Kediri Dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Melalui Kerja Sama Dengan Perguruan Tinggi. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 4, 97–122. Https://Doi.Org/10.30762/Vjhtn.V4i2.750
Fauzan, A., & Kaharuddin. (2025). Penindakan Hukum Terhadap Politik Uang Pada Pemilu Di Indonesia Tidak Menimbulkan Efek Jera. J-Ceki: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 2477–2486.
Hasyim, A., & Azkia, S. S. S. (2024). Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum 2024. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2023), 187–200. Https://Doi.Org/10.30762/Vjhtn.V2i2.281
Hayckel, E., Paskarina, C., & Solihah, R. (2024). Peran Prinsip-Prinsip Fundamental Penyelenggaraan Pemilu Dalam Meningkatkan Integritas Badan Pengawas Pemilihan Umum. Jane (Jurnal Administrasi Negara), 16(1), 99–109.
Juharsa, Paranoan, N., & Sabandar, S. Y. (2021). Analisis Kinerja Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Mamasa Dalam Pengelolaan Anggaran Tahun 2019. Paulus Journal Of Management Research, 1(1), 4–10.
Kao, R. A., Dewi, S., Lawwin, J., Natasyha, Leen, M., Kerrine, Herman, Angel, I. D., Olivia, T., Sofia, Gilbert, K., Ng, S. A., Khairunnisa, I., Tioputra, L. C., Fernando, N., Christopher, Febriana, L., & Saputra, J. (2024). Analisis Efektivitas Pengawasan Pemilu Dalam Mencegah Dan Menanggulangi Kecurangan : Studi Kasus Pemilihan Umum Di Indonesia. Jcrd: Journal Of Citizen Research And Development, 1(2), 456–466.
Khairunnisa, & Nugroho, C. (2025). Political Communication And Digital Media Strategy General Election Supervisory Board Of Karimun District In The 2024 Legislative & Presidential General Elections. Jwp (Jurnal Wacana Politik), 10(2), 257–264.
Latif, A., Dzulqarnain, A., Nur, E. F., Asriyadi, A., & Setawati, E. (2025). Pengawasan Hukum Sebagai Benteng Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilu. Julia : Jurnal Litigasi Amsir, 12(2024), 300–306.
Makongo, A. I. (2025). Electoral Transparency And Sequential Voter Rationality: A Dynamic Game-Theoretic Analysis Of Implementing A Political Rating Agency. Preprints.Org, 2017, 1–20.
Mallarangeng, A. B., Mustafa, D. W., Martono, & Ali, I. (2023). Peran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Kecamatan Pammana. Legal: Journal Of Law, 2(2), 119–134.
Mananohas, D., & Arief, S. A. (2025). Pengawasan Partisipatif Dalam Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(3), 868–875.
Mantali, R. (2025). Assessing The Effectiveness Of The Enforcement Mechanisms For Electoral Offenses In Indonesia. Estudiante Law Journal, 7(3), 709–721.
Materu, M. A., Wijayanto, H., Prasetyo, S., Ahmad, M., & Lukiyana. (2024). Strategi Pengawasan Bawaslu Dalam Pemilu 2024. The Indonesian Journal Of Public Administration, 10(2), 142–155.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode Metode Baru.
Moleong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Pt Remaja Rosdakarya.
Mulyawan, F., & Helen, Z. (2025). Membangun Demokrasi Berkualitas Melalui Pengawasan Partisipatif Pada Pilkada Serentak 2024. Ensiklopedia Of Journal, 7(4), 147–154.
Napitupulu, B. B. P. (2024). Indonesia The Role Of Public Participation In Strengthening Democracy And Protecting Human Rights In. Jaid: Journal Of Administration And International Development, 4(2), 81–89.
Noer, H. H. (2025). Patologi Kelembagaan Demokrasi Elektoral: Korupsi Politik Di Indonesia Pasca-Reformasi. Aegis : Journal Of International Relations, 9(1), 102–119.
Nurafni, I., & Hertanto. (2025). Dinamika Pesta Demokrasi : Konflik Dalam Pemilihan Umum. Jurnal Global Futuristik: Kajian Ilmu Sosial Multidisipliner, 3(1), 1–7. Https://Doi.Org/10.59996/Globalistik.V3i1.611
Pangaribuan, A. (2025). Truth, Bias, And Abuse Of Power: How Indonesia’s Evidentiary Threshold Shapes Criminal Justice. International Journal Of Evidence And Proof, November, 1–28. Https://Doi.Org/10.1177/13657127251389628
Patricia, F., & Yapin, C. (2019). Penguatan Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan Umum Melalui Rekonstruksi Kesadaran Penyelenggara Pemilihan Umum. Binamulia Hukum, 8(2), 155–172.
Rangkuty, P. R., Sagala, L. F., Zhafira, N. N., Syam, T. A., Latifah, S. N., Ritonga, A. E., & Fikri. (2025). Efektivitas Pengawasan Bawaslu Dalam Mencegah Kecurangan Pemilu. Konstitusi: Jurnal Studi Hukum, 1(2), 1–8.
Silalahi, J. A., & Siregar, H. (2025). Efektifitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Di Sumatera Utara. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 06(01), 1–8.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif Dan R & D. Alfabeta.
Tanjung, A., Prasetyo, D. A., & Lukia, E. (2026). Peran Bawaslu Dalam Pencegahan Dan Penindakan Pelanggaran Kampanye Studi Kasus Pencegahan Politik Uang Dalam Kampanye. Journal Of Artificial Intelligence And Digital Business (Riggs), 4(4), 10798–10806.
Therasari, A., Wahyudin, C., Apriliani, A., Maruapey, M. H., & Hernawan, D. (2024). Peran Bawaslu Dalam Implementasi Kebijakan Pengawasan Terhadap Pelanggaran Pemilu. Karimah Tauhid, 3(9), 10109–10116.
Toloh, P. W. Y. (2024). Formulasi Sistem Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Penguatan Demokrasi Lokal. Jurnal Legislasi, 21(3), 304-318.
Yanuartha, R. A. (2025). Illiberal Govermentality Dan Resistensi Akademi : Epistemic Accountability Dalam Demokrasi Indonesia Pasca Pemilu 2024. Jurnal Neo Societal, 6(4), 279–294.
Yatazakka, R. R., & Yudhanti, R. (2025). Peran Bawaslu Dalam Penanganan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilu 2024 Di Provinsi Jawa Tengah. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(2), 347–362.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moh Agim, Ramli Mahmud, Saleh Al Hamid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a