Kedudukan Alat Bukti Surat Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Dan Implikasinya Terhadap Pembuktian
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4903Keywords:
Alat Bukti Elektronik, Surat Elektronik, Hukum Acara Perdata, Pembuktian, UU ITE, Digital Forensik, AutentikasiAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma pembuktian dalam hukum acara perdata di Indonesia, khususnya terkait penggunaan surat elektronik sebagai alat bukti. Perubahan ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk mengkaji kedudukan yuridis dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) kedudukan yuridis surat elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata, (2) kekuatan pembuktiannya dalam praktik peradilan, serta (3) implikasi yuridis penggunaannya terhadap sistem pembuktian nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Penelitian ini juga dilengkapi dengan studi terhadap lima putusan pengadilan dalam rentang waktu 2010–2024 untuk mengidentifikasi pola pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti elektronik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat elektronik diakui sebagai perluasan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 5 UU ITE dan memiliki kekuatan pembuktian setara dengan alat bukti surat konvensional sepanjang memenuhi persyaratan autentikasi dan integritas data. Dalam praktiknya, hakim memberikan kekuatan pembuktian sempurna terhadap bukti elektronik yang disertai verifikasi forensik digital dan menjaga chain of custody; kekuatan pembuktian sedang terhadap bukti yang memenuhi syarat formal; serta kekuatan pembuktian lemah terhadap bukti tanpa autentikasi memadai. Implikasi yuridisnya mencakup perluasan makna “surat” dalam hukum pembuktian, pergeseran beban pembuktian melalui prinsip praduga keaslian dokumen elektronik, kebutuhan standardisasi verifikasi forensik digital, serta urgensi harmonisasi antara HIR dan UU ITE guna menjamin kepastian hukum di era digital.
References
Alpansa, R., & Yuliarsyah, A. (2026). Legalitas bukti digital dalam pembuktian perkara perdata di era siber. Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1). https://publikasi.ahlalkamal.com/index.php/sinergi/article/view/275/261
Arifatunnisa, S., & Wiraguna, S. A. (2026). Kedudukan bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata pasca penerapan peradilan digital. Media Hukum Indonesia, 4(1), 365–374. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/2761/2887
Cayani, I. G. A. T., & Darma, I. M. W. (2025). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam perkara pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Al Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2255/1396
Fauzi, I., Rifai, A., & Shebubakar, A. N. (2024). Potensi masalah hukum dalam tanda tangan elektronik dalam pembuktian hukum acara perdata Indonesia. Jurnal Bedah Hukum, 8(1), 124–144. https://ejournal.uby.ac.id/index.php/jbh/article/view/1047/651
Harahap, M. Y. (2020). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Hermawan, R. (2025). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana: Putusan PN Takengon 122/Pid.Sus/2018/PN Tkn dan 181/Pid.B/2023/PN Tkn [Unpublished master's thesis]. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/11281/4/Tesis%20Rudi%20Hermawan%20Full%20Pengesahan-11-42.pdf
Khalidah et al. (2024). Kekuatan surat elektronik sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara perdata: Studi atas putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/18512/pdf
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Makarim, E. (2020). Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cybernotary Atau Electronic Notarial Acts. Rajawali Pers.
Mertokusumo, S. (2021). Hukum Acara Perdata Indonesia (Ed. Revisi). Cahaya Atma Pustaka.
Pembuktian digital dalam sengketa perdata: Menguji validitas formil dan materiil dokumen elektronik di era modern. Referendum – Jurnal Ilmiah. https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Referendum/article/download/1360/1188/7066
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 300 K/Pdt/2010.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 907 K/Pdt/2015.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 234/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 156/Pdt.G/2022/PN.Sby.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 89/PDT/2023/PT.BDG.
Rahmawati, D., & Taufiqoh, K. A. (2024). Keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata. Jurnal Panorama Hukum, 9(2), 150–160. http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/9602/4746
Rizan, L. S., et al. (2022). Analisis yuridis kedudukan dan kepastian hukum alat bukti elektronik dalam pemeriksaan perkara perdata. Jurnal Pro Hukum, 11(5), 410–425. https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2259/1662
Rudy, D. G., & Mayasari, I. D. A. D. (2021). Keabsahan alat bukti surat dalam hukum acara perdata melalui persidangan secara elektronik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/31440/17377
Rum, G. W. (2025). Penggunaan alat bukti elektronik dalam proses peradilan perdata. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 61–68. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jmia/article/view/3151/2849
Salim HS. (2022). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Rajawali Pers.
Sari, F. R., & Adityo, R. D. (2024). Efektivitas alat bukti elektronik pada praktik beracara perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Sakina: Journal of Family Studies, 8(2), 244 257. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/7751
Setiawan, H. D., Erhuma, M., & Holish, A. M. (2023). E-Court paradigm shift: Problems of legitimacy mechanisms of electronic evidence in state administrative procedure law. Indonesian State Law Review, 6(1), 53–74. https://journal.unnes.ac.id/journals/islrev/article/view/23143/3535
Setiawati, P., & Mulyana, Y. (2025). Digital signatures as evidence in civil disputes in Indonesia. Jurispro Law Review, 2(2), 10–19. https://online-journal.unja.ac.id/jlr/article/view/49896/22498
Subekti, R. (2020). Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita.
Sulma, K., Jamaluddin, & Rahman. (2023). Keabsahan tanda tangan elektronik dan kekuatan pembuktiannya dalam hukum acara perdata. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/7107/pdf
Sundari, E., et al. (2022). Penilaian hakim Pengadilan Negeri Sleman terhadap alat bukti elektronik dalam sengketa perdata. Prosiding SENAPAS. https://ojs.uajy.ac.id/index.php/SENAPAS/article/view/9315/3650
Tobing, Y. F., & Rahmat, D. (2025). Tinjauan yuridis otentifikasi alat bukti elektronik: Studi putusan nomor 1061/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Lex Progressium: Jurnal Kajian Hukum dan Perkembangan Hukum, 2(1). https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/151/140
Tsabitha, A., et al. (2024). Analisis penerapan e-court dalam sistem peradilan perdata di Indonesia guna mewujudkan peradilan yang transparan. Media Hukum Indonesia, 2(4), 757–763. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/977
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
United Nations Commission on International Trade Law. (1996). UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996. United Nations.
United Nations Commission on International Trade Law. (2005). United Nations Convention on the Use of Electronic Communications in International Contracts. United Nations.
Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), Netherlands Code of Civil Procedure.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Darin Aisyah Putri Handoyo, Muthia Shelomita, Audya Azizah Syavitrie, Sri Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a