Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan Pada Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Ditinjau Dari Perspektif HAM

Authors

  • Reza Nurrahman Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda
  • Orin Gusta Andini Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda
  • Sulung Nugroho Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4899

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Kriminalisasi, Perzinaan, Pengaturan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pengaturan delik aduan tindak pidana perzinahan pada pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP melalui perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia. Perluasan makna zina pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dianggap telah memunculkan isu HAM dalam kategori pelanggaran terhadap hak privasi seseorang. Diaturnya pelaku zina tidak terikat perkawinan ke dalam tindak pidana perzinaan membuat negara dianggap telah jauh mengintervensi ranah provasi warga negaranya.  Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen hukum, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan judul skripsi ini serta data pendukung berupa wawancara kepada Aparatur Penegak Hukum seperti Kepolisian dan kejaksaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perluasan pada pengaturan tindak pidana perzinaan pada KUHP baru ini berimplikasi pada pelanggaran hak asasi individu berupa hilangnya rasa aman, damai, dan bahagia atas kehidupan berkeluarga pihak korban dalam hal ini pihak yang menjadi korban. Dengan mengadakan sosialisasi yang masif dan dialog publik yang inklusif hal ini dapat meminimalisir agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan ketakutan kriminalisasi yang berlebihan, terutama terhadap kelompok rentan.

References

Adami Chaawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana: Bagian I, (Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada).

Hans Kelsen, 2008, “Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif”, Bandung Nusa Media

R. Soesilo, 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.

Rhona K.M. Smith, 2008. Hukum Hak Asasi Manusia, cet II, Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia.

Sirajuddin dan Winardi, 2015, Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang.

Soerjono Soekanto. 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindp.Jakarta.

Bambang Sunggono, S.H., M.Hum, 2005, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ketujuh, Jakarta : Pradnya Paramita.

Dr. Muhaimin, S.H., M.Hum, 2020, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Mataram : Mataram University Press

Apriyaldo, Hasuri, fitria Agustin, 2023, Pertanggungjawaban Pidana Perzinahan Menurut KUHP dan Hukum Adat Baduy, Jurnal HAK: Hukum Administrasi & Komunikasi. Vol.1, No.1.

Alfatdi, A. R., 2022, “Menelisik Lebih Dalam Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan dalam RKUHP Melalui Berbagai Pandangan.” Jurnal Studia Legalia : Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3 No.1

Angelina Nainggolan, “PROBLEM PENEGAKKAN HUKUM PIDANA ISLAM (QÂNÛN JINÂYAT) TERHADAP PELAKU ZINA DI PROVINSI ACEH DARUSSALAM

Andi Akhirah Khairunnisa, 2018, Penerapan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Oleh Pemerintah Daerah, dalam “Jurnal MP (Manajemen Pemerintahan), Vol. 5, No. 1.

Baduy, Jurnal HAK: Hukum Administrasi & Komunikasi. Vol.1, No.1.

Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, 2016, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, dalam jurnal “Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH)”, Vol 3, No. 3.

Frank I. Michelman, 2003, The constitution social right, and liberal political justification, LCON, Vol.1, No 1.

Hidayat Yasin dan Wiharyani, 2020. Modul Best Practice Materi Muatan Ham Dalam Pembentukan Dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Teknis Substantif Bidang Instrumen HAM Pembentukan dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Berperspektif HAM, Depok: Bpsdm Kumham Press.

Helmalia Cahyani dkk., “KEBIJAKAN PASAL-PASAL KONTROVERSIAL DALAM RUU KUHP DITINJAU DARI PERSPEKTIF DINAMIKA SOSIAL KULTUR MASYARAKAT INDONESIA” 2, no. 2 (2022).

Lidya Suryani Widayati, 2018, Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan dalam Rancangan Undang- Undang tentang Hukum Pidana dan Perspektif Moral, dalam “Negara Hukum”, Vol. 9, No. 2.

Lidya Suryani Widayanti, 2009, Revisi Pasal Perzinaan dalam Rancangan KUHP: Studi Masalah Perzinaan di Kota Padang dan Jakarta, dalam “Jurnal Hukum”, No. 3, Vol. 16.

Office of The United Nations High Commisioner for Human Right, 2006, Frequently asked Questions on A Human Rights-Based Approach to Development Cooperation, New York and geneva: United Nations.

Pairuz Amanina, Dinda, 2024, Hukum Zina Dalam Perspektif Jinayah: Konsep dan Penerapannya di Negara Indonesia, Jurnal Multidisiplin Sosial Humaniora, Vol.1, No.2

Parningotan Malau, “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023,” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam5, no. 1 (2023): 837–44, https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.281

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2011)

Sahran Hadziq, 2020, Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam KUHP dikaji Dari Perspektif Living Law, Journal Lex Renaissance, Vol.4, No.1.

Zulkarnain S, 2023, Tinjauan terhadap pelaksanaan sanksi pidana adat bagi pelaku zina, dalam“Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia (JPPI)”, Vol. 9, No. 2.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Downloads

Published

2026-03-07

How to Cite

Reza Nurrahman, Orin Gusta Andini, & Sulung Nugroho. (2026). Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan Pada Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Ditinjau Dari Perspektif HAM. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4327–4343. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4899

Issue

Section

Articles