Perlindungan Hukum Terhadap Korban Human Trafficking Lintas Negara Melalui Penipuan Lowongan Kerja Online
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4900Keywords:
Perlindungan Hukum, Human Trafficking, Lintas Negara, Lowongan Kerja OnlineAbstract
Perkembangan teknologi informasi saat ini dimanfaatkan oleh jaringan kriminal sebagai sarana melakukan tindak pidana perdagangan orang lintas negara melalui modus penipuan lowongan kerja daring yang sangat meyakinkan. Fenomena ini merupakan bentuk kejahatan terorganisir transnasional yang berdampak serius pada pelanggaran hak asasi manusia serta martabat warga negara di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pengaturan hukum terhadap perdagangan orang lintas negara serta mengkaji bentuk perlindungan hukum preventif dan represif bagi para korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan ratifikasi Protokol Palermo, namun implementasinya masih terkendala pada aspek pembuktian digital. Selain itu, ditemukan adanya kesenjangan signifikan dalam pemberian restitusi dan koordinasi antarinstansi internasional yang menghambat pemulihan hak-hak korban secara utuh. Perlindungan hukum yang ada saat ini masih lebih menitikberatkan pada aspek prosedural formal dibandingkan dengan kebutuhan nyata rehabilitasi korban di lapangan. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi yang secara eksplisit mengatur perekrutan digital serta peningkatan kapasitas forensik aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan yang berkeadilan dan adaptif terhadap teknologi.
References
Alim Putra, R., Etif, E., & Imroatus Sholikah, D. (2025). Urgensi Upaya Preventif Dan Korektif Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Wni Di Kamboja. Jurnal Lentera, 24(4). Https://Ejournal.Staimnglawak.Ac.Id/Index.Php/Lentera
Andayani, R., Chandra, Y., & Candra, M. (2025). Penerapan Restitusi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksua. Cendekia: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(2), 212–225. Https://Doi.Org/10.62335
Anshari, A. R., Winarno, R., & Ismail, Y. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Lowongan Kerja Berbasis Online. Interdisciplinary Explorations In Research Journal (Ierj), 3, 720–732. Http://Shariajournal.Com/Index.Php/Ierj/
Ardini, N. P. A. M., Dharmawan, N. K. S., & Hardiyan, S. P. (2025). Comparative Analysis Of Platform Liability For Illegal Premium Account Sales: A Study Of Safe Harbor Principles In Indonesia And The United States. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 54(3).
Ardini, N. P. A. M., Wacika, M. W., Sudiarawan, K. A., & Hardiyan, S. P. (2026). Disability Rights Violation: Failure To Provide Reasonable Accommodation And Employment Discrimination Against The Colorblind In Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Master Of Law, Faculty Of Law, 8(1), 1–24.
Astuti, S. A. (2025). Literasi Kemanfaatan Teknologi (Convergance Of Media) Terhadap Kejahatan Terorganisir Lintas Batas Negara (Transnational Organice Crime) Cyber Terorrism Di Era Disrupsi Dengan Ai (Artificial Intelligence). Proceedings Series On Social Sciences & Humanities, 23, 16–27. Https://Doi.Org/10.30595/Pssh.V23i.1545
Az Zahra, N. F., Anggreany Haryani Putri, & Ahmad. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Prostitusi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76i Tentang Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Ekonomi Dan Seksual. Journal Of Law And Security Studies, 2(1), 68–79. Https://Doi.Org/10.31599/77ps2f19
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. Https://Doi.Org/10.24246/Jrh.2019.V3.I2.P145-160
Dahniar Nur, Nurfadilah Syawal Ibraya, & Nur Riswandy Marsuki. (2024). Dampak Sosiologi Digital Terhadap Perubahan Sosial Budaya Pada Masyarakat Masa Depan. Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial (Jupendis), 2(2), 123–135. Https://Doi.Org/10.54066/Jupendis.V2i2.1518
Fachmi, A., Yudhanto, S., & Nurfitria, A. (2025). A Bibliometric Mapping Of Archival Research Development On The Topic Of ‘The Right To Be Forgotten’ On Scopus. Palimpsest: Jurnal Ilmu Informasi Dan Perpustakaan, 16(1), 1–16. Https://Doi.Org/10.20473/Pjil.V16i1.67212
Fionika, D., & Indira Putri Enjel, R. (2025). Perempuan Korban Kekerasan Dalam Perspektif Penegakan Hukum Dan Pemulihan Hak Asasi Manusia. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 88–96. Https://Jurnal.Globalscients.Com/Index.Php/Jkhpk
Fodid, E. M., & Peni, M. (2025). Perdagangan Orang: Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Logos: Jurnal Filsafat-Teologi, 22(2), 234.
