Analisis Yuridis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atas Merek Produk dalam Sengketa Paten Samsung dan Apple

Authors

  • I Made Summa Ananta Wijaya Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4904

Keywords:

Handphone Copy Draw, Hak Paten, Desain

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong sector perdagangan menuju persaingan global yang semakin ketat, sehingga menuntut perlindungan hokum terhadap hasil kreativitas dan inovasi pelaku usaha. Hak kekayaan intelektual, khususnya hak paten, memiliki peranan penting dalam melindungi investasi teknologi agar tidak digunakan secara tidak sah oleh pihak laindalam jangka waktu tertentu. Pemberian hak paten bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong inovasi melalui kewajiban pemegang paten unutk mempublikasikan inventasinya. Dalam Pratik bisnis, kebebasan memproduksi dan memasarkan produk sering kali diiringi dengan persaingan yang tidak sehat, termaksuk UU RI no. 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1 pelanggran hak paten. Tingginya permintaan pasar terhadap produk inovatif membuka peluang terjadinya peniruan dan pengangguran teknologi tanpa izin oleh pelaku usaha lain demi memperoleh keuntungan ekonomi. Kondisi memicu sengketa hukum antara pemilik paten dan pihak yang di duga melakukan pelanggran. Penulis ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pelanggaran hak kekayaan intelektual, khususnya hak paten, melalui studi kasus dugaan pelanggaran hak paten oleh Samsung terhadap Apple, guna memahami bentuk pelanggaran serta implikasi hukumnya dalam dunia bisnis dan persaingan usaha.

References

Ajinegara, S., Sood, M., & Martini, D. (2021). IMUNITAS NEGARA HOST COUNTRY DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI MELALUI ICSID (Studi Kasus Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd Vs Pemerintah Republik Indonesia). Commerce Law, 1(1), 42-5

Barus, Z. (2013). Analisis filosofis tentang peta konseptual penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 307-318.

Erfamiati, A. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Paten Ditinjau Dari UU No 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten. Ganesha Law Review, 3(2), 79-84.

Ernanda, A. D. (2025). Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar dalam Mencegah Pemalsuan dan Sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 13(1), 88-99.

Hutto, C., & Gilbert, E. (2014). Vader: A parsimonious rule-based model for sentiment analysis of social media text. In Proceedings of the international AAAI conference on web and social media (Vol. 8, No. 1, pp. 216-225).

Idrus, A., & Brawijaya, H. (2018). Sentiment analysis of state officials news on online media based on public opinion using naive bayes classifier algorithm and particle swarm optimization. In 2018 6th International Conference on Cyber and IT Service Management (CITSM) (pp. 1-7).

Idrus, W., & Istianah, A. (2022). Analisis Hukum Terhadap Perubahan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Sawerigading Law Journal, 1(1), 19-26.

Islami, N. (2017). Hak paten sebagai objek jaminan fidusia tinjauan hukum Islam (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Mangku, D. G. S. (2010). Pelanggaran terhadap Hak Kekebalan Diplomatik (Studi Kasus Penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon Myanmar berdasarkan Konvensi Wina 1961). Perspektif, 15(3), 226-261

Mangku, D. G. S. (2012). Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN. Perspektif, 17(3), 150-161.

Mangku, D. G. S. (2021). Perlindungan hukum terhadap tari tradisional sebagai warisan budaya bangsa Indonesia ditinjau dari hukum internasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 97-106.

Mawu, J. V. (2017). Penyelesaian Sengketa Hak Paten Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Lex et Societatis, 5(7).

Nurahmasari, R., Amirulloh, M., & Afriana, A. (2021). Mediasi sebagai kewajiban penyelesaian sengketa perdata pelanggaran paten di Indonesia demi kepastian dan kemanfaatan hukum. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 123-138.

Pang, B., & Lee, L. (2008). Opinion mining and sentiment analysis. Foundations and Trends® in information retrieval, 2(1–2), 1-135.

Rachmanto, A. D. (2016). KAITAN DASAR GUGATAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN. Jurnal Yudisial, 9(2), 215-236.

Satriya, I. G. N. A. B., & Dewi, G. A. A. P. (2025). PUBLIC DOMAIN: URGENSI PEMANFAATAN HAK PATEN SETELAH JANGKA WAKTU PERLINDUNGANNYA KADALUWARSA. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9).

Sugianto, F. A., & Marpaung, D. S. H. (2022). Efektivitas Peranan Mediasi Dalam Upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 51-59.

Sulistianingsih, D., & Prabowo, M. S. (2019). Problematik Dan Karakteristik Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia. QISTIE, 12(2), 166-177.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Wijaya, I. M. S. A., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2026). Analisis Yuridis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atas Merek Produk dalam Sengketa Paten Samsung dan Apple. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4013–4022. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4904

Issue

Section

Articles