Peranan Advokat Dalam Proses Penyidikan Tidak Pidana Narkotika di Polres Badung

Authors

  • Ni Luh Oki Damayanti Fakultas Hukum Univesitas Warmadewa Denpasar, Bali
  • I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar Fakultas Hukum Univesitas Warmadewa Denpasar, Bali
  • I Wayan Werasmana Sancaya Fakultas Hukum Univesitas Warmadewa Denpasar, Bali

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4905

Keywords:

Advocates, Crime, Narcotics, Investigation

Abstract

Peredaran narkoba menjadi bahaya penting di masyarakat Indonesia dan menjadi permasalahan yang komplek di Kabupaten Badung. Kasus-kasus tindak pidana narkotika yang berdampak serius terhadap keamanan serta ketertiban masyarakat menjadi salah satu fokus utama aparat hukum kepolisian di Polres Badung. Dalam tindak pidana narkotika pendampingan advokat sangat penting, terutama dalam kasus narkotika yang kerap kali melibatkan tekanan psikologis, kesalahan prosedur, atau bahkan pelanggaran hak asasi manusia selama proses pemeriksaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi peranan advokat dalam proses penyidikan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi advokat dalam menjalankan perannya pada proses penyidikan tindak pidana narkotika di Polres Badung. Jenis penelitian merupakan penelitian empiris dengan sumber data primer yang berasal dari responden atau informan dan observasi langsung di lapangan, menggunakan sumber dari peraturan perundang- undangan yang relevan dan sumber data sekunder diperoleh dari bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku dan karya ilmiah. Hasil peneltian menunjukkan bahwa Peranan advokat dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika di Polres Badung secara normatif telah didukung dalam KUHAP serta undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan keberadaan advokat sangatlah bergantung pada kebijakan penyidik dan kesadaran tersangka. Faktor penghambat advokat pada tahap penyidikan meliputi : faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan. Faktor penghambat yang paling dominan adalah berasal dari Undang-Undang, penegak hukum dan kultur atau kesadaran hukum masyarakat itu sendiri yang kurang memahami tentang bantuan hukum

References

Setiawan, A. (2019). Penegakan Hukum Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Unissula, 35(2), 145–164. https://doi.org/10.26532/jh.v35i2.11051

Indra Yani, E., Titin Roswitha Nursanthy, A., Studi, P. S., & Awang Long, S. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Pihak Berwajib (Kepolisian Maupun Anggota Militer). The Juris, 2, 177–184.

Irfan Firdaus, Muhammad Ajid Husain, & M. Chalil. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Dan Kedalanya Di Polsek Kec.Arjasa Pulau Kangean. Justicia Journal, 12(2), 275–284. https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12209

Anisa Nazaila Idris, Mahfudzah Rahva Nur Laily, & Syarifuddin, S. (2025). Analisis tentang Problematika Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(6), 165–174. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i6.1355

Alin, F. (2020). Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Satuan Narkotika Polres Bukittinggi. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 307. https://doi.org/10.33760/jch.v5i2.232

Indah Curati, S., & Munandar, S. (2022). Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Oknum Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi). Sumbang 12 Jurnal, 01(01), 45–58.

Dewi, N. L. P. W. Y., Adnyani, N. K. S., & Hartono, M. S. (2021). Efektivitas Pasal 144 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Penjatuhan Pidana Bagi Residive Narkotika Di Kabupaten Buleleng. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), 344–354.

Fathurrahim. (2023). Implementasi Tentang Bantuan Hukum Dalam Proses.

Iblam Law Review, 3(2), 1-12.

Syafri Mulyadi, Bima, M. R., & Arsyad, N. (2025). Efektivitas Pendampingan Hukum Oleh Advokat Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 9278–9291. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.21078

Andra, J. (2020). Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang. 3(2), 206-221.

Henry, E., & Wibowo, A. (2018). Disparitas Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pada Tindak Pidana. UNES Journal of Swara Justisia, 2(1), 22–23.

Budi, G. P., Sangalang, R. S., & Nugraha, S. (2026). Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I : Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan. 6(1), 9425–9433.

Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 201–210. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2634

Irfani, M. F., Wafa, M. A., Irfani, M. F., Wafa, M. A., & Andayani, S. (2021). Pengguna Narkoba ( Studi Eksploratif Pada Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin ). 4(1), 33-42.

Salsabila, K. A., & Sumardiana, B. (2025). Analisis Terhadap Efektivitas Batas Waktu Penyidikan Dalam KUHAP Kepada Perlindungan HAM Tersangka. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 11–24. https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6096

Nardo, L. (2023). Pertanggungjawaban Kode Etik Advokat Terhadap Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Advokat. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 143. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8214

Leden Marpaung, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan), Sinar Grafika, Cetakan ke-2, Jakarta.

Ratna Wp, 2022 Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasar Undang- Undang No. 35 Tahun 2009, Anak Hebat Indonesia, Yogyakarta.

Romli Atmasasmita, 2011, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung. Winarta, Frans Hendra, 2020, Advokat Indonesia, Citra, Idealise, Dan

Keprihatinan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Ahmatnijar, dkk, 2024, Advokat dalam Pendampingan Hukum Klien di Indonesia, Semesta Aksara, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, 2007, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta, Edisi Kedua

Downloads

Published

2026-03-02

How to Cite

Ni Luh Oki Damayanti, I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, & I Wayan Werasmana Sancaya. (2026). Peranan Advokat Dalam Proses Penyidikan Tidak Pidana Narkotika di Polres Badung. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4029–4044. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4905

Issue

Section

Articles