Giary, K. D., Sinambela, S. I., Rachmat, R., & Wisisono, R. R. N. (2025). Analisis Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Yang Menjadi Korban Tppo Di Kamboja. Senadimu, 2(1). Https://Www.Doi.Org/10.22303
Hadi Purba, S., Utami, D. Y., Tambunan, A., & Imigrasi, P. (2025). Upaya Perlindungan Warga Negara Indonesia Dari Ancaman Trans Organized Crime Berdasarkan Perspektif Keimigrasian. Paulus Law Journal, 7(1). Www.Komnasham.Go.Id/Files/1475231326-Deklarasi-Universal-Hak-Asasi--Sr48r63.Pdf,
Imtikhani, N., Nugroho, A., & Farina, T. (2025). Pengaruh Artificial Intelligence Dalam Menggantikan Peran Manusia Di Dunia Kerja Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2013 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja. Jurnal Sosial Dan Teknologi (Sostech), 5(5).
Insyani, N., Safitri, T., Ali, M., & Hidaya, W. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Human Trafficking Di Indonesia. Hakim : Jurnal Hukum, 05(02). Https://Doi.Org/10.54209/Judge.V5i02.685
Jendra, D. A. N. D. (2025). Membangun Kerangka Regulatory State Dalam Sistem Hukum Indonesia: Suatu Tinjauan Konseptual. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 197–208. Https://Doi.Org/10.52947/Mjih.V11i2.1135
Kahfi, M. R. A., Dwiprigitaningtias, I., & Saputro, H. D. (2025). The Principle Of Passive Personality In The Implementation Of Extradition Against Traffickers In Myawaddy Myanmar. Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(1).
Limadibrata, R. W., & Jamaluddin, A. (2025). Menyoroti Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kasus Perdagangan Perempuan Di Indonesia Dengan Modus Rekrutmen Melalui Media Sosial Exploring Criminal Law Policies On Cases Of Trafficking In Women In Indonesia Using Social Media Recruitment. In Jurnal Hukum Lex Generalis (Vol. 6, Number 12). Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/
Najieh, M. F., Zakaria, C. A. F., & Heniarti, D. D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Prinsip Tanggung Jawab Negara. Ekasakti Legal Science Journal, 2(4), 295–311. Https://Doi.Org/10.60034/Ac327f33
Novi Darmayanti, K., Febrinayanti Dantes, K., Ngurah Ardhya, S., Jodi Setianto, M., Kunci, K., Orang, P., & Transnasional, K. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Sebagai Transnational Crime (Vol. 4). Https://M.Liputan6.Com/Global/Read/4015941/Unodc-Mayoritas-Korban-Perdangan-Manusia-Di-
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (Jphi), 4(2), 170–196.
Pamungkas, I. C., & Sutrisno, A. (2025). Analisis Hukum Internasional Terhadap Keterlibatan Sindikat Internasional Serta Lemahnya Pengawasan Di Perbatasan: Studi Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Batam Tahun 2022-2023. Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial, 3(3).
Panji, S., Krisna, N., Gusti, I., Nyoman, N., & Yudiantara, K. (2025). Pengaruh Teknologi Digital Dalam Modus Perdagangan Orang: Analisis Pidana Terhadap Kasus Online Scamming Di Myanmar. In Jurnal Kertha Desa (Vol. 13, Number 11).
Pramana, D. N., & Subekti. (2020). Bentuk Perlindungan Hukum Korban Online Gender-Based Violence Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 9(2).
Prihanta, I. G. A. P. P., & Dewi, T. I. D. W. P. (2025). Analisis Perlindungan Korban Perdagangan Orang Dalam Kerangka Hukum Internasional Dan Nasional Di Indonesia. Jurnal Media Akademik (Jma), 3(12), 3031–5220. Https://Doi.Org/10.62281
Puspawati, N. K. (2025). Implementasi Kebijakan Pemberantasan Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Nasional. Indonesian Journal Of Law And Justice, 2(3), 10. Https://Doi.Org/10.47134/Ijlj.V2i3.3661
Rangkuti, P. R., Hasanah, M. D., Bunga, N., Lubis, R. P., Naya, N. P., & Arifah, R. (2025). Pengaruh Perlindungan Saksi Dan Korban Terhadap Keberanian Masyarakat Melapor Tindak Pidana Kekerasan Berat. Media Hukum Indonesia (Mhi), 4(1), 1017–1024. Https://Doi.Org/10.5281/Zenodo.18097160
Safitri, N. I. T., Ali, M., & Hidaya, W. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Human Trafficking Di Indonesia. Hakim : Jurnal Hukum, 05(02). Https://Doi.Org/10.54209/Judge.V5i02.685
Santoso, J. T. (2023). Keamanan Siber (Cyber Security). Yayasan Prima Agus Teknik.
Siswanto, H. (2013). Dimensi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kejahatan Perdagangan Orang. Indepth Publishing.
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Nolaj Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Nolaj, 4(1), 114–128. Https://Notarylaw.Journal.Ulm.Ac.Id/Index.Php/Nolaj
Vitasari, S. D., Sukananda, S., & Wijaya, S. (2020). Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Diversi Jurnal Hukum, 6(1).
Wirandy, M. A., & Syaufi, A. (2025). Optimalisasi Fungsi Intelijen Kepolisian Dalam Penanganan Kejahata Terorganisir Transnasional. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3584–3596. Https://Doi.Org/10.56338/Jks.V8i6.7871
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kadek Manik Bellinda Satvika, I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, Nyoman Gde Antaguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